Kompas, Selasa, 15 Februari 2000 

Kapolri Letjen (Pol) Rusdihardjo Soal Kasus 27 Juli 
Ada "Pesan Sponsor" dalam Penyidikan

Semarang, Kompas 
Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Letjen (Pol) Rusdihardjo mengakui, pada
waktu lalu, Polri kesulitan mengusut kasus penyerbuan Kantor DPP PDI di Jl
Diponegoro tanggal 27 Juli 1996, karena ada "pesan sponsor" dari pihak
tertentu. Bahkan, karena "pesan sponsor" tersebut maka penyidikan kasus
tersebut tidak obyektif. 

"Penyidikan yang tidak obyektif itu menyebabkan masyarakat yang tidak
bersalah menjadi korban dan menderita akibat kasus itu yang justru disidik,
dituntut, dan diadili. Ini yang mengusik hati nurani kita semua," tandasnya
kepada wartawan, Senin (14/2) seusai upacara serah terima jabatan Kepala
Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Tengah dari Mayjen (Pol) Nurfaizi kepada
Mayjen (Pol) Kadaryanto.

Meski tidak menyebut secara jelas siapa yang memberi "pesan sponsor", namun
Kapolri mengakui kenyataan tersebut merupakan kendala besar polisi
mengungkap kembali kasus 27 Juli. Rusdihardjo prihatin, karena penyidikan
waktu itu yang seharusnya diarahkan pada satu hasil, tidak berjalan sesuai
hukum yang berlaku. 

Suasana waktu lalu itulah yang kini mendorong Kapolri mengungkap kembali
kasus 27 Juli, agar orang yang tidak bersalah tidak menjadi korban. "Secara
bodoh saja, Anda tahu bagaimana orang diserang, digebuki dan dilukai,
mereka itulah yang dituntut," tandasnya.

Kapan kasus ini disidangkan, Kapolri menyatakan tidak bisa secepatnya
diselesaikan, karena beberapa faktor seperti minimnya penyidik di Mabes
Polri. Kasus 27 Juli telah lama terjadi, dan masalah yang dihadapi polisi
banyak. Namun, tanpa menyebut jumlahnya, Kapolri menyatakan telah ada yang
diminta keterangannya. 

Mengenai Soerjadi yang waktu itu menjadi Ketua Umum DPP PDI, Kapolri tidak
menjawab secara tegas menyatakan akan diperiksa. "Anda sendiri yang
mengatakan. Tetapi berilah kesempatan kepada kami untuk minta keterangan
dari korban, pelaku, saksi korban dan saksi lain," tandasnya.

Kapolri juga menolak menjawab apakah Jenderal (Pur) Feisal Tanjung juga
akan diperiksa. "Nanti ada urutan yang akan diperiksa. Saya tidak bisa
menyatakan langsung, tetapi kalau memang suatu saat ada petunjuk ke sana
kita akan periksa," tegasnya.

Kapolri menegaskan, jika saat ini polisi melakukan penelitian ulang
terhadap kasus 27 Juli itu, bukan karena didesak, diimbau atau ditekan
pihak tertentu, tetapi semata-mata untuk mencari kebenaran.

"Kita akan melakukan penelitian ulang, dan ditindaklanjuti penyelidikan dan
akhirnya ke penyidikan. Kita tidak boleh lagi seperti dulu, saat ini
supremasi hukum harus kita junjung tinggi," tandasnya. (son) 

;-)

Kirim email ke