salam kenal
________________________________ From: Mr. Chuya ™ <guadal...@gmail.com> To: ITCENTER@yahoogroups.com Sent: Tuesday, September 4, 2012 9:27 AM Subject: Re: [ITCENTER] Programer dikeluarkan,semua program tidak berjalan(access 2007) info tambahan di milis sebelah 'programmer' ini disebutkan merangkap sebagai 'manager'. semoga kasusnya cepat selesai, terutama password .mdb 2007nya bisa terlihat. Regards, S..u..r..y..a d(^..^)b 2012/9/3 The Eye In The Sky <mailto:syiwabhairawa%40yahoo.com.sg> > ** > > > On Sat, 1 Sep 2012 12:27:44 +0800 (SGT) > Muhamad Safei <mailto:safeimuhamad%40yahoo.com> wrote: > > > Slamat siang semuanya..Mhn bantuannya..kantor tempat saya menggunakan > program koprasi dari access2007 dan beberapa program laninya yang dibuat > oleh programer. 2 minggu yang lalu ia dikeluarkan karena kasus.saya coba > menghubunginya untuk meminta password databasenya tetep ga > dikasih.walhasil,semua program sulit untuk diperbaiki jika terjadi > bug.terutama software koprasi yang skrg sama sekali sudah tidak > berjalan.jika ada yang mengetahui cara melihat/mendapatkan passwordnya mhn > info..karena beberapa kali kita meminta,tetap ga ngasih..serching cuma > dapet sofwtare hack yang hanya support pad access 2003 kebawah..mhn > bantuannya sekali lg.. > > Dari UU ITE NOMOR 11 TAHUN 2008 : > > Pasal 32 > (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan > cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi,melakukan > transmisi,merusak,menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu > Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau > milik publik. > > Pasal 33 > Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan > tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau > mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya. > > Pasal 48 > (1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 > ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun > dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). > > Pasal 49 > Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, > dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau > denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). > > Jadi silahkan cari pengacara untuk koperasi anda, untuk mengirimkan lawyer > letter kepada mantan programmer tersebut. Jika menolak bekerja sama, maka > bisa dilanjutkan ke ranah pidana dan juga track recordnya akan terpublish > secara publik, sehingga karir di dalam dunia IT professional akan bisa > dikubur. > > -- > The Eye In The Sky <mailto:syiwabhairawa%40yahoo.com.sg> > > > [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------------------ -- www.itcenter.or.id - Komunitas Teknologi Informasi Indonesia Gabung, Keluar, Mode Kirim : itcenter-h...@yahoogroups.com Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ITCENTER/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/ITCENTER/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: itcenter-dig...@yahoogroups.com itcenter-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: itcenter-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/