----------------------------------------------------------
Live and work in the USA legally:
Register for the GREEN CARD LOTTERY!
Visit http://www.us-immigration.org

-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0
Indonesia Daily News Online
http://www.indo-news.com/

Free Email @KotakPos.com
visit: http://my.kotakpos.com/
----------------------------------------------------------

Hendardi Soal Penundaan Pelantikan KPKPN

Pemerintah dan DPR Memang Tak Punya Niat Perangi KKN

Jakarta, Kompas
Pelantikan anggota Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN)
yang ditunda Presiden Abdurrahman Wahid atas permintaan Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR) mempertontonkan kepada masyarakat bahwa Pemerintah dan DPR
sebenarnya tidak mempunyai komitmen untuk memerangi korupsi, kolusi, dan
nepotisme (KKN). Perdebatan tafsir soal jumlah anggota KPKPN antara Presiden
dengan DPR sebenarnya bukanlah hal substansial.

"Kalau memang begitu terus ya ulangi saja proses dari awal," kata Ketua
Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Hendardi
kepada pers di Jakarta, Selasa (26/9). Sedang praktisi hukum Gayus Lumbuun
mengatakan, jika perbedaan pendapat antara DPR dan Pemerintah soal jumlah
tak bisa diatasi, proses ulang menjadi sebuah alternatif.

Seperti diberitakan, pelantikan anggota KPKPN direncanakan Senin siang.
Namun, acara itu dibatalkan atas permintaan DPR. DPR tetap meminta agar
jumlah anggota KPKPN yang dilantik adalah 45 orang sesuai calon yang
diusulkan DPR. Sementara Presiden menghendaki jumlahnya 25 orang saja.

Bagi Hendardi, tersendatnya pembentukan Komisi Pemeriksa makin
mempertontonkan bahwa rezim ini, termasuk Presiden dan DPR, sebenarnya tidak
punya niat untuk memerangi KKN yang telah meruntuhkan rezim Soeharto dan
Habibie. Mereka seakan-akan memproses dan merekrut calon anggota Komisi
Pemeriksa, namun yang terjadi adalah pemberian konsesi politik kepada calon.

"Saya juga heran kenapa DPR ngotot memperjuangkan 45 orang, wong
undang-undangnya hanya menyebutkan minimal 25 orang. Kenapa mereka ngotot,
ada apa di balik itu semua?" kata Hendardi. Sebaliknya, Hendardi juga
menyalahkan Presiden hanya kemudian menunda pelantikan anggota KPKPN atas
permintaan DPR. "Kalau memang Presiden yakin benar, ya lantik saja, supaya
komisi itu bisa bekerja," kata Hendardi.

Ingatkan DPR

Hendardi mengingatkan DPR agar tidak menjadi otoriter baru. DPR harus
melakukan introspeksi diri bagaimana lembaga itu merekrut anggota KPKPN.
Bagaimana DPR menjelaskan kepada publik mengapa ada nama calon yang sudah
secara resmi diumumkan sebagai calon anggota KPKPN tetapi tidak diundang
untuk ikut uji kelayakan dan kepatutan. DPR harus bisa menjelaskan mengapa
ada calon yang tak pernah tercatat sebagai calon, malah dipanggil ikut uji
kelayakan dan kepatutan dan kemudian lolos. "Pertanyaan itu sama sekali tak
bisa dijelaskan DPR," kata Hendardi.

Hendardi menduga, proses seleksi yang tertutup dan tidak beres, sengaja
dibuat agar kepentingan partai bisa terakomodasikan. "Saya menduga ada deal
politik di balik seleksi anggota KPKPN," kata Hendardi.

Jadi, menurut Hendardi, dilihat dari prosesnya saja, sebenarnya tidak ada
niat untuk membuat sebuah Komisi Pemeriksa yang berwibawa. Itu juga bisa
diartikan bahwa rezim ini tak punya keinginan untuk memerangi KKN.
"Perdebatan jumlah apakah 25 atau 45 itu tidak substansial. Itu menunjukkan
bahwa pemerintah dan DPR tidak serius untuk membuat sebuah Komisi
Pemeriksa," katanya.

Ditanya bagaimana jalan keluarnya, Hendardi mengatakan, ulangi saja proses
dari awal dengan pengawasan yang ketat dari publik. Prosesnya harus terbuka
sehingga publik bisa mengetahui bagaimana DPR merekrut orang-orang yang
punya integritas tinggi.

Gayus menyayangkan tertundanya pelantikan anggota KPKPN. Padahal mereka
harus segera bekerja. Namun Gayus sependapat dengan Hendardi jika proses itu
harus diulang karena ia juga melihat bahwa komposisi anggota KPKPN yang ada
kurang berkualitas.

"Ya kalau memang ada konflik antara legislatif dan eksekutif dan pada sisi
lain komposisinya kurang berkualitas ya diulang saja prosesnya dari awal,"
kata Gayus yang juga staf pengajar Fakultas Ilmu Administrasi Unkris
Jakarta.

Namun Gayus mengingatkan, proses ulang adalah untuk mendapatkan anggota
Komisi Pemeriksa yang berkualitas dan bukannya untuk menghindarkan pejabat
untuk diperiksa kekayaannya.***

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Didistribusikan tgl. 28 Sep 2000 jam 04:30:02 GMT+1
oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]>
http://www.Indo-News.com/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Kirim email ke