This is a multi-part message in MIME format.
------=_NextPart_000_0029_01BF067A.B75D8740
Content-Type: text/plain;
charset="iso-8859-1"
Content-Transfer-Encoding: quoted-printable
Kang Amat, kok tau-tau udah bagian 2-nya saja. Boleh saya tahu bagian =
1-nya? Atau sekalian saja dari awal sampai akhir, biar komplit. Itu =
versi final yang disahkan DPR, kan?
Terima kasih....
----- Original Message -----=20
From: amat=20
To: Multiple recipients of list=20
Sent: Friday, September 24, 1999 9:00 AM
Subject: RUU-PKB (a.k.a. RUU-KKN) 2/2
-- Text RUU-PKB (a.k.a. RUU-KKN) bagian kedua ---
BAB IV
PENYELENGGARAAN KESELAMATAN DAN KEAMANAN NEGARA DALAM KEADAAN BAHAYA
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 15
(1) Presiden menyatakan di sebagian atau di seluruh wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan bahaya.
(2) Presiden menyatakan pencabutan keadaan bahaya.
Pasal 16
(1) Keputusan yang menyatakan atau yang mencabut keadaan bahaya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 mulai berlaku pada hari
diumumkan, kecuali ditentukan lain dalam keputusan tersebut.
92) Pengumuman pernyataan atau pencabutan keadaan bahaya
sebagaimana dimaksud dalam ayat 910 dilakukan oleh Presiden.
Pasal 17
Tingkatan keadaan bahaya terdiri atas keadaan darurat militer dan
keadaan darurat perang.
Pasal 18
Pernyataan Presiden tentang keadaan bahaya, penetapan waktu mulai
berlakunya, dan penetapan tingkatan keadaan bahaya dilakukan
setelah Presiden mendengar dan mempertimbangkan saran dan pendapat
dari Dewan Pertahanan Keamanan Nasional dan Dewan Penegakan
Keamanan dan Sistem Hukum.
Bagian Kedua
Keadaan Darurat Militer
Pasal 19
Keadaan bahaya dengan tingkatan keadaan darurat milier dinyatakan
apabila keamanan atau ketertiban umum di seluruh wilayah atau di
sebagian wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia terancam
karena :
a. terjadi pemberontakan; atau
b. terjadi usaha-usaha untuk memisahkan sebagian wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 20
(1) Dalam keadaan darurat militer, Presiden memegang kekuasaan
tertinggi selaku Penguasa Darurat Militer Pusat.
(2) Dalam melaksanakan kekuasaan sebagaimana dimaksud dalam ayat
91), Presiden dibantu oleh suatu badan yang terdiri atas Panglima
dan Menteri atau pejabat lain yang terkait.
(3) Badan sebagaimana dimaksud dalam ayat 92) dibentuk oleh
Presiden selaku Penguasa Darurat Militer Pusat.
Pasal 21
91) Presiden selaku Penguasa Darurat Militer Pusat berwenang
menggunakan segenap komponen kekuatan pertahanan keamanan negara.
(2) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), Penguasa Darurat Militer Pusat dibantu oleh Panglima.
(3) Atas perintah Penguasa Darurat Militer Pusat, Panglima dengan
pertimbangan nasional, ketertiban umum, dan kesejahteraan umum
dapat :
a. melakukan tindakan sebagaimana dimaksuddalam Pasal 10 ayat (1)
;
b. melakukan penyelidikan, pemanggilan, dan pemeriksaan;
c. melakukan penggeledahan dan penyitaan;
d. menguasai dan mengatur perlengkapan pos, telekomunikasi, dan
elekronika;
e. melarang atau membatasi penyampaian pendapat di muka umum dan
bentuk pertemuan lainnya;
f. melakukan tindakan di bidang ketertiban dan keamanan umum;
g. melakukan segala tindakan terhadap senjata api, amunisi, bahan
peledak, dan senjata tajam;
h. melarang atau membatasi pertunjukan, pemberitaan melalui media
cetak dan elektronika;
i. mewajibkan seseorang bekerja untuk kepentingan pertahanan dan
keamanan; dan
j. mengatur dan membatasi atau melarang lalu lintas di darat,
udara, dan di perairan.
