Misalkan saya memproduksi barang. Kita sebutlah dengan "X". Jumlah produksi X = 1.000.000 unit Harga per unit = Rp. 2.500 Karena saya mempunyai rencana untuk melakukan undian bagi setiap pembelian, maka harga X saya naikkan menjadi Rp. 2.650. Ini berarti Rp. 150 lebih mahal. Berarti dengan kenaikan itu, kelebihan omset menjadi Rp. 150 x 1.000.000 = Rp. 150.000.000 Selanjutnya saya mengumumkan akan memberikan 5 hadiah di mana masing-masing memperoleh Rp. 30.000.000. Semua hadiah itu diambil dari kelebihan omset tersebut, yaitu Rp. 150.000.000. Ini berarti semua hadiah dibebankan kepada konsumen. Jadi secara tidak langsung konsumen memasang lotre dengan Rp. 150. Semakin banyak ia membeli X maka semakin besar peluang untuk memperoleh hadiah Rp. 30.000.000 Soalnya kalau undian itu ditiadakan, maka harga X pun tidak akan dinaikkan alias tetap menjadi Rp. 2.500. Karena dengan harga ini pun, saya sudah memperoleh untung bisnis lumayan. Yang menjadi pertanyaan : Apakah langkah saya itu sebagai judi dilihat dari aspek ajaran Islam? Salam, Nasrullah Idris