Dari 193 pasal Naskah Revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang 
Ketenagakerjaan terdapat beberapa pasal kontroversi, di antaranya:  
---------------------------------------------------------------------------------

Pasal 35 
(ayat 3) Pemberi kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dalam mempekerjakan 
tenaga kerja wajib memberikan perlindungan yang mencakup- kesejahteraan, 
kesela-ma-tan, dan kesehatan baik mental maupun fisik tenaga kerja 

Kontroversi revisi pasal 35:
dalam revisi, ayat ini dihapus). 

---------

Pasal 59
(1) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu (PKWT) hanya dapat dibuat untuk 
pekerjaan tertentu menurut jenis dan sifat atau kegiatan yang pekerjaannya akan 
selesai dalam waktu tertentu, yaitu:
pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
pekerjaan yang diperkirakan -penyelesaiannya dalam waktu -tidak terlalu lama 
dan paling lama 3 tahun-;
pekerjaan yang bersifat musi-man;
pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru atau produk 
tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.


Kontroversi revisi Pasal 59 
(1) yang dilakukan atas dasar jangka waktu, dapat dilakukan untuk semua jenis 
pekerjaan;
(6) Dalam hal hubungan kerja diakhi-ri- sebelum berakhirnya PKWT yang 
disebabkan karena pekerja/ buruh- melanggar ketentuan di dalam perjanjian kerja 
maka pekerja/ buruh tidak berhak atas santunan dan pekerja/ buruh yang 
bersangkutan wajib membayar ganti rugi kepada peng-usaha sebesar upah yang 
seharusnya diterima sampai berakhir-nya- PKWT. 

---------

Pasal 155
(3) Pengusaha dapat melakukan penyimpang-an terhadap ketentuan sebagaimana 
dimaksud ayat 2 berupa tindakan skorsing kepada pekerja/buruh yang sedang dalam 
proses pemutusan hubungan kerja dengan tetap wajib membayar upah beserta 
hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh.


Kontroversi revisi Pasal 155:
(3) Pengusaha dapat melakukan penyimpang-an terhadap ketentuan sebagaimana 
dimaksud ayat 2 berupa tindakan skorsing kepada pekerja/buruh yang sedang dalam 
proses pemutusan hubungan kerja.
(4) Pengusaha yang melakukan skorsing se-bagaimana pada ayat 3 wajib membayar 
upah dan hak-hak lainnya yang biasa diterima buruh selama-lamanya 6 bulan.

---------
Pasal 156
(1)Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, peng-usaha diwajibkan membayar 
uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak 
yang seharusnya diterima.
(3) Perhitungan uang pesangon sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 paling sedikit 
sebagai berikut:
a. masa kerja 1 tahun, 1 bulan upah dst.
g. masa kerja 6 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 7 tahun, 7 bulan upah.
h. masa kerja 7 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 8 tahun, 8 bulan upah.
i.masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 kali upah.
(4) Perhitungan uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, 
ditetapkan sebagai berikut:
a. masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, 2 bulan upah dst.
h. masa kerja 24 tahun atau lebih, 10 bulan upah.
(5) Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud dalam 
ayat 1 meliputi:
a. dst.
c. penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan sebesar 15% 
dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi 
syarat.


Kontroversi revisi Pasal 156:
(2) Pekerja/buruh yang berhak mendapatkan pesangon adalah pekerja/buruh yang 
mendapat upah lebih rendah atau sama dengan satu kali penghasilan tidak kena 
pajak. 
   
