Ass.Wr.Wb.

Untuk berpakaian dalam sholat, boleh atau tidak boleh / pantas atau tidak 
pantas bergantung kembali kepada kesadaran individu masing masing.
Untuk datang menemui atasan kita atau bertandang kerumah pujaan hati (pada saat 
masih pacaran :) ) tentunya kita berpenampilan yang terbaik dengan menggunakan 
pakaian yang bersih dan bagus serta tidak lupa memakai wewangian. Nah tentunya 
pada saat kita menghadap Illahi untuk berserah diri dan sholat kita harus 
menggunakan adab berpakaian dan berpenampilan yang bersih dan terbaik (sopan) 
melebihi 2 kondisi diatas (tidak perlu yang mahal..).

Wass.

 -----Original Message-----
From:   Hendi Wibisana [mailto:[EMAIL PROTECTED] 
Sent:   Tuesday, November 15, 2005 2:51 PM
To:     jamaah@arroyyan.com
Subject:        RE: [Ar-Royyan-2756] MEMAKMURKAN MESJID

Memangnya kalo kita sholat pake kaos membuat orang lain sholatnya nggak
khusuk? Itu sih tergantung dari si orang yg sholat aja, kalo dia dari
awal niat sholatnya khussuk karena Allah SWT pasti tdk akan terganggu
oleh hal-2 tsb, makanya kalo lagi sholat diupayakan kita mengerti apa
yang kita baca dalam sholat itu jadi mulut kita membaca bacaan sholat
hati kita mengikuti dngn maknanya, Insyaallah kita khussuk dalam
melaksanakan sholat tsb.

-----Original Message-----
From: IND, Kurniawan, Yahya [mailto:[EMAIL PROTECTED] 
Sent: Tuesday, November 15, 2005 2:40 PM
To: jamaah@arroyyan.com
Subject: RE: [Ar-Royyan-2756] MEMAKMURKAN MESJID

Assalamu'alaikum,

Ikut nimbrung nih,

Salah satu syarat syahnya sholat adalah menutup aurot (yang pernah saya
terima ilmunya baik disekolah maupun buku-buku bacaan).  Bagi laki-laki
aurot adalah dari pusar sampai lutut, dan bagi perempuan adalah seluruh
badan kecuali muka dan telapak tangan.  Jadi pakai kaos oblong
bagaimana? Kalau dilihat dari syarat syahnya sholat tidak ada masalah
namun kita juga tidak boleh egois terhadap diri kita, orang lainpun
butuh kekhusukan dalam sholatnya.  Oleh karena itu kita hindari pakaian
yang bisa membawa orang lain tidak khusuk (dalam sholat jamaah). 

-----Original Message-----
From: Hendi Wibisana [mailto:[EMAIL PROTECTED]
Sent: 15 November 2005 13:50
To: jamaah@arroyyan.com
Subject: RE: [Ar-Royyan-2756] MEMAKMURKAN MESJID


Jadi nggak ada masalah dong sholat pake kaos oblong apalagi kalo kalo
kaos oblongnya baru kan dalam hal ini pengertian kaos oblong itu pakaian
dari bahan kaos tapi tidak berkerah jadi bukan kaos oblong buat pakaian
dalam. Lagian mungkin pada zaman Rasulullah SAW kan belum ada yang
namanya kaos oblong dan pakaian di tanah Arab kan sampai dengan saat
sekarang pun jarang ada yang memakai kaos oblong selain pakaian panjang
menyerupai jubah dan pakaian ghamis.

-----Original Message-----
From: agus rasidi [mailto:[EMAIL PROTECTED] 
Sent: Tuesday, November 15, 2005 1:37 PM
To: jamaah@arroyyan.com
Subject: Re: [Ar-Royyan-2756] MEMAKMURKAN MESJID

Berikut ini etika berpakaian dan berhias ( walau tidak spesifik mengarah
ke
pakaian sholat di masjid ).

ETIKA BERPAKAIAN DAN BERHIAS

Disunnatkan memakai pakaian baru, bagus dan bersih.

Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam telah bersabda kepada salah
seorang shahabatnya di saat beliau melihatnya mengenakan pakaian jelek :
"Apabila Allah mengaruniakan kepadamu harta, maka tampakkanlah bekas
ni`mat
dan kemurahan-Nya itu pada dirimu. (HR. Abu Daud dan dishahihkan oleh
Al-Albani).

Pakaian harus menutup aurat, yaitu longgar tidak membentuk lekuk tubuh
dan
tebal tidak memperlihatkan apa yang ada di baliknya.

Pakaian laki-laki tidak boleh menyerupai pakaian perempuan atau
sebaliknya.
Karena hadits yang bersum-ber dari Ibnu Abbas Radhiallaahu 'anhu ia
menuturkan: "Rasulullah melaknat (mengutuk) kaum laki-laki yang
menyerupai
kaum wanita dan kaum wanita yang menyerupai kaum pria." (HR.
Al-Bukhari).

Tasyabbuh atau penyerupaan itu bisa dalam bentuk pakaian ataupun
lainnya.

Pakaian tidak merupakan pakaian show (untuk ketenaran), karena
Rasulullah
Radhiallaahu 'anhu telah bersabda: "Barang siapa yang mengenakan pakaian
ketenaran di dunia niscaya Allah akan mengenakan padanya pakaian
kehinaan di
hari Kiamat." ( HR. Ahmad, dan dinilai hasan oleh Al-Albani).

Pakaian tidak boleh ada gambar makhluk yang bernyawa atau gambar salib,
karena hadits yang bersumber dari Aisyah Radhiallaahu 'anha menyatakan
bahwasanya beliau berkata: "Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam
tidak
pernah membiarkan pakaian yang ada gambar salibnya melainkan Nabi
menghapusnya". (HR. Al-Bukhari dan Ahmad).

Laki-laki tidak boleh memakai emas dan kain sutera kecuali dalam keadaan
terpaksa. Karena hadits yang bersumber dari Ali Radhiallaahu 'anhu
mengatakan: "Sesungguhnya Nabi Allah Subhaanahu wa Ta'ala pernah membawa
kain sutera di tangan kanannya dan emas di tangan kirinya, lalu beliau
bersabda: Sesungguhnya dua jenis benda ini haram bagi kaum lelaki
dariumatku". (HR. Abu Daud dan dinilai shahih oleh Al-Albani).

Pakaian laki-laki tidak boleh panjang melebihi kedua mata kaki. Karena
Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam telah bersabda : "Apa yang
berada
di bawah kedua mata kaki dari kain itu di dalam neraka" (HR.
Al-Bukhari).

Adapun perempuan, maka seharusnya pakaiannya menu-tup seluruh badannya,
termasuk kedua kakinya.

Adalah haram hukumnya orang yang menyeret (meng-gusur) pakaiannya karena
sombong dan bangga diri. Sebab ada hadits yang menyatakan : "Allah tidak
akan memperhatikan di hari Kiamat kelak kepada orang yang menyeret
kainnya
karena sombong". (Muttafaq'alaih).

Disunnatkan mendahulukan bagian yang kanan di dalam berpakaian atau
lainnya.
Aisyah Radhiallaahu 'anha di dalam haditsnya berkata: "Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa sallam suka bertayammun (memulai dengan yang
kanan)
di dalam segala perihalnya, ketika memakai sandal, menyisir rambut dan
bersuci'. (Muttafaq'-alaih).

Disunnatkan kepada orang yang mengenakan pakaian baru membaca :

"Segala puji bagi Allah yang telah menutupi aku dengan pakaian ini dan
mengaruniakannya kepada-ku tanpa daya dan kekuatan dariku". (HR. Abu
Daud
dan dinilai hasan oleh Al-Albani).

Disunnatkan memakai pakaian berwarna putih, katrena hadits mengatakan:
"Pakaialah yang berwarna putih dari pakaianmu, karena yang putih itu
adalah
yang terbaik dari pakaian kamu ..." (HR. Ahmad dan dinilah shahih oleh
Albani).

Disunnatkan menggunakan farfum bagi laki-laki dan perempuan, kecuali
bila
keduanya dalam keadaan berihram untuk haji ataupun umrah, atau jika
perempuan itu sedang berihdad (berkabung) atas kematian suaminya, atau
jika
ia berada di suatu tempat yang ada laki-laki asing (bukan mahramnya),
karena
larangannya shahih.

Haram bagi perempuan memasang tato, menipiskan bulu alis, memotong gigi
supaya cantik dan menyambung rambut (bersanggul). Karena Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa sallam di dalam haditsnya mengatakan: "Allah
melaknat (mengutuk) wa-nita pemasang tato dan yang minta ditatoi, wanita
yang menipiskan bulu alisnya dan yang meminta ditipiskan dan wanita yang
meruncingkan giginya supaya kelihatan cantik, (mereka) mengubah ciptaan
Allah". Dan di dalam riwayat Imam Al-Bukhari disebutkan: "Allah melaknat
wanita yang menyambung rambutnya". (Muttafaq'alaih).

----- Original Message -----
From: "A. Yahya Sjarifuddin" <[EMAIL PROTECTED]>
To: <jamaah@arroyyan.com>
Sent: Tuesday, November 15, 2005 1:23 PM
Subject: Re: [Ar-Royyan-2756] MEMAKMURKAN MESJID


> agus rasidi [On Tue Nov 15, 2005 at 01:11:13PM +0700] wrote:
>
> > Berikut ini beberapa etika di masjid
> > (http://www.myquran.org/forum/archive/index.php/t-17830.html)
>
> Trims pak. Tapi, tidak ada etika berpakaiannya nih :)
>
> --
> Salam
> A. Yahya Sjarifuddin
> BDB II - Blok DJ-08
>
> --------------------------------------------------------------
> Milis Masjid Ar-Royyan, Perum BDB II, Sukahati, Cibinong 16913
> Website http://www.arroyyan.com ; Milis jamaah[at]arroyyan.com
>
>


--------------------------------------------------------------
Milis Masjid Ar-Royyan, Perum BDB II, Sukahati, Cibinong 16913
Website http://www.arroyyan.com ; Milis jamaah[at]arroyyan.com



--------------------------------------------------------------
Milis Masjid Ar-Royyan, Perum BDB II, Sukahati, Cibinong 16913
Website http://www.arroyyan.com ; Milis jamaah[at]arroyyan.com



--------------------------------------------------------------
Milis Masjid Ar-Royyan, Perum BDB II, Sukahati, Cibinong 16913
Website http://www.arroyyan.com ; Milis jamaah[at]arroyyan.com



--------------------------------------------------------------
Milis Masjid Ar-Royyan, Perum BDB II, Sukahati, Cibinong 16913
Website http://www.arroyyan.com ; Milis jamaah[at]arroyyan.com




--------------------------------------------------------------
Milis Masjid Ar-Royyan, Perum BDB II, Sukahati, Cibinong 16913
Website http://www.arroyyan.com ; Milis jamaah[at]arroyyan.com


Reply via email to