sebenarnya masalah terdapat pada aplikasinya , klo bisa di share programmnya dan di bantu fix
pasti akan selesai, tapi klo yg diurusin hal lain , akan SLA solved nya thanks ________________________________ Dari: The Eye In The Sky <syiwabhair...@yahoo.com.sg> Kepada: ITCENTER@yahoogroups.com Dikirim: Senin, 3 September 2012 22:01 Judul: Re: [ITCENTER] Programer dikeluarkan,semua program tidak berjalan(access 2007) On Sat, 1 Sep 2012 12:27:44 +0800 (SGT) Muhamad Safei <safeimuha...@yahoo.com> wrote: > Slamat siang semuanya..Mhn bantuannya..kantor tempat saya menggunakan program > koprasi dari access2007 dan beberapa program laninya yang dibuat oleh > programer. 2 minggu yang lalu ia dikeluarkan karena kasus.saya coba > menghubunginya untuk meminta password databasenya tetep ga > dikasih.walhasil,semua program sulit untuk diperbaiki jika terjadi > bug.terutama software koprasi yang skrg sama sekali sudah tidak berjalan.jika > ada yang mengetahui cara melihat/mendapatkan passwordnya mhn info..karena > beberapa kali kita meminta,tetap ga ngasih..serching cuma dapet sofwtare hack > yang hanya support pad access 2003 kebawah..mhn bantuannya sekali lg.. Dari UU ITE NOMOR 11 TAHUN 2008 : Pasal 32 (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi,melakukan transmisi,merusak,menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik. Pasal 33 Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya. Pasal 48 (1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). Pasal 49 Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). Jadi silahkan cari pengacara untuk koperasi anda, untuk mengirimkan lawyer letter kepada mantan programmer tersebut. Jika menolak bekerja sama, maka bisa dilanjutkan ke ranah pidana dan juga track recordnya akan terpublish secara publik, sehingga karir di dalam dunia IT professional akan bisa dikubur. -- The Eye In The Sky <syiwabhair...@yahoo.com.sg> [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------------------ -- www.itcenter.or.id - Komunitas Teknologi Informasi Indonesia Gabung, Keluar, Mode Kirim : itcenter-h...@yahoogroups.com Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ITCENTER/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/ITCENTER/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: itcenter-dig...@yahoogroups.com itcenter-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: itcenter-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/