---------------------------------------------------------- Live and work in the USA legally: Register for the GREEN CARD LOTTERY! Visit http://www.us-immigration.org -0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0 Indonesia Daily News Online http://www.indo-news.com/ Free Email @KotakPos.com visit: http://my.kotakpos.com/ ---------------------------------------------------------- Hendardi Soal Penundaan Pelantikan KPKPN Pemerintah dan DPR Memang Tak Punya Niat Perangi KKN Jakarta, Kompas Pelantikan anggota Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN) yang ditunda Presiden Abdurrahman Wahid atas permintaan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mempertontonkan kepada masyarakat bahwa Pemerintah dan DPR sebenarnya tidak mempunyai komitmen untuk memerangi korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Perdebatan tafsir soal jumlah anggota KPKPN antara Presiden dengan DPR sebenarnya bukanlah hal substansial. "Kalau memang begitu terus ya ulangi saja proses dari awal," kata Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Hendardi kepada pers di Jakarta, Selasa (26/9). Sedang praktisi hukum Gayus Lumbuun mengatakan, jika perbedaan pendapat antara DPR dan Pemerintah soal jumlah tak bisa diatasi, proses ulang menjadi sebuah alternatif. Seperti diberitakan, pelantikan anggota KPKPN direncanakan Senin siang. Namun, acara itu dibatalkan atas permintaan DPR. DPR tetap meminta agar jumlah anggota KPKPN yang dilantik adalah 45 orang sesuai calon yang diusulkan DPR. Sementara Presiden menghendaki jumlahnya 25 orang saja. Bagi Hendardi, tersendatnya pembentukan Komisi Pemeriksa makin mempertontonkan bahwa rezim ini, termasuk Presiden dan DPR, sebenarnya tidak punya niat untuk memerangi KKN yang telah meruntuhkan rezim Soeharto dan Habibie. Mereka seakan-akan memproses dan merekrut calon anggota Komisi Pemeriksa, namun yang terjadi adalah pemberian konsesi politik kepada calon. "Saya juga heran kenapa DPR ngotot memperjuangkan 45 orang, wong undang-undangnya hanya menyebutkan minimal 25 orang. Kenapa mereka ngotot, ada apa di balik itu semua?" kata Hendardi. Sebaliknya, Hendardi juga menyalahkan Presiden hanya kemudian menunda pelantikan anggota KPKPN atas permintaan DPR. "Kalau memang Presiden yakin benar, ya lantik saja, supaya komisi itu bisa bekerja," kata Hendardi. Ingatkan DPR Hendardi mengingatkan DPR agar tidak menjadi otoriter baru. DPR harus melakukan introspeksi diri bagaimana lembaga itu merekrut anggota KPKPN. Bagaimana DPR menjelaskan kepada publik mengapa ada nama calon yang sudah secara resmi diumumkan sebagai calon anggota KPKPN tetapi tidak diundang untuk ikut uji kelayakan dan kepatutan. DPR harus bisa menjelaskan mengapa ada calon yang tak pernah tercatat sebagai calon, malah dipanggil ikut uji kelayakan dan kepatutan dan kemudian lolos. "Pertanyaan itu sama sekali tak bisa dijelaskan DPR," kata Hendardi. Hendardi menduga, proses seleksi yang tertutup dan tidak beres, sengaja dibuat agar kepentingan partai bisa terakomodasikan. "Saya menduga ada deal politik di balik seleksi anggota KPKPN," kata Hendardi. Jadi, menurut Hendardi, dilihat dari prosesnya saja, sebenarnya tidak ada niat untuk membuat sebuah Komisi Pemeriksa yang berwibawa. Itu juga bisa diartikan bahwa rezim ini tak punya keinginan untuk memerangi KKN. "Perdebatan jumlah apakah 25 atau 45 itu tidak substansial. Itu menunjukkan bahwa pemerintah dan DPR tidak serius untuk membuat sebuah Komisi Pemeriksa," katanya. Ditanya bagaimana jalan keluarnya, Hendardi mengatakan, ulangi saja proses dari awal dengan pengawasan yang ketat dari publik. Prosesnya harus terbuka sehingga publik bisa mengetahui bagaimana DPR merekrut orang-orang yang punya integritas tinggi. Gayus menyayangkan tertundanya pelantikan anggota KPKPN. Padahal mereka harus segera bekerja. Namun Gayus sependapat dengan Hendardi jika proses itu harus diulang karena ia juga melihat bahwa komposisi anggota KPKPN yang ada kurang berkualitas. "Ya kalau memang ada konflik antara legislatif dan eksekutif dan pada sisi lain komposisinya kurang berkualitas ya diulang saja prosesnya dari awal," kata Gayus yang juga staf pengajar Fakultas Ilmu Administrasi Unkris Jakarta. Namun Gayus mengingatkan, proses ulang adalah untuk mendapatkan anggota Komisi Pemeriksa yang berkualitas dan bukannya untuk menghindarkan pejabat untuk diperiksa kekayaannya.*** ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ Didistribusikan tgl. 28 Sep 2000 jam 04:30:02 GMT+1 oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]> http://www.Indo-News.com/ ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
