Patent di luar negeri di daftarkan di lembaga hukum, dan pemegang patent
membayar lembaga hukum itu untuk menjaga patentnya. Jasa pemakai patent
dipungut oleh pemegang patent.
Apakah ada kawan-kawan yang tahu tentang patent di Indonesia ?
Pemegang patent di Indonesia itu perseorangan atau institusi tempat bekerja
? kemudian jasa pemakai patent dibayarkan ke siapa ? penemunya atau
institusinya ?

Mohon informasinya

Wassalam,
pudjo

Kirim email ke