Ada usulan dari beberapa fungsionaris partai, agar pemilihan presiden didahulukan. Sedangkan, kata mereka, GBHN dan TAP MPR bisa disusul kemudian. Yang menjadi pertanyaan, bagaimana kalau pada GBHN/TAP MPR muncul ketentuan bahwa seorang presiden/wapres tidak diperkenankan makan "Mie Baso" dan "minum "Es Campur" selama memegang jabatan pimpinan negara itu? Salam, Nasrullah Idris