Teman-teman Indoz-net YTH, Bagi anda-andi anggota KORPRI yang ingin menjadi anggota parpol dimohon untuk membaca: OPINI Tata cara permohonan bagi PNS yang menjadi anggota parpol Oleh : Budi Setiawanto PEGAWAI Negeri Sipil (PNS) yang menurut catatan Badan Administrasi Kepegawaian Negara (BAKN) kini berjumlah sekitar empat juta orang, sekarang bisa menjadi anggota dan atau pengurus partai politik (parpol). PNS yang menjadi parpol diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.5 Tahun 1999 yang telah diubah dengan PP No. 12 Tahun 1999, sedangkan ketentuan pelaksanaan PNS yang menjadi anggota parpol diatur dalam Keputusan Kepala BAKN No. 02 Tahun 1999. PNS yang akan menjadi anggota dan atau pengurus parpol wajib mengajukan permohonan secara tertulis kepada pejabat berwenang melalui atasan langsung. Seterusnya bagi anda-andi anggota KORPRI yang berminat membaca berita selengkapnya, silahkan klik: http://www.indomedia.com/poskup/ (Pos Kupang, Jumat, 5/2/99) Salam 'berparpol', YLH