Masalah zakat profesi  ini sudah sering dibicarakan di Ar Royyan dan masih
mengundang kontroversi yang tajam. Menzakati uang dari penghasilan kerja
atau buruh sangat berbeda
dengan menzakati hasil panen. Pada terjadinya panen, Allah turut berperan
dalam menumbuhkan tumbuhan
hingga menghasilkan buah yang siap dipanen, sedang pada penghasilan tidak
ada peran Allah semacam itu.
Misalkan untuk memindahkan barang dari satu tempat ke tempat lain saya
dibayar 100 ribu, boleh dikatakan
energi yang digunakan berasal dari makan saya. Tetapi untuk menumbuhkan
padi dari benih menjadi tanaman
yang berbuah dan bisa dipanen, urusan energi yang digunakan banyak
sumbernya. Karenanya zakat profesi
sangat diragukan dasarnya.
Djarot



                                                                                
                                                      
                      "agus rasidi"                                             
                                                      
                      <[EMAIL PROTECTED]         To:      "royyan" 
<JAMAAH@ARROYYAN.COM>                                                
                      a.co.id>                 cc:                              
                                                      
                                               Subject: [Ar-Royyan-2679] Fw: 
[MI-googlegroups] ZAKAT : Tata Cara Menghitung Zakat     
                      10/25/2005 09:50         Profesi Tiap Tahun               
                                                      
                      AM                                                        
                                                      
                      Please respond                                            
                                                      
                      to jamaah                                                 
                                                      
                                                                                
                                                      
                                                                                
                                                      



----- Original Message -----
From: Arland
To: keluarga-islam@yahoogroups.com ; [EMAIL PROTECTED] ;
mencintai-islam@yahoogroups.com ; [EMAIL PROTECTED]
Sent: Sunday, October 23, 2005 11:09 PM
Subject: [MI-googlegroups] ZAKAT : Tata Cara Menghitung Zakat Profesi Tiap
Tahun

http://www.syariahonline.com/

Tata Cara Menghitung Zakat Profesi Tiap Tahun
Penanya   :   SOFWAN A.
Alamat   :   CIREBON
Tanggal   :   2003-12-29 07:29:29

Assalamu'alaikum wr.wb. 1. Apakah perbedaan antara zakat profesi dan zakat
mal, seandainya saya sudah mengeluarkan zakat profesi (dari penghasilan
setahun) apakah masih perlu mengeluarkan zakat mal ? 2. Untuk mempermudah,
saya berniat mengeluarkan zakat profesi dengan perhitungan selama setahun.
Bagaimanakah hukum yang membolehkan bahwa saya dapat mengeluarkan zakat
sebesar 2.5 % dari sisa penghasilan(profesi) saya yang belum dibelanjakan
untuk keperluan hidup? 3. perhitungan nishab itu untuk 1 tahun atau 1 bulan
? Terima kasih atas jawaban yang diberikan

Jawaban:


Assalamu `alaikum Wr. Wb.
Al-Hamdulillahi Rabbil `Alamin, Washshalatu Wassalamu `Alaa Sayyidil
Mursalin, Wa `Alaa `Aalihi Waashabihi Ajma`in, Wa Ba`d
1. Zakat profesi itu hampir sama dengan zakat pertanian. Yaitu wajib
dikeluarkan zakatnya pada saat mengambil gaji / panen.

Hasil panen bersih dari seorang petani yang telah mengeluarkan zakat,
menjadi hak milik petani. Selama harta itu tetap berbentuk hasil pertanian
seperti beras, gandum atau sejenisnya, maka hartai itu sudah tidak perlu
dizakatkan lagi. Tapi ketika harta itu dibelikan ternak, misalnya, maka
bila jumlah ternak itu telah memenuhi aturan zakat peternakan, wajiblah dia
berzakat atas ternaknya itu.

Zakat profesi bila kita anggap mengacu kepada zakat pertanian, maka
dikeluarkan zakatnya pada saat menerima gaji. Sisanya disimpan sebagai
tabungan. Namun bila tabungan ini tersimpan dalam bentuk ternak, emas atau
modal berputar perdagangan, maka tentu saja ada zakatnya tersendiri secara
khusus.

