Ada usulan dari beberapa fungsionaris partai, agar  pemilihan presiden
didahulukan. Sedangkan, kata mereka, GBHN dan TAP MPR bisa disusul kemudian.
     Yang menjadi pertanyaan, bagaimana kalau pada GBHN/TAP MPR muncul
ketentuan bahwa seorang presiden/wapres tidak diperkenankan makan "Mie Baso"
dan "minum "Es Campur" selama memegang jabatan pimpinan negara itu?

Salam,

Nasrullah Idris









Kirim email ke