---------------------------------------------------------- Live and work in the USA legally: Register for the GREEN CARD LOTTERY! Visit http://www.us-immigration.org -0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0 Indonesia Daily News Online http://www.indo-news.com/ Free Email @KotakPos.com visit: http://my.kotakpos.com/ ---------------------------------------------------------- Kasus "Ruilslag" Bulog-Goro Tommy Soeharto Dihukum Penjara Jakarta, Kompas Hukum akhirnya menyentuh keluarga Cendana. Putra bungsu mantan Presiden Soeharto, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto, dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi tukar guling tanah (ruilslag) gudang beras milik Badan Urusan Logistik (Bulog) di kawasan Kelapa Gading (Jakarta Utara) ke PT Goro Batara Sakti. Majelis hakim agung yang diketuai M Syafiuddin Kartasasmita memutuskan menghukum Tommy Soeharto dan Direktur Utama PT Goro Ricardo Gelael dengan hukuman masing-masing 18 bulan penjara karena telah merugikan negara sebesar Rp 96,6 milyar. Direktur Pidana Mahkamah Agung (MA) Djoko Sarwoko kepada Kompas Selasa (26/9) malam, mengakui, putusan kasasi dalam perkara dugaan korupsi tukar guling tanah milik Bulog di Kelapa Gading dengan PT Goro, dengan terdakwa Tommy Soeharto dan Ricardo Gelael, sudah turun. "Putusan itu masih di tangan saya. Mungkin besok (hari Rabu -Red) baru akan disampaikan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan," ujarnya, Selasa. Salah seorang kuasa hukum Tommy Soeharto, Nadirman Munir ketika ditanya Kompas mengaku sudah mendengar putusan itu. Meskipun salinan putusan belum dilihatnya, ia pun sudah ancang-ancang untuk mengajukan peninjauan kembali (PK). "Putusan itu muatan politiknya tinggi," kata Nadirman Munir. Belum baca Djoko Sarwoko keberatan menguraikan secara rinci bunyi putusan majelis hakim agung tersebut. Namun, dikatakan, pada putusan itu majelis hakim agung menerima permohonan kasasi yang diajukan jaksa dan membatalkan putusan PN Jakarta Selatan (Jaksel). Dalam putusan, majelis hakim PN Jaksel yang dipimpin R Soenarto membebaskan Tommy Soeharto. Sedangkan Ricardo divonis bebas oleh majelis hakim PN Jaksel yang diketuai Djalius Amin. Keduanya dituntut hukuman masing-masing dua tahun penjara oleh jaksa. Djoko menandaskan, dirinya belum membaca putusan majelis hakim agung dalam perkara Tommy Soeharto dan Ricardo itu secara mendalam. Akan tetapi, ketika ditanyakan apa putusan majelis hakim, dia menolaknya. Ditanyakan, apakah benar Tommy Soeharto dan Ricardo Gelael dipidana masing-masing satu tahun enam bulan, Djoko menjawab, "Ya, begitulah yang saya tahu." Menurut informasi yang diperoleh Kompas di lingkungan MA, putusan itu telah diucapkan oleh majelis hakim agung yang diketuai M Syafiuddin Kartasasmita tanggal 22 September 2000. Selain dihukum 18 bulan penjara, Tommy dan Ricardo harus membayar denda masing-masing sebesar Rp 10 juta. Untuk mengganti kerugian negara, Tommy dan Ricardo harus membayar sejumlah uang sesuai dengan bukti kerugian negara. Tommy dan Ricardo disidangkan secara terpisah dalam perkara tukar guling tanah milik Bulog ke PT Goro, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fachmi, Tommy dituntut hukuman penjara dua tahun penjara, juga dituntut membayar uang pengganti senilai Rp 28 milyar, denda Rp 10 juta subsider kurungan tiga bulan kurungan, dan membayar biaya perkara Rp 10.000. Tommy telah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp 96,6 milyar karena gagal melaksanakan proses tukar guling tanah gudang Bulog ke PT Goro. Sedangkan oleh JPU Dachamer Munthe, Ricardo dituntut pidana penjara dua tahun potong tahanan kota dan membayar ganti kerugian uang negara Rp 28 milyar. Ia pun didenda Rp 10 juta subsider tiga bulan kurungan dan mengganti biaya perkara Rp 10.000. Namun, dalam putusannya, dua majelis hakim yang berbeda di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan keduanya bebas dari semua dakwaan dan tuntutan yang diajukan JPU. Atas putusan majelis hakim tersebut, kedua JPU mengajukan kasasi ke MA. Di MA, perkara Tommy dan Ricardo disidangkan oleh majelis hakim yang sama dan menjatuhkan hukuman yang sama pula, yakni 18 bulan. Tekanan politik Penasihat Hukum Tommy, Nadirman Munir yang dihubungi Kompas mengatakan belum menerima putusan MA itu. Namun, pihaknya sudah mendengar bahwa permohonan kasasi JPU atas diri kliennya sudah diputuskan oleh majelis hakim agung. Menurut Munir, putusan tersebut tidak masuk akal dan lebih karena tekanan politik. "Menurut saya, putusan tersebut aneh. Menurut saya telah ada diskriminasi pelayanan hukum oleh MA. Sekarang ini, kan, ada ribuan kasus di MA dan itu sudah lama tetapi mengapa kasus Tommy yang di-ubek-ubek. Putusan ini menurut saya ada rentetan di belakangnya. Apa ini ada kaitannya dengan pernyataan Gus Dur (Presiden Abdurrahman Wahid-Red) beberapa waktu lalu. Ini jelas muatan politiknya tinggi banget," kata Munir. Munir mengatakan, sampai saat ini ia belum memberitahu kliennya soal putusan MA tersebut. Hari Rabu ia akan mengecek langsung ke MA dan akan minta salinan putusan sebagai bukti bahwa putusan MA tersebut memang benar adanya. Ini akan dijadikan dasar untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) ke MA. Peninjauan kembali (PK) bisa dibenarkan oleh KUHAP. Namun, sesuai dengan Pasal 268 Ayat 1 KUHAP disebutkan, Permintaan peninjauan kembali atas suatu putusan tidak menangguhkan maupun menghentikan pelaksanaan dari putusan tersebut. Selain Tommy dan Ricardo, tersangka dalam kasus tersebut adalah mantan Kepala Bulog Beddu Amang dan pengusaha rekanan penyalur Bulog, Hokiarto. Majelis hakim dalam putusan selanya 19 April 1999 menyatakan Beddu Amang bebas karena dakwaan yang disusun JPU tidak lengkap. Dalam dakwaannya, JPU tidak mencantumkan kedudukan Beddu Amang sebagai anggota DPR RI. Jaksa mengajukan perlawanan dan hingga kini putusan banding belum turun. Sementara untuk terdakwa Hokiarto hingga kini belum diketahui status perkaranya.*** ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ Didistribusikan tgl. 28 Sep 2000 jam 04:15:40 GMT+1 oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]> http://www.Indo-News.com/ ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
