From: W P <[EMAIL PROTECTED]> To: [EMAIL PROTECTED] <[EMAIL PROTECTED]> Date: Tuesday, February 01, 2000 05:13 Subject: Re: UNAIR: Ham Universal tentang Kebebesan untuk memeluk agama <Delete> ===================== Kita harus mencermati terhadap kemungkinan pemanfaatan "HAM Universal Bagi kebebasan untuk memeluk agama" justru sebagai memperbesar keleluasaan dan kebebasan dalam penyebaran agamanya dalam bentuk modus penjebakan. Marilah kita buat ilustrasi imajinasi. Misalkan begini : A adalah seorang penganut Non Islam yang di negaranya (kita sebut saja C) adalah sangat mayoritas. Sedangkan B adalah penganut Agama Islam yang di negaranya (kita sebut saja dengan Negara D) adalah sangat mayoritas. Baik A maupun B adalah tokoh nasional di negaranya masing-masing. Bedanya : Mayoritas ummat non Islam di negara C adalah orang kaya raya. Sedangkan mayoritas ummat Islam di negara D adalah fakir miskin. Si A tahu serta sadar betul akan perbedaan peta sosial di bidang finansial tersebut. Ia pun bisa memperkirakan secara kasar tentang berapa persen dari ummat Islam dari kalangan fakir miskin di negara D yang pengetahuan agamanya sangat minum serta sering meninggalkan kewajiban menjalankan perintah agamanya. Sebaliknya Si A mempunyai data bahwa mayoritas ummat Non Islam di negaranya sudah bersikap cuek terhadap agamanya. Malah sangat banyak di antaranya dengan kesadaran sendiri seperti sudah siap untuk berpindah ke agama Islam. Inilah yang menjadi kehawatiran si A. Malah ia memperkirakan bahwa tidak mustahil ummat Islam di negaranya akan berbalik, dari minoritas menjadi mayoritas. Sementara ia tidak bisa mencegahnya melalui modus apa pun. Apalagi dikaitkan dengan HAM. Dengan data base yang si A miliki tentang struktur sosial di negara D, yang diperoleh berdasarkan hasil studi kelayakan tim yang dilakukan sebelumnya, maka ia berusaha untuk mempertahanklan eksistensi agama yang dianutnya di muka bumi ini. Maksudnya begini : biarlah di negaranya akhirnya berubah menjadi mayoritas Islam. Tetapi sebagai gantinya ia akan berusaha untuk menjadikan negara D menjadi mayoritas agama yang dianutnya. Selanjutnya A bersama tim melakukan melakukan penyebaran agama. Antara lain dengan mendatangi rumah ke rumah di negara D. Caranya antara lain sambil membawa makanan, pengobatan, dan pakaian. Terkadang dikatakan kepada aundens bahwa barang-barang itu hasil dari doa ummat agamanya. Pokoknya berbagai modus dilakukan untuk menarik ummat Islam di negara D untuk berpindah menjadi penganut agama non Islam. Segmen ummat Islam yang didatangi pun dilakukan secara selektif. Yaitu mereka yang termasuk katagori fakir miskin serta diduga sering tidak menjalankan kewajiban, seperti sholat. Sedangkan rumah ummat Islam yang taat tentu tidak akan datangi. Karena jelas diperkirakan tidak akan berhasil. Sementara si A memperkirakan bahwa si B selaku tokoh agama Islam di negara D tidak akan melakukan penyebaran agama di luar negeri dengan cara yang ia lakukannya di negara D. Di samping itu bukanlah metode yang sesuai dengan Agama Islam, juga A tidak mempunyai biaya cukup untuk membuat tim seperti yang ia lakukan. Maklumlah, GNP negara D sangat rendah. Coba renungkan, apa yang akan terjadi dari bila masalah HAM seperti itu tidak disikapi secara cermat? Khususnya di negara yang mayoritasnya adalah penganut agama Islam.