Kompas, Selasa, 15 Februari 2000 Kapolri Letjen (Pol) Rusdihardjo Soal Kasus 27 Juli Ada "Pesan Sponsor" dalam Penyidikan Semarang, Kompas Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Letjen (Pol) Rusdihardjo mengakui, pada waktu lalu, Polri kesulitan mengusut kasus penyerbuan Kantor DPP PDI di Jl Diponegoro tanggal 27 Juli 1996, karena ada "pesan sponsor" dari pihak tertentu. Bahkan, karena "pesan sponsor" tersebut maka penyidikan kasus tersebut tidak obyektif. "Penyidikan yang tidak obyektif itu menyebabkan masyarakat yang tidak bersalah menjadi korban dan menderita akibat kasus itu yang justru disidik, dituntut, dan diadili. Ini yang mengusik hati nurani kita semua," tandasnya kepada wartawan, Senin (14/2) seusai upacara serah terima jabatan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Tengah dari Mayjen (Pol) Nurfaizi kepada Mayjen (Pol) Kadaryanto. Meski tidak menyebut secara jelas siapa yang memberi "pesan sponsor", namun Kapolri mengakui kenyataan tersebut merupakan kendala besar polisi mengungkap kembali kasus 27 Juli. Rusdihardjo prihatin, karena penyidikan waktu itu yang seharusnya diarahkan pada satu hasil, tidak berjalan sesuai hukum yang berlaku. Suasana waktu lalu itulah yang kini mendorong Kapolri mengungkap kembali kasus 27 Juli, agar orang yang tidak bersalah tidak menjadi korban. "Secara bodoh saja, Anda tahu bagaimana orang diserang, digebuki dan dilukai, mereka itulah yang dituntut," tandasnya. Kapan kasus ini disidangkan, Kapolri menyatakan tidak bisa secepatnya diselesaikan, karena beberapa faktor seperti minimnya penyidik di Mabes Polri. Kasus 27 Juli telah lama terjadi, dan masalah yang dihadapi polisi banyak. Namun, tanpa menyebut jumlahnya, Kapolri menyatakan telah ada yang diminta keterangannya. Mengenai Soerjadi yang waktu itu menjadi Ketua Umum DPP PDI, Kapolri tidak menjawab secara tegas menyatakan akan diperiksa. "Anda sendiri yang mengatakan. Tetapi berilah kesempatan kepada kami untuk minta keterangan dari korban, pelaku, saksi korban dan saksi lain," tandasnya. Kapolri juga menolak menjawab apakah Jenderal (Pur) Feisal Tanjung juga akan diperiksa. "Nanti ada urutan yang akan diperiksa. Saya tidak bisa menyatakan langsung, tetapi kalau memang suatu saat ada petunjuk ke sana kita akan periksa," tegasnya. Kapolri menegaskan, jika saat ini polisi melakukan penelitian ulang terhadap kasus 27 Juli itu, bukan karena didesak, diimbau atau ditekan pihak tertentu, tetapi semata-mata untuk mencari kebenaran. "Kita akan melakukan penelitian ulang, dan ditindaklanjuti penyelidikan dan akhirnya ke penyidikan. Kita tidak boleh lagi seperti dulu, saat ini supremasi hukum harus kita junjung tinggi," tandasnya. (son) ;-)