Pasal 22
(1) Penguasa Darurat Militer di daerah adalah komandan militer
daerah yang tertinggi, serendah-rendahnya Komandan Resor Militer
atau yang setingkat selaku Penguasa Darurat Militer Daerah.
(2) Dalam melaksanakan kekuasaan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), Penguasa Darurat Militer Daerah dibantu oleh Gubernur, Kepala
Kepolisian Daerah, dan Kepala Kejaksaan Tinggi.
Pasal 23
Presiden selaku Penguasa Darurat Militer Pusat menetapkan Penguasa
Darurat Militer Daerah dan daerah hukumnya.
Pasal 24
Atas persetujuan Penguasa Darurat Militer Pusat, Penguasa Darurat
Militer Daerah berhak mengeluarkan peraturan Penguasa Darurat
Militer Daerah yang hanya berlaku di daerahnya dan berhak
melakukan tindakan-tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21
ayat (3).
Pasal 25
(1) Dalam hal keadaan darurat militer dicabut, semua
peraturan-peraturan yang telah dikeluarkan dan tindakan-tindakan
yang telah dilakukan oleh Penguasa Darurat Militer Pusat tidak
berlaku lagi.
(2) Kepala Pemerintahan di daerah tertentu dapat mempertahankan
sebagian atau seluruh peraturan-peraturan atau tindakan-tindakan
Penguasa Darurat Militer Daerah paling lama 4 (empat) bulan
sesudah pencabutan keadaan darurat militer.
Bagian Ketiga
Keadaan Darurat Perang
Pasal 26
Keadaan bahaya dengan tingkatan darurat perang dinyatakan apabila
timbul perang atau bahaya perang di sebagian atau di seluruh
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang mengancam keamanan
atau ketertiban umum, kedaulatan negara, persatuan dan kesatuan
bangsa, serta keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 27
(1) Dalam keadaan darurat perang, Presiden memegang kekuasaan
tertinggi selaku Penguasa Darurat Perang Pusat.
(2) Dalam melaksanakan kekuasaan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), Presiden dibantu oleh suatu badan yang terdiri dari Panglima
dan Menteri atau pejabat lain yang terkait.
(3) Badan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dibentuk oleh
Presiden selaku Penguasa Darurat Perang Pusat.
Pasal 28
(1) Presiden selaku Penguasa Darurat Perang Pusat berwenang
menggunakan segenap komponen kekuatan pertahanan keamanan negara.
(2) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), Penguasa Darurat Perang Pusat dibantu oleh Panglima.
(3) Atas perintah Penguasa Darurat Perang Pusat, Panglima dapat :
a. melakukan tindakan-tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21
ayat 93);
b. mengambil atau memerintahkan penyerahan semua barang untuk
dimiliki atau dipakai guna kepentingan penyelenggaraan keselamatan
dan keamanan negara;
c. memanggil orang untuk bekerja pada Tentara Nasional Indonesia;
d. mencegah pemogokan;
e. mengadakan peraturan atau melakukan tindakan yang menyimpang
dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, apabila
keadaan sangat mendesak dan membahayakan keselamatan dan keamanan
negara.
Pasal 29
(1) Penguasa Darurat Perang di daerah adalah komandan milier
daerah yang tertinggi, serendah-rendahnya Komandan Resor Milier
atau yang setingkat selaku Penguasa Darurat Perang Daerah.
(2) Dalam melaksanakan kekuasaan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), Penguasa Darurat Perang Daerah dibantu oleh Guberur, Kepala
Kepolisian Daerah, dan Kepala Kejaksaan Tinggi.
Pasal 30
Presiden selaku Penguasa Darurat Perang Pusat menetapkan Penguasa
Darurat Perang Daerah dan daerah hukumnya.
Pasal 31
(1) Penguasa Darurat Perang Daerah berhak mengeluarkan peraturan
Penguasa Darurat Perang Daerah yang hanya berlaku di daerahnya dan
melakukan tindakan-tindakan sebagaimana dimaksud Pasal 28 ayat
(3).
(2) Peraturan-peraturan yang dikeluarkan dan tindakan-tindakan
yang dilakukan oleh Penguasa Darurat Perang Daerah sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) wajib dilaporkan kepada Penguasa Darurat
Perang Pusat.