  {
  adit: 
  Penghasilan tidak kena pajak Rp  13.200.000,- per tahun atau Rp 1.100.000,- 
per bulan -atau udah naik yah saya lupa... jadi kalo yg gajinya di bawah2 ini 
masih aman.. tapi kalo kerja lebih dari 20 tahun trus gajinya masih segini2 
juga mah sedih juga yah :(...  
  }
  
(3) Perhitungan upah pesangon sebagaimana dimaksud ayat 1 paling sedikit 
sebagai berikut:
a. masa kerja lebih dari 3 bulan tapi kurang 1 tahun, 1 bulan upah;
b. masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun, 3 bulan upah dst.
g. masa kerja 6 tahun atau lebih, 7 bulan upah.
(4) Perhitungan uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, 
ditetapkan sebagai berikut:
a. masa kerja 5 tahun tetapi kurang dari 10 tahun, 2 bulan upah
b. masa kerja 10 tahun tetapi kurang dari 15 tahun, 3 bulan upah dst.
e. masa kerja 25 tahun atau lebih, 6 bulan upah.
(5) Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana di maksud ayat 1 
meliputi:
a. dst.
c. penggantian perumahan sebesar 10% bagi pekerja/buruh yang mendapatkan 
fasilitas atau tunjangan perumahan serta penggantian pengobatan dan perawatan 
sebesar 5% dari uang pesangon/atau uang penghargaan masa kerja bagi 
pekerja/buruh yang di-PHK yang mendapatkan pesangon dan atau uang penghargaan 
masa kerja. 

---------

Pasal 158
(1) Pengusaha dapat memutuskan hubungan kerja- terhadap pekerja/buruh dengan 
alasan pekerja/buruh telah melakukan kesalahan berat, se-bagai berikut:
a. melakukan penipuan, pencurian atau penggelapan barang dan/ atau milik 
perusahaan dst. s/d poin j.
(2) Kesalahan berat sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 harus didukung dengan 
bukti sebagai berikut:
a. pekerja/ buruh tertangkap tangan;
b. ada pengakuan dari pekerja/buruh yang bersangkutan;
c. bukti lain berupa laporan kejadian yang dibuat pihak berwajib dst. 
(Catatan: pasal ini tidak berlaku lagi berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi 
karena ke-salahan berat tersebut merupakan bagian dari hukum pidana).


Kontroversi revisi Pasal 158: 
Kesalahan berat diberlakukan kembali

---------

Pasal 167 (menyangkut kompensasi pensiun):
(1) Pengusaha dapat me-lakukan pemutusan hu-bungan kerja terhadap 
pe-kerja/buruh karena memasuki usia pensiun dan apabila pengusaha telah 
mengikutkan pekerja/buruh pada program pensiun yang iurannya dibayar penuh oleh 
peng-usaha dst s/d ayat 5. 


Kontroversi revisi Pasal 167:
dalam revisi, pasal ini dicabut.

  -----------------------------------------------------
  sumber :http://jakarta.indymedia.org/newswire.php?story_id=708
   
   
  Message 21 
    From: "dendy" [EMAIL PROTECTED]
    Date: Thu Apr 27, 2006 11:28am(PDT) 
Subject: Re: Kopdar lagi kapan?

Boleh tau gak infoh nya, isi undang2x tenaga kerja itu apa aja sehh
soalnya dr kemarin menjadi masalah, tp ane sendiri aja gak tau info
aslinya seperti apa saya gak tau
Mungkin ada dr teman-teman IT yg mengetahui isi dr Undang-undang 
tersebut

THANX

DBS
"Bikers Forever"



                
---------------------------------
Talk is cheap. Use Yahoo! Messenger to make PC-to-Phone calls.  Great rates 
starting at 1¢/min.

[Non-text portions of this message have been removed]



-- 
www.itcenter.or.id - Komunitas Teknologi Informasi Indonesia 
Info, Gabung, Keluar, Mode Kirim : [EMAIL PROTECTED] 
:: Hapus bagian yang tidak perlu (footer, dst) saat reply! :: 
## Jobs: itcenter.or.id/jobs ## Bursa: itcenter.or.id/bursa ##
$$ Iklan/promosi : www.itcenter.or.id/sponsorship $$

[@@] Jaket ITCENTER tersedia di http://shop.itcenter.or.id 

 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ITCENTER/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke