From: W P <[EMAIL PROTECTED]> To: [EMAIL PROTECTED] <[EMAIL PROTECTED]> Date: Friday, February 04, 2000 05:39 Subject: Re: UNAIR: Atas nama HAM UNIVERSAL Mengenai HAM universal, jelas saya mengacu pada artikel-artikel deklarasi HAM universal PBB tahun 1948 yang disepakati dan diakui oleh negara-negara anggota PBB. ============== Saya nggak tahu tentang proses terbentuknya deklarasi tersebut. Apakah kesepakatan itu diketahui oleh semua agama di dunia tanpa kecuali? Soalnya kalau satu agama saja tidak terwakili maka bisa saja isinya bertentangan dengan ajaran agama itu. Taroklah semua agama di dunia ketika itu tanpa kecuali datang menghadirinya. Apakah ada beritanya bahwa isi dari piagam itu sesuai dengan ajaran semua agama tersebut tanpa kecuali. Misalkan isi piagam HAM itu bertentangan dengan salah satu agama. Berarti kan agama ini tidak bisa dipaksa untuk berakomodasi dengan piagam tersebut. Kalau dipaksakan berarti sama juga dengan pelanggaran HAM itu sendiri. Nah, bagaimana? Yang jelas sampai sekarang belum terdengar klaim bahwa martabat piagam HAM lebih tinggi daripada ajaran agama. Salam, Nasrullah Idris