2007-12-07 07:17:00 Info Haji 'Peraturannya sih Tegas, Tapi Pelanggaran Jalan Terus'
Jakarta - Jangan heran kalau Perda anti-Rokok DKI Jakarta tidak efektif berlaku. Di Arab Saudi banyak juga peraturan yang tidak berjalan. Tanda yang dipasang akhirnya hanya menjadi penghias tempat-tempat umum. Yang penting tandanya dipasang daripada kena denda, tapi pelanggarannya jalan terus. Widodo adalah pemilik sebuah warung makan di Jeddah yang diberi nama 'Warung Makan Putera Malang'. Meskipun dia mengaku usahanya cukup laris, namun dia hanya menyediakan empat set meja dan setiap meja dikelilingi empat hingga lima kursi. Maklum biaya sewa ataupun pembelian lahan di Arab cukup mahal. Di warung kecil dan sejuk karena mesin AC selalu hidup itu, para pembeli akan menemukan suasana khas warung atau rumah makan Indonesia. Sehabis menyantap sate atau sop buntut, kita dipersilakan santai tanpa harus terburu-buru. Suasana itu pastinya kurang lengkap jika tidak dibarengi merokok; hobi sebagian warga Indonesia. Ketika wartawan detikcom dan beberapa teman menanyakan dimana diperbolehkan merokok setalah makan, dengan sigap dan tulus dia mejawab jangan sungkan-sungkan untuk merokok di ruangan tersebut. Jawaban ini agak aneh sebetulnya, karena setidaknya di ruangan yang hanya berukuran 6x4 meter itu ada tiga gambar rokok diberi tanda silang yang dipasang di tempat-tempat yang gampang dilihat oleh pembeli. Gambar yang menandakan dilarang merokok itupun ukurannya cukup besar, warnanya juga cukup menyolok. Melihat tamu warungnya kelihatan masih ragu-ragu, Widodo segera menjelaskan jika tidak memasang tanda dilarang merokok maka pemilik warung akan didenda 400 Riyal oleh baladiyah atau pemerintah setempat. Setiap kali ada pemeriksaan dan ketahuan tanda itu tidak terpasang maka denda harus dibayar. "Tapi kalau mau merokok disini silakan saja. Tidak hanya orang Indonesia, banyak juga pelanggan-pelanggan warga Arab yang sehabis makan disini lalu merokok seenaknya. Pokoknya asal tanda laranganyanya dipasang saja agar tidak didenda, kalau merokoknya tetap jalan terus," ujarnya santai. Karena dipersilakan pemiliknya, kami pun dengan santai merokok. Sambil merokok itu mata kami melihat sebuah kotak dengan lampu tabung di dalamnya, dipasang tepat di tengah ruangan. Lampu dan kotak itu masih kelihatan bersih, Widodo menjelaskan bahwa itu adalah alat perangkap lalat. Apa gunanya alat itu di dalam sebuah ruangan ber-AC yang selalu tertutup? Lagi-lagi Widodo beralasan bahwa itu adalah peraturan pemerintah. Jika saat diperiksa alat itu tidak terpasang, dendanya jauh lebih tinggi yaitu 1.300 Riyal. "Ya bagaimana lagi, namanya juga peraturan kok. Maksudnya baik yaitu untuk menjaga kebersihan, tapi sebetulnya juga tidak berguna di ruangan AC ini. Daripada kena denda ya lebih baik beli karena harganya hanya 32 Riyal," papar Widodo. Pelanggaran lazim terhadap peraturan seperti itu juga dapat ditemui dengan gampang di berbagai tempat di Arab Saudi. Di depan toko-toko sekitar Masjid Nabawi, Madinah misalnya, banyak terpasang tanda dilarang merokok. Namun persis di bawah tanda itu, dengan mudah tampak terlihat banyak orang-orang ngobrol atau duduk-duduk santai sembari merokok. Banyak polisi yang berseliweran di tempat itu, karena memang banyak pos polisi di sekitar Masjid Nabawi. Meski demikian tidak juga ada polisi yang mendekat untuