Pakai Software Bajakan 63 Unit Komputer PT. EPT Bogor Disita Achmad Rouzni Noor II - detikInet
*Jakarta* - Mabes Polri menyita 63 unit komputer milik PT. EPT Bogor. Perusahaan manufaktur yang bermarkas di Bogor itu, tertangkap basah menggunakan software bajakan. Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia telah melakukan pemeriksaan ke PT. EPT hari Selasa (10/5/2005) lalu. Pemeriksaan yang dilakukan oleh Direktorat II Ekonomi dan Khusus Bareskrim Mabes Polri itu, menemukan bahwa PT EPT telah menggunakan software bajakan yang meliputi software-software dari Adobe, Autodesk, Microsoft, Symantec, Oracle dan Cristal Report. Aksi pembajakan itu merugikan keenam perusahaan masing-masing sebesar US$75.000 atau Rp 700 juta, belum termasuk kerugian pajak bagi pemerintah. Dari perusahaan tersebut, Petugas berhasil memeriksa sebanyak 63 unit komputer yang digunakan di perusahan tersebut. Keseluruhan komputer tersebut kini disita Polisi. Dari hasil pemerinksaan tersebut ditemukan 32 jenis software yang dikopi menjadi 203 salinan yang diinstal dalam 63 unit komputer tersebut. PT EPT ketahuan hanya memiliki 12 unit komputer yang berisi software berlisensi. Pemeriksaan terhadap software bajakan marak dilakukan akhir-akhir ini, menyusul diberlakukannya Undang-Undang No 19 Tahun 2002, tentang Hak Cipta. Pembersihan software bajakan biasa dilakukan di pusat penjualan materi bajakan tersebut. Sekarang ini, Polisi tampaknya akan makin giat memeriksa perusahaan-perusahaan yang menggunakan software bajakan untuk keperluan komersil. Business Software Alliance (BSA), organisasi nirlaba yang menaungi berbagai perusahaan software dunia, belakang aktif melakukan kampanye anti pembajakan. Mereka juga melatih aparat untuk dapat membedakan mana software asli dan mana yang bajakan. Tidak hanya itu, organisasi juga menyediakan nomor telepon khusus (/hotline/) serta situs web, untuk menampung laporan mengenai perusahaan yang menggunakan software bajakan. Tidak hanya itu, pelapor juga dijanjikan akan menerima hadiah maksimal Rp 50 juta. Tarun Sawney, Direktur Anti Pembajakan BSA Asia mengatakan, penertiban perusahaan tersebut dilakukan atas dasar laporan yang diterima sebelum BSA mengumumkan /hotline/-nya. "Laporan mengenai perusahaan ini sudah diterima sebelum /hotline/ diluncurkan. BSA menerima laporan ini dari website, lalu menghabiskan empat bulan untuk memeriksa akurasi laporan, ukuran perusahaan dan software yang digunakannya. Hampir 99 persen software di perusahaan itu ilegal." kata Tarun. "BSA juga menerima 200 laporan mengenai perusahaan yang menggunakan software bajakan. Perusahaan tersebut berasal dari berbagai industri seperti bank, maskapai penerbangan, perusahaan multinasional, instansi keuangan dan perusahaan terbuka lainnya," papar Sawney. Brigjen Pol Andi Chaerudin, Direktur II Ekonomi dan Khusus, Bareskrim Mabes Polri mengatakan, "Bos PT EPT yang berinisial BS, baru diperiksa dan akan diajukan ke Kejaksaan," kata Andi. "PT. EPT bisa dikenakan pasal 72 ayat 3 UU no 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta dan dapat diancam dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda sebesar maksimal Rp 500 juta," tambahnya. Menanggapi aduan dari BSA, Andi menyarankan, komunitas teknologi informasi atau BSA, tetap memberi solusi juga. "Jadi tidak hanya menindak pelaku," katanya. "Realisasi dan sosialisasi undang-undangnya juga harus diperjelas," katanya. Perang terhadap pembajakan diharapkan bisa menekan tingginya angka pembajakan di Indonesia, yang mencapai 88 persen. Indonesia ada di posisi keempat sebagai negara dengan angka pembajakan terbanyak di dunia. ** -- www.ITCENTER.or.id - Komunitas Teknologi Informasi Indonesia Info, Gabung, Keluar, Mode Kirim : [EMAIL PROTECTED] ::: Hapus bagian yang tidak perlu (footer, dst) saat reply! ::: ## Jobs: ITCENTER.or.id/jobs ## Bursa: ITCENTER.or.id/bursa ## Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ITCENTER/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/