Selamat siang temen2 IT-CENTER

Saya ada sedikit pertanyaan nich tentang razia software yang dilakukan pihak
kepolisian, mungkin di sini ada yang pernah memiliki pengalaman.
Di kantor saya untuk software yang memang butuh licence sudah ada
licence-nya semua, cuma yang ingin saya tanyakan apakah mereka(yang
melakukan razia) benar2 hanya merazia software? dan tidak merazia yang lain,
seperti file-file MP3...karena setahu saya mengcopy file-file MP3 itu juga
melanggar undang-undang karena lagu2 tersebut juga dilindungi oleh
undang-undang Hak Cipta. Sebagai informasi di komputer user tempat saya
bekerja ada ribuan file-file MP3 yang tentu saja adalah "barang bajakan".

Mohon Pencerahan

Terimakasih


[Non-text portions of this message have been removed]



-- 
www.itcenter.or.id - Komunitas Teknologi Informasi Indonesia 
Gabung, Keluar, Mode Kirim : [EMAIL PROTECTED] 

 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ITCENTER/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ITCENTER/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke