Pakai Software Bajakan

63 Unit Komputer PT. EPT Bogor Disita
Achmad Rouzni Noor II - detikInet


*Jakarta* - Mabes Polri menyita 63 unit komputer milik PT. EPT Bogor.

Perusahaan manufaktur yang bermarkas di Bogor itu, tertangkap basah 
menggunakan software bajakan.

Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia telah melakukan pemeriksaan ke 
PT. EPT hari Selasa (10/5/2005) lalu. Pemeriksaan yang dilakukan oleh 
Direktorat II Ekonomi dan Khusus Bareskrim Mabes Polri itu, menemukan bahwa 
PT EPT telah menggunakan software bajakan yang meliputi software-software 
dari Adobe, Autodesk, Microsoft, Symantec, Oracle dan Cristal Report. Aksi 
pembajakan itu merugikan keenam perusahaan masing-masing sebesar US$75.000 
atau Rp 700 juta, belum termasuk kerugian pajak bagi pemerintah.

Dari perusahaan tersebut, Petugas berhasil memeriksa sebanyak 63 unit 
komputer yang digunakan di perusahan tersebut. Keseluruhan komputer tersebut 
kini disita Polisi. Dari hasil pemerinksaan tersebut ditemukan 32 jenis 
software yang dikopi menjadi 203 salinan yang diinstal dalam 63 unit 
komputer tersebut. 
PT EPT ketahuan hanya memiliki 12 unit komputer yang berisi software 
berlisensi.

Pemeriksaan terhadap software bajakan marak dilakukan akhir-akhir ini, 
menyusul diberlakukannya Undang-Undang No 19 Tahun 2002, tentang Hak Cipta. 
Pembersihan software bajakan biasa dilakukan di pusat penjualan
materi bajakan tersebut. Sekarang ini, Polisi tampaknya akan makin giat 
memeriksa perusahaan-perusahaan yang menggunakan software bajakan untuk 
keperluan komersil.

Business Software Alliance (BSA), organisasi nirlaba yang menaungi
berbagai perusahaan software dunia, belakang aktif melakukan kampanye anti 
pembajakan. Mereka juga melatih aparat untuk dapat membedakan mana software 
asli dan mana yang bajakan. Tidak hanya itu, organisasi juga menyediakan 
nomor telepon khusus (/hotline/) serta situs web, untuk menampung laporan 
mengenai perusahaan yang menggunakan software bajakan.
Tidak hanya itu, pelapor juga dijanjikan akan menerima hadiah maksimal Rp 50 
juta.

Tarun Sawney, Direktur Anti Pembajakan BSA Asia mengatakan, penertiban 
perusahaan tersebut dilakukan atas dasar laporan yang diterima sebelum BSA 
mengumumkan /hotline/-nya. "Laporan mengenai perusahaan ini sudah diterima 
sebelum /hotline/ diluncurkan. BSA menerima laporan ini dari website, lalu 
menghabiskan empat bulan untuk memeriksa akurasi laporan, ukuran perusahaan 
dan software yang digunakannya. 
Hampir 99 persen software di perusahaan itu ilegal." kata Tarun. "BSA juga 
menerima 200 laporan mengenai perusahaan yang menggunakan software bajakan.
Perusahaan tersebut berasal dari berbagai industri seperti bank, maskapai 
penerbangan, perusahaan multinasional, instansi keuangan dan perusahaan 
terbuka lainnya," papar Sawney.

Brigjen Pol Andi Chaerudin, Direktur II Ekonomi dan Khusus, Bareskrim
Mabes Polri mengatakan, "Bos PT EPT yang berinisial BS, baru diperiksa
dan akan diajukan ke Kejaksaan," kata Andi. "PT. EPT bisa dikenakan
pasal 72 ayat 3 UU no 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta dan dapat diancam 
dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda sebesar maksimal Rp 500 
juta," tambahnya.

Menanggapi aduan dari BSA, Andi menyarankan, komunitas teknologi
informasi atau BSA, tetap memberi solusi juga. "Jadi tidak hanya
menindak pelaku," katanya. "Realisasi dan sosialisasi undang-undangnya juga 
harus diperjelas," katanya.

Perang terhadap pembajakan diharapkan bisa menekan tingginya angka 
pembajakan di Indonesia, yang mencapai 88 persen. Indonesia ada di posisi 
keempat sebagai negara dengan angka pembajakan terbanyak di dunia. **




-- 
www.ITCENTER.or.id - Komunitas Teknologi Informasi Indonesia 
Info, Gabung, Keluar, Mode Kirim : [EMAIL PROTECTED] 
::: Hapus bagian yang tidak perlu (footer, dst) saat reply! ::: 
## Jobs: ITCENTER.or.id/jobs ## Bursa: ITCENTER.or.id/bursa ##

 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ITCENTER/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke