Teman-teman Indoz-net YTH,
 
Bagi  anda-andi    anggota    KORPRI   yang   ingin   menjadi 
anggota  parpol dimohon untuk membaca:
 
                                      OPINI 
Tata cara permohonan bagi PNS yang menjadi anggota parpol             
                           Oleh : Budi Setiawanto

PEGAWAI Negeri Sipil (PNS) yang menurut catatan Badan
Administrasi Kepegawaian  Negara (BAKN) kini berjumlah
sekitar empat juta orang,  sekarang bisa menjadi anggota dan
atau   pengurus   partai politik  (parpol). PNS yang menjadi
parpol diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.5 Tahun
1999   yang   telah  diubah  dengan  PP No. 12 Tahun 1999,
sedangkan ketentuan pelaksanaan PNS yang menjadi anggota
parpol diatur dalam Keputusan Kepala BAKN No. 02 Tahun
1999. PNS   yang   akan   menjadi  anggota dan atau pengurus
parpol wajib mengajukan permohonan secara tertulis kepada
pejabat berwenang melalui atasan langsung.

Seterusnya  bagi  anda-andi  anggota KORPRI yang berminat 
membaca  berita selengkapnya,  silahkan klik:  
                           
                         http://www.indomedia.com/poskup/
                                 (Pos Kupang, Jumat, 5/2/99)

Salam 'berparpol',

YLH
 

Kirim email ke