Pemilu adalah hajat nasional, dimana disana terlibat berbagai macam unsur agama dan keyakinan.
Berlakukah fatwa "Haram" untuk ber "GOLPUT" ria yang dikeluarkan MUI itu bagi agama lain selain Islam.? dan dimana itu dinyatakannya? Sedangkam kita tahu MUI itu representasi dari Ulama2 Islam. Meskipun pada akhirnya, fatwa itu sendiri tidak memiliki kekuatan hukum positif, jadi lebih kearah himbauan moral keagamaan. Sehingga efektifitasnya tentulah tidak dapat dijamin alias meragukan. Mengingat, sesuatu yang sudah jelas2 keharamannya saja masih banyak yang melanggar (semisal meminum khamer, berjudi, zinah dan beberapa perbuatan maksiat lain) apalagi hanya soal yang berkaitan dengan pemilu seperti ini, he..he..he..GOLPUT..GOLPUT... Wassalam Hamami _____ From: saidi [mailto:sa...@intraco.co.id] Sent: Tuesday, January 27, 2009 11:28 AM To: is-lam@milis.isnet.org Subject: Re: [is-lam] kenapa GOLPUT haram? Mungkin ada yang tahu fatwa tersebut menggunakan pertimbangan apa dan dalil yang mana.... Kalo hanya menggunakan pertimbangan adanya pemimpin yang memenuhi syarat, tapi masyarakat golput. Sungguh tidak logis. Karena hati orang hanya ALLOH yang tahu, ----- Original Message ----- From: Wong Lim Pok <mailto:wong.lim....@gmail.com> To: is-lam@milis.isnet.org Sent: Tuesday, January 27, 2009 10:51 AM Subject: Re: [is-lam] kenapa GOLPUT haram? KPU Sambut Baik Fatwa MUI Golput Haram Senin, 26 Januari 2009 | 14:16 WIB TEMPO Interaktif, Jakarta: -Ketua Komisi Pemilihan Umum, Abdul Hafiz Anshary, mendukung penetapan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mewajibkan warganya untuk menggunakan hak pilihnya dalam pemilu. "Ini hal positif untuk meningkatkan partisipasi masyarakat," kata Hafiz melalui telepon, Senin (26/1). Menurut Hafiz, penetapan fatwa bisa membantu menyukseskan agenda nasional Pemilihan Umum 2009. "Agenda ini perlu didukung dari semua pihak," katanya. Apalagi, kata dia, pemilu merupakan ajang demokratisasi bagi warganya memilih pemimpin. "Jika partisipasi meningkat, maka kepimpinan akan memiliki legitimasi yang lebih kuat," katanya. Ketika ditanya fatwa itu bisa melanggar hak asasi seseorang, Hafiz menuturkan, fatwa itu sebagai bentuk legalisasi suatu aturan, seperti hukum untuk kalangan tertentu. "Aturan ini tidak membatasi hak seseorang," katanya. "Tetap ada pilihan lain." Dia mencontohkan dalam aturan hukum, setiap orang tetap bebas melakukan pelanggaran meski ada sanksinya. Meski fatwa itu membantu dalam meningkatkan partisipasi warga negara, dia melanjutkan komisi terus akan melakukan sosialisasi lebih gencar dengan berbagai sarana. "Apalagi hari pemungutan semakin dekat," katanya. Sebelumnya, Ketua Komisi Fatwa MUI Sumatera Barat Gusrizal Gazahar mengatakan ulama sepakat memutuskan golput hukumnya haram jika ada pimpinan yang dipilih memenuhi syarat. Sebaliknya, bila ada seseorang yang tepat untuk menjadi pimpinan tetapi pemilih memutuskan Golput hukumnya juga haram. "Dalam Islam memilih pimpinan itu wajib asal pimpinan yang dipilih itu memenuhi persyaratan," kata Gusrizal. EKO ARI WIBOWO http://tempointeraktif.com/hg/nasional/2009/01/26/brk,20090126-156936,id.htm l From: is-lam-boun...@milis.isnet.org [mailto:is-lam-boun...@milis.isnet.org] On Behalf Of saidi Sent: Tuesday, January 27, 2009 11:03 AM To: is-lam@milis.isnet.org Subject: Re: [is-lam] kenapa GOLPUT haram? __________ NOD32 3787 (20090121) Information __________ This message was checked by NOD32 antivirus system. http://www.eset.com
_______________________________________________ Is-lam mailing list Is-lam@milis.isnet.org http://milis.isnet.org/cgi-bin/mailman/listinfo/is-lam