Pasal 32
Dalam hal keadaan darurat militer ditingkatkan menjadi keadaan
darurat perang :
a. semua peraturan yang telah dikeluarkan dan tindakan yang telah
dilakukan oleh Penguasa Darurat Militer Pusat tetap berlaku
sebagai peraturan yang telah dikeluarkan dan tindakan yang
dilakukan oleh Penguasa Perang Darurat Pusat;
b. semua peraturan yang telah dikeluarkan dan tindakan yang telah
dilakukan oleh Penguasa Darurat Militer Daerah tetap berlaku
sebagai peraturan yang telah dikeluarkan dan tindakan yang
dilakukan oleh Penguasa Darurat Perang Daerah.
Pasal 33
(1) Dalam hal keadaan darurat perang dicabut, maka semua
peraturan-peraruan yang telah dikeluarkan dan tindakan-tindakan
yang telah dilakukan oleh Penguasa Darurat Perang dinyatakan tidak
berlaku lagi.
(2) Kepala Pemerintahan di daerah yang bersangkutan dapat
mempertahankan sebagian atau seluruh peraturan-peraturan atau
tindakan-tindakan Penguasa Darurat Perang Daerah paling lama 4
(empat) bulan sesudah pencabutan keadaan darurat perang.
Pasal 34
(1) Dalam keadaan darurat perang diturunkan menjadi keadaan
darurat militer, semua peraturan-peraturan yang telah dikeluarkan
dan tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh Penguasa Darurat
Perang dinyatakan tidak berlaku lagi.
(2) Penguasa Darurat Militer Daerah tertentu dapat mempertahankan
sebagian atau seluruh peraturan-peraturan atau tindakan-tindakan
Penguasa Darurat Perang Daerah paling lama 6 (enam) bulan sesudah
keadaan darurat perang diturunkan menjadi keadaan darurat militer.
Pasal 35
Dalam hal kekuasaan kehakiman yang dilakukan oleh Pengadilan dalam
lingkungan Peradilan Umum tidak dapat lagi melaksanakan tugasnya,
kewenangan memeriksa dan mengadili perkara pidana dilakukan oleh
Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Militer.
Pasal 36
(1) Dalam hal Notaris atau pejabat umum yang berwenang membuat
akta tidak dapat melaksanakan tugasnya di suatu daerah, pembuatan
akta dapat dilakukan di hadapan seorang Perwira serendah-rendahnya
berpangkat Mayor dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang.
(2) Pembuatan akta sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diberi
tanggal dan ditandatangani oleh para pihak yang berkepentingan,
para saksi, dan Perwira yang bersangkutan.
BAB V
KETENTUAN PIDANA DAN GANTI KERUGIAN
Pasal 37
Setiap orang yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama
3 (tiga) bulan.
Pasal 38
Setiap orang yang melanggar peraturan dan Penguasa Darurat Militer
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3), Pasal 24, Pasal 25
ayat (2), Pasal 32 dan Pasal 34 ayat (2) atau Penguasa Darurat
Perang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3), Pasal 31 atau
Pasal 33 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 9
(sembilan) bulan, kecuali tindak pidana itu diancam dengan pidana
lebih berat dalam undang-undang lain.
Pasal 39
(1) Pejabat yang menyalahgunakan wewenang yang diberikan oleh
Undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling lama 6
(enam) bulan.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku
apabila perbuatan tersebut merupakan tindak pidana yang telah
diatur dan diancam dengan pidana yang lebih berat dalam
undang-undang lain.
Pasal 40
(1) Setiap orang yang mengalami kerugian karena tindakan pejabat
yang bertentangan dengan Undang-undang ini, berhak menuntut ganti
kerugian.
(2) Ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibebankan
kepada negara.
BAB VI
KETENTUAN LAIN
Pasal 41
Peraturan-peraturan yang dikeluarkan dan tindakan-tindakan yang
dilakukan oleh Penguasa Darurat Militer atau Penguasa Darurat
Perang berlaku sejak ditetapkan dan diumumkan seluas-luasnya untuk
diketahui oleh masyarakat.
Pasal 42
Dalam penyelenggaraan keselamatan negara dalam keadaan bahaya
Presiden dapat menyatakan mobilisasi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 43
Dalam menerapkan ketentuan Undang-undang ini tetap memperhatikan
prinsip-prinsip hukum internasional dan perlindungan terhadap hak
asasi manusia.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 44
Pada saat berlakunya Undang-undang ini, maka Undang-undang Nomor
23 Prp Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya (Lembaran Negara Tahun
1959 No. 139, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1908) dinyatakan
tidak berlaku.
Pasal 45
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
*****
------=_NextPart_000_0029_01BF067A.B75D8740
Content-Type: text/html;
charset="iso-8859-1"
Content-Transfer-Encoding: quoted-printable
<!DOCTYPE HTML PUBLIC "-//W3C//DTD HTML 4.0 Transitional//EN">
<HTML><HEAD>
<META content=3D"text/html; charset=3Diso-8859-1" =
http-equiv=3DContent-Type>
<META content=3D"MSHTML 5.00.2314.1000" name=3DGENERATOR>
<STYLE></STYLE>
</HEAD>
<BODY bgColor=3D#ffffff>
<DIV><FONT color=3D#0000ff face=3D"Comic Sans MS">Kang Amat, kok tau-tau =
udah bagian=20
2-nya saja. Boleh saya tahu bagian 1-nya? Atau sekalian saja dari awal =
sampai=20
akhir, biar komplit. Itu versi final yang disahkan DPR, =
kan?</FONT></DIV>
<DIV><FONT color=3D#0000ff face=3D"Comic Sans MS">Terima =
kasih....</FONT></DIV>
<BLOCKQUOTE=20
style=3D"BORDER-LEFT: #0000ff 2px solid; MARGIN-LEFT: 5px; MARGIN-RIGHT: =
0px; PADDING-LEFT: 5px; PADDING-RIGHT: 0px">
<DIV style=3D"FONT: 10pt arial">----- Original Message ----- </DIV>
<DIV=20
style=3D"BACKGROUND: #e4e4e4; FONT: 10pt arial; font-color: =
black"><B>From:</B>=20
<A href=3D"mailto:[EMAIL PROTECTED]"=20
[EMAIL PROTECTED]>amat</A> </DIV>
<DIV style=3D"FONT: 10pt arial"><B>To:</B> <A=20
href=3D"mailto:[EMAIL PROTECTED]" =
[EMAIL PROTECTED]>Multiple=20
recipients of list</A> </DIV>
<DIV style=3D"FONT: 10pt arial"><B>Sent:</B> Friday, September 24, =
1999 9:00=20
AM</DIV>
<DIV style=3D"FONT: 10pt arial"><B>Subject:</B> RUU-PKB (a.k.a. =
RUU-KKN)=20
2/2</DIV>
<DIV><BR></DIV><BR> -- Text RUU-PKB (a.k.a. =
RUU-KKN)=20
bagian kedua ---<BR><BR><BR> BAB IV<BR><BR> PENYELENGGARAAN=20
KESELAMATAN DAN KEAMANAN NEGARA DALAM KEADAAN =
BAHAYA<BR><BR> Bagian=20
Kesatu<BR><BR> Umum<BR><BR> Pasal 15<BR><BR> (1) =
Presiden=20
menyatakan di sebagian atau di seluruh wilayah =
Negara<BR> Kesatuan=20
Republik Indonesia dalam keadaan bahaya.<BR><BR> (2) Presiden =
menyatakan=20
pencabutan keadaan bahaya.<BR><BR> Pasal 16<BR><BR> (1) =
Keputusan=20
yang menyatakan atau yang mencabut keadaan bahaya<BR> sebagaimana =
dimaksud dalam Pasal 15 mulai berlaku pada hari<BR> diumumkan, =
kecuali=20
ditentukan lain dalam keputusan tersebut.<BR><BR> 92) Pengumuman=20
pernyataan atau pencabutan keadaan bahaya<BR> sebagaimana =
dimaksud dalam=20
ayat 910 dilakukan oleh Presiden.<BR><BR> Pasal =
17<BR><BR> Tingkatan=20
keadaan bahaya terdiri atas keadaan darurat militer =
dan<BR> keadaan=20
darurat perang.<BR><BR> Pasal 18<BR><BR> Pernyataan Presiden =
tentang=20
keadaan bahaya, penetapan waktu mulai<BR> berlakunya, dan =
penetapan=20
tingkatan keadaan bahaya dilakukan<BR> setelah Presiden mendengar =
dan=20
mempertimbangkan saran dan pendapat<BR> dari Dewan Pertahanan =
Keamanan=20
Nasional dan Dewan Penegakan<BR> Keamanan dan Sistem=20
Hukum.<BR><BR> Bagian Kedua<BR><BR> Keadaan Darurat=20
Militer<BR><BR> Pasal 19<BR><BR> Keadaan bahaya dengan =
tingkatan=20
keadaan darurat milier dinyatakan<BR> apabila keamanan atau =
ketertiban=20
umum di seluruh wilayah atau di<BR> sebagian wilayah Negara =
Kesatuan=20
Republik Indonesia terancam<BR> karena :<BR><BR> a. terjadi=20
pemberontakan; atau<BR><BR> b. terjadi usaha-usaha untuk =
memisahkan=20
sebagian wilayah Negara<BR> Kesatuan Republik=20
Indonesia.<BR><BR> Pasal 20<BR><BR> (1) Dalam keadaan =
darurat=20
militer, Presiden memegang kekuasaan<BR> tertinggi selaku =
Penguasa=20
Darurat Militer Pusat.<BR><BR> (2) Dalam melaksanakan kekuasaan=20
sebagaimana dimaksud dalam ayat<BR> 91), Presiden dibantu oleh =
suatu=20
badan yang terdiri atas Panglima<BR> dan Menteri atau pejabat =
lain yang=20
terkait.<BR><BR> (3) Badan sebagaimana dimaksud dalam ayat 92) =
dibentuk=20
oleh<BR> Presiden selaku Penguasa Darurat Militer=20
Pusat.<BR><BR> Pasal 21<BR><BR> 91) Presiden selaku Penguasa =
Darurat=20
Militer Pusat berwenang<BR> menggunakan segenap komponen kekuatan =
pertahanan keamanan negara.<BR><BR> (2) Dalam melaksanakan =
kewenangan=20
sebagaimana dimaksud dalam ayat<BR> (1), Penguasa Darurat Militer =
Pusat=20
dibantu oleh Panglima.<BR><BR> (3) Atas perintah Penguasa Darurat =
Militer=20
Pusat, Panglima dengan<BR> pertimbangan nasional, ketertiban =
umum, dan=20
kesejahteraan umum<BR> dapat :<BR><BR> a. melakukan tindakan =
sebagaimana dimaksuddalam Pasal 10 ayat (1)<BR> ;<BR><BR> b. =
melakukan penyelidikan, pemanggilan, dan pemeriksaan;<BR><BR> c.=20
melakukan penggeledahan dan penyitaan;<BR><BR> d. menguasai dan =
mengatur=20
perlengkapan pos, telekomunikasi, =
dan<BR> elekronika;<BR><BR> e.=20
melarang atau membatasi penyampaian pendapat di muka umum =
dan<BR> bentuk=20
pertemuan lainnya;<BR><BR> f. melakukan tindakan di bidang =
ketertiban dan=20
keamanan umum;<BR><BR> g. melakukan segala tindakan terhadap =
senjata api,=20
amunisi, bahan<BR> peledak, dan senjata tajam;<BR><BR> h. =
melarang=20
atau membatasi pertunjukan, pemberitaan melalui media<BR> cetak =
dan=20
elektronika;<BR><BR> i. mewajibkan seseorang bekerja untuk =
kepentingan=20
pertahanan dan<BR> keamanan; dan<BR><BR> j. mengatur dan =
membatasi=20
atau melarang lalu lintas di darat,<BR> udara, dan di=20
perairan.<BR><BR> Pasal 22<BR><BR> (1) Penguasa Darurat =
Militer di=20
daerah adalah komandan militer<BR> daerah yang tertinggi,=20
serendah-rendahnya Komandan Resor Militer<BR> atau yang setingkat =
selaku=20
Penguasa Darurat Militer Daerah.<BR><BR> (2) Dalam melaksanakan =
kekuasaan=20
sebagaimana dimaksud dalam ayat<BR> (1), Penguasa Darurat Militer =
Daerah=20
dibantu oleh Gubernur, Kepala<BR> Kepolisian Daerah, dan Kepala =
Kejaksaan=20
Tinggi.<BR><BR> Pasal 23<BR><BR> Presiden selaku Penguasa =
Darurat=20
Militer Pusat menetapkan Penguasa<BR> Darurat Militer Daerah dan =
daerah=20
hukumnya.<BR><BR> Pasal 24<BR><BR> Atas persetujuan Penguasa =
Darurat=20
Militer Pusat, Penguasa Darurat<BR> Militer Daerah berhak =
mengeluarkan=20
peraturan Penguasa Darurat<BR> Militer Daerah yang hanya berlaku =
di=20
daerahnya dan berhak<BR> melakukan tindakan-tindakan sebagaimana =
dimaksud=20
dalam Pasal 21<BR> ayat (3).<BR><BR> Pasal =
25<BR><BR> (1) Dalam=20
hal keadaan darurat militer dicabut, =
semua<BR> peraturan-peraturan yang=20
telah dikeluarkan dan tindakan-tindakan<BR> yang telah dilakukan =
oleh=20
Penguasa Darurat Militer Pusat tidak<BR> berlaku =
lagi.<BR><BR> (2)=20
Kepala Pemerintahan di daerah tertentu dapat =
mempertahankan<BR> sebagian=20
atau seluruh peraturan-peraturan atau =
tindakan-tindakan<BR> Penguasa=20
Darurat Militer Daerah paling lama 4 (empat) bulan<BR> sesudah =
pencabutan=20
keadaan darurat militer.<BR><BR> Bagian =
Ketiga<BR><BR> Keadaan=20
Darurat Perang<BR><BR> Pasal 26<BR><BR> Keadaan bahaya =
dengan=20
tingkatan darurat perang dinyatakan apabila<BR> timbul perang =
atau bahaya=20
perang di sebagian atau di seluruh<BR> wilayah Negara Kesatuan =
Republik=20
Indonesia yang mengancam keamanan<BR> atau ketertiban umum, =
kedaulatan=20
negara, persatuan dan kesatuan<BR> bangsa, serta keutuhan wilayah =
Negara=20
Kesatuan Republik Indonesia.<BR><BR> Pasal 27<BR><BR> (1) =
Dalam=20
keadaan darurat perang, Presiden memegang kekuasaan<BR> tertinggi =
selaku=20
Penguasa Darurat Perang Pusat.<BR><BR> (2) Dalam melaksanakan =
kekuasaan=20
sebagaimana dimaksud dalam ayat<BR> (1), Presiden dibantu oleh =
suatu=20
badan yang terdiri dari Panglima<BR> dan Menteri atau pejabat =
lain yang=20
terkait.<BR><BR> (3) Badan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) =
dibentuk=20
oleh<BR> Presiden selaku Penguasa Darurat Perang=20
Pusat.<BR><BR> Pasal 28<BR><BR> (1) Presiden selaku Penguasa =
Darurat=20
Perang Pusat berwenang<BR> menggunakan segenap komponen kekuatan=20
pertahanan keamanan negara.<BR><BR> (2) Dalam melaksanakan =
kewenangan=20
sebagaimana dimaksud dalam ayat<BR> (1), Penguasa Darurat Perang =
Pusat=20
dibantu oleh Panglima.<BR><BR> (3) Atas perintah Penguasa Darurat =
Perang=20
Pusat, Panglima dapat :<BR><BR> a. melakukan tindakan-tindakan=20
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21<BR> ayat 93);<BR><BR> b. =
mengambil atau memerintahkan penyerahan semua barang =
untuk<BR> dimiliki=20
atau dipakai guna kepentingan penyelenggaraan keselamatan<BR> dan =
keamanan negara;<BR><BR> c. memanggil orang untuk bekerja pada =
Tentara=20
Nasional Indonesia;<BR><BR> d. mencegah =
pemogokan;<BR><BR> e.=20
mengadakan peraturan atau melakukan tindakan yang =
menyimpang<BR> dari=20
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, =
apabila<BR> keadaan=20
sangat mendesak dan membahayakan keselamatan dan=20
keamanan<BR> negara.<BR><BR> Pasal 29<BR><BR> (1) =
Penguasa=20
Darurat Perang di daerah adalah komandan milier<BR> daerah yang=20
tertinggi, serendah-rendahnya Komandan Resor Milier<BR> atau yang =
setingkat selaku Penguasa Darurat Perang Daerah.<BR><BR> (2) =
Dalam=20
melaksanakan kekuasaan sebagaimana dimaksud dalam ayat<BR> (1), =
Penguasa=20
Darurat Perang Daerah dibantu oleh Guberur, Kepala<BR> Kepolisian =
Daerah,=20
dan Kepala Kejaksaan Tinggi.<BR><BR> Pasal =
30<BR><BR> Presiden=20
selaku Penguasa Darurat Perang Pusat menetapkan =
Penguasa<BR> Darurat=20
Perang Daerah dan daerah hukumnya.<BR><BR> Pasal =
31<BR><BR> (1)=20
Penguasa Darurat Perang Daerah berhak mengeluarkan =
peraturan<BR> Penguasa=20
Darurat Perang Daerah yang hanya berlaku di daerahnya =
dan<BR> melakukan=20
tindakan-tindakan sebagaimana dimaksud Pasal 28=20
ayat<BR> (3).<BR><BR> (2) Peraturan-peraturan yang =
dikeluarkan dan=20
tindakan-tindakan<BR> yang dilakukan oleh Penguasa Darurat Perang =
Daerah=20
sebagaimana<BR> dimaksud dalam ayat (1) wajib dilaporkan kepada =
Penguasa=20
Darurat<BR> Perang Pusat.<BR><BR> Pasal =
32<BR><BR> Dalam hal=20
keadaan darurat militer ditingkatkan menjadi keadaan<BR> darurat =
perang=20
:<BR><BR> a. semua peraturan yang telah dikeluarkan dan tindakan =
yang=20
telah<BR> dilakukan oleh Penguasa Darurat Militer Pusat tetap=20
berlaku<BR> sebagai peraturan yang telah dikeluarkan dan tindakan =
yang<BR> dilakukan oleh Penguasa Perang Darurat =
Pusat;<BR><BR> b.=20
semua peraturan yang telah dikeluarkan dan tindakan yang=20
telah<BR> dilakukan oleh Penguasa Darurat Militer Daerah tetap=20
berlaku<BR> sebagai peraturan yang telah dikeluarkan dan tindakan =
yang<BR> dilakukan oleh Penguasa Darurat Perang=20
Daerah.<BR><BR> Pasal 33<BR><BR> (1) Dalam hal keadaan =
darurat=20
perang dicabut, maka semua<BR> peraturan-peraruan yang telah =
dikeluarkan=20
dan tindakan-tindakan<BR> yang telah dilakukan oleh Penguasa =
Darurat=20
Perang dinyatakan tidak<BR> berlaku lagi.<BR><BR> (2) Kepala =
Pemerintahan di daerah yang bersangkutan dapat<BR> mempertahankan =
sebagian atau seluruh peraturan-peraturan =
atau<BR> tindakan-tindakan=20
Penguasa Darurat Perang Daerah paling lama 4<BR> (empat) bulan =
sesudah=20
pencabutan keadaan darurat perang.<BR><BR> Pasal =
34<BR><BR> (1)=20
Dalam keadaan darurat perang diturunkan menjadi =
keadaan<BR> darurat=20
militer, semua peraturan-peraturan yang telah dikeluarkan<BR> dan =
tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh Penguasa =
Darurat<BR> Perang=20
dinyatakan tidak berlaku lagi.<BR><BR> (2) Penguasa Darurat =
Militer=20
Daerah tertentu dapat mempertahankan<BR> sebagian atau seluruh=20
peraturan-peraturan atau tindakan-tindakan<BR> Penguasa Darurat =
Perang=20
Daerah paling lama 6 (enam) bulan sesudah<BR> keadaan darurat =
perang=20
diturunkan menjadi keadaan darurat militer.<BR><BR> Pasal=20
35<BR><BR> Dalam hal kekuasaan kehakiman yang dilakukan oleh =
Pengadilan=20
dalam<BR> lingkungan Peradilan Umum tidak dapat lagi melaksanakan =
tugasnya,<BR> kewenangan memeriksa dan mengadili perkara pidana =
dilakukan=20
oleh<BR> Pengadilan dalam lingkungan Peradilan=20
Militer.<BR><BR> Pasal 36<BR><BR> (1) Dalam hal Notaris atau =
pejabat=20
umum yang berwenang membuat<BR> akta tidak dapat melaksanakan =
tugasnya di=20
suatu daerah, pembuatan<BR> akta dapat dilakukan di hadapan =
seorang=20
Perwira serendah-rendahnya<BR> berpangkat Mayor dengan disaksikan =
oleh 2=20
(dua) orang.<BR><BR> (2) Pembuatan akta sebagaimana dimaksud =
dalam ayat=20
(1), diberi<BR> tanggal dan ditandatangani oleh para pihak yang=20
berkepentingan,<BR> para saksi, dan Perwira yang=20
bersangkutan.<BR><BR><BR> BAB V<BR><BR> KETENTUAN PIDANA DAN =
GANTI=20
KERUGIAN<BR><BR> Pasal 37<BR><BR> Setiap orang yang tidak =
menaati=20
ketentuan sebagaimana dimaksud<BR> dalam Pasal 10 ayat (1) =
dipidana=20
dengan pidana penjara paling lama<BR> 3 (tiga) =
bulan.<BR><BR> Pasal=20
38<BR><BR> Setiap orang yang melanggar peraturan dan Penguasa =
Darurat=20
Militer<BR> sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3), Pasal =
24, Pasal=20
25<BR> ayat (2), Pasal 32 dan Pasal 34 ayat (2) atau Penguasa=20
Darurat<BR> Perang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3), =
Pasal 31=20
atau<BR> Pasal 33 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling =
lama=20
9<BR> (sembilan) bulan, kecuali tindak pidana itu diancam dengan=20
pidana<BR> lebih berat dalam undang-undang =
lain.<BR><BR> Pasal=20
39<BR><BR> (1) Pejabat yang menyalahgunakan wewenang yang =
diberikan=20
oleh<BR> Undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling =
lama=20
6<BR> (enam) bulan.<BR><BR> (2) Ketentuan sebagaimana =
dimaksud dalam=20
ayat (1) tidak berlaku<BR> apabila perbuatan tersebut merupakan =
tindak=20
pidana yang telah<BR> diatur dan diancam dengan pidana yang lebih =
berat=20
dalam<BR> undang-undang lain.<BR><BR> Pasal =
40<BR><BR> (1)=20
Setiap orang yang mengalami kerugian karena tindakan =
pejabat<BR> yang=20
bertentangan dengan Undang-undang ini, berhak menuntut=20
ganti<BR> kerugian.<BR><BR> (2) Ganti kerugian sebagaimana =
dimaksud=20
dalam ayat (1) dibebankan<BR> kepada negara.<BR><BR><BR> BAB =
VI<BR><BR> KETENTUAN LAIN<BR><BR> Pasal=20
41<BR><BR> Peraturan-peraturan yang dikeluarkan dan =
tindakan-tindakan=20
yang<BR> dilakukan oleh Penguasa Darurat Militer atau Penguasa=20
Darurat<BR> Perang berlaku sejak ditetapkan dan diumumkan =
seluas-luasnya=20
untuk<BR> diketahui oleh masyarakat.<BR><BR> Pasal=20
42<BR><BR> Dalam penyelenggaraan keselamatan negara dalam keadaan =
bahaya<BR> Presiden dapat menyatakan mobilisasi sesuai dengan=20
ketentuan<BR> peraturan perundang-undangan yang=20
berlaku.<BR><BR> Pasal 43<BR><BR> Dalam menerapkan ketentuan =
Undang-undang ini tetap memperhatikan<BR> prinsip-prinsip hukum=20
internasional dan perlindungan terhadap hak<BR> asasi=20
manusia.<BR><BR> BAB VII<BR><BR> KETENTUAN=20
PENUTUP<BR><BR> Pasal 44<BR><BR> Pada saat berlakunya =
Undang-undang=20
ini, maka Undang-undang Nomor<BR> 23 Prp Tahun 1959 tentang =
Keadaan=20
Bahaya (Lembaran Negara Tahun<BR> 1959 No. 139, Tambahan Lembaran =
Negara=20
Nomor 1908) dinyatakan<BR> tidak berlaku.<BR><BR> Pasal=20
45<BR><BR> Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal=20
diundangkan.<BR><BR> Agar setiap orang mengetahuinya, =
memerintahkan=20
pengundangan<BR> Undang-undang ini dengan penempatannya dalam =
Lembaran=20
Negara<BR> Republik=20
=
Indonesia.<BR><BR> &=
nbsp; &n=
bsp; =20
*****<BR><BR><BR></BLOCKQUOTE></BODY></HTML>
------=_NextPart_000_0029_01BF067A.B75D8740--