Pemilu adalah hajat nasional, dimana disana terlibat berbagai macam unsur
agama dan keyakinan.

Berlakukah fatwa "Haram" untuk ber "GOLPUT" ria yang dikeluarkan MUI itu
bagi agama lain selain Islam.? dan dimana itu dinyatakannya?

Sedangkam kita tahu MUI itu representasi dari Ulama2 Islam. 

 

Meskipun pada akhirnya, fatwa itu sendiri tidak memiliki kekuatan hukum
positif, jadi lebih kearah himbauan moral keagamaan. Sehingga efektifitasnya
tentulah tidak dapat dijamin alias meragukan.

Mengingat, sesuatu yang sudah jelas2 keharamannya saja masih banyak yang
melanggar (semisal meminum khamer, berjudi, zinah dan beberapa perbuatan
maksiat lain) apalagi hanya soal yang berkaitan dengan pemilu seperti ini,
he..he..he..GOLPUT..GOLPUT...

 

Wassalam

Hamami

 

  _____  

From: saidi [mailto:sa...@intraco.co.id] 
Sent: Tuesday, January 27, 2009 11:28 AM
To: is-lam@milis.isnet.org
Subject: Re: [is-lam] kenapa GOLPUT haram?

 

Mungkin ada yang tahu fatwa tersebut menggunakan pertimbangan apa dan dalil
yang mana....  Kalo hanya menggunakan pertimbangan adanya pemimpin yang
memenuhi syarat, tapi masyarakat golput. Sungguh tidak logis. Karena hati
orang hanya ALLOH yang tahu,

 

----- Original Message ----- 

From: Wong Lim Pok <mailto:wong.lim....@gmail.com>  

To: is-lam@milis.isnet.org 

Sent: Tuesday, January 27, 2009 10:51 AM

Subject: Re: [is-lam] kenapa GOLPUT haram?

 

 

KPU Sambut Baik Fatwa MUI Golput Haram

Senin, 26 Januari 2009 | 14:16 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: -Ketua Komisi Pemilihan Umum, Abdul Hafiz
Anshary, mendukung penetapan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang
mewajibkan warganya untuk menggunakan hak pilihnya dalam pemilu. "Ini hal
positif untuk meningkatkan partisipasi masyarakat," kata Hafiz melalui
telepon, Senin (26/1).

Menurut Hafiz, penetapan fatwa bisa membantu menyukseskan agenda nasional
Pemilihan Umum 2009. "Agenda ini perlu didukung dari semua pihak," katanya.
Apalagi, kata dia, pemilu merupakan ajang demokratisasi bagi warganya
memilih pemimpin. "Jika partisipasi meningkat, maka kepimpinan akan memiliki
legitimasi yang lebih kuat," katanya.

Ketika ditanya fatwa itu bisa melanggar hak asasi seseorang, Hafiz
menuturkan,  fatwa itu sebagai bentuk legalisasi suatu aturan, seperti hukum
untuk kalangan tertentu. "Aturan ini tidak membatasi hak seseorang,"
katanya. "Tetap ada pilihan lain." Dia mencontohkan dalam aturan hukum,
setiap orang tetap bebas melakukan pelanggaran meski ada sanksinya.

Meski fatwa itu membantu dalam meningkatkan partisipasi warga negara, dia
melanjutkan komisi terus akan melakukan sosialisasi lebih gencar dengan
berbagai sarana. "Apalagi hari pemungutan semakin dekat," katanya.

Sebelumnya, Ketua Komisi Fatwa MUI Sumatera Barat Gusrizal Gazahar
mengatakan ulama sepakat memutuskan golput hukumnya haram jika ada pimpinan
yang dipilih memenuhi syarat. Sebaliknya, bila ada seseorang yang tepat
untuk menjadi pimpinan tetapi pemilih memutuskan Golput hukumnya juga haram.
"Dalam Islam memilih pimpinan itu wajib asal pimpinan yang dipilih itu
memenuhi persyaratan," kata Gusrizal.

EKO ARI WIBOWO

http://tempointeraktif.com/hg/nasional/2009/01/26/brk,20090126-156936,id.htm
l

 

From: is-lam-boun...@milis.isnet.org [mailto:is-lam-boun...@milis.isnet.org]
On Behalf Of saidi
Sent: Tuesday, January 27, 2009 11:03 AM
To: is-lam@milis.isnet.org
Subject: Re: [is-lam] kenapa GOLPUT haram?

 

 



__________ NOD32 3787 (20090121) Information __________

This message was checked by NOD32 antivirus system.
http://www.eset.com

_______________________________________________
Is-lam mailing list
Is-lam@milis.isnet.org
http://milis.isnet.org/cgi-bin/mailman/listinfo/is-lam

Kirim email ke