Zakat mal yang Anda tanyakan itu tentu saja terkait juga dengan bentuk
harta yang Anda miliki, apakah berbentuk emas, perak, ternak, perdagangan
atau berbentuk tabungan. Semua harus dikeluarkan zakatnya sesuai dengan
kriteria masing-masing.

2. Sebagaimana sudah sering kami bahas, bahwa ada dua metode menghitungan
zakat profesi.

Pertama, dengan membayarkan 2,5 % dari penghasilan kotor secara langsung,
biak dibayarkan bulanan ataupun tahunan. Metode ini lebih adil dan tepat
bagi mereka yang diluaskan rezekinya oleh Allah SWT. Kedua, dengan
membayarkan 2,5 % dari gaji setelah dipotong dengan kebutuhan pokok. Metode
ini lebih adil diterapkan oleh mereka yang penghasilannya pas-pasan kalau
tidak mau dibilang kurang. Demikian dijelaskan oleh pakar zakat dunia, Dr.
Yusuf Al-Qaradawi dalam Fiqhuz Zakah-nya.

Jadi katakanlah Anda termasuk kelompok kedua, maka Anda perlu merinci
dengan hati nurani dan penuh dengan rasa taqwa, apa-apa saja pengeluaran
pokok Anda tiap bulan. Lalu sisa gaji Anda setelah dipotong dengan
pengeluaran pokok Anda bulan itulah yang Anda keluarkan 2,5 % -nya.

Kami sarankan sebaiknya Anda membayarkan zakatnya setiap bulan atau setiap
menerima gaji. Karena akan terasa mudah dan ringan dibandingkan dengan
membayar zakat pada akhir tahun. Karena kalau dihitung-hitung, jumlahnya
akan sama saja. Padahal bila dibayarkan sekaligus, akan terasa besar dan
berat.. Akan lebih mudah bila Anda membayar zakat sebulan Rp. 25.000 selama
12 kali ketimbang mengeluarkan zakat Rp. 300.000 sekaligus dalam setahun.

Selain itu juga memudahkan Anda dalam menghitung, karena bisa jadi
pengeluaran pokok Anda tiap bulan tidak selalu sama. Sedangkan teknis
membayarnya, Anda cukup datang ke ATM pada bank syariah atau menelepon
petugas amil zakat, mereka akan memberikan solusi yang terbaik bagi Anda.

3. Sebenarnya bila mengacu kepada zakat pertanian, maka nisab yang seharga
520 kg beras itu harus dihitung untuk tiap kali panen. Namun karena panen
itu biasanya bukan tiap bulan tapi tiap tahun, maka ada pendapat yang
mengatakan bahwa nisabnya harus dihitung dari jumlah hasil gaji selama satu
tahun terlebih dahulu. Biar sama dengan panen tanaman.

Jadi kalau gaji Anda perbulan misalnya 1 juta, jumlahkan dulu selama 12
bulan menjadi 12 juta. Lalu kurangi dengan pengeluaran kebutuhan pokok
selama setahun. Bila sisanya seharga 520 kg beras, barulah kena kewajiban
zakat. Anggaplah harga beras yang Anda makan itu harganya 4.000 kg, maka
nisab zakat profesi adalah 520 x 4.000 = Rp. 2.080.000. Jadi bila sisa
saldo uang Anda setahun setelah dikurangi belanja kebutuhan pokok masih ada
atau lebih dari Rp. 2.080.000, Anda sudah wajib mengeluarkan zakat. Berapa
besarnya ? 2,5 % dari sisa uang itu. Kalau jumlahnya 3 juta misalnya, maka
zakatnya adalah 2,5 % x 3 juta = Rp. 75.000.

Namun penghitungan seperti ini bukanlah penghitungan satu-satunya yang
dihasilkan oleh para ulama. Masih ada beberapa versi lainnya yang
barangkali tidak sama persis dengan metode ini. Tapi inilah yang lebih
diutamakan oleh Al-Qradawi bila kita pahami dari bukunya.

Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.





--------------------------------------------------------------
Milis Masjid Ar-Royyan, Perum BDB II, Sukahati, Cibinong 16913
Website http://www.arroyyan.com ; Milis jamaah[at]arroyyan.com


Kirim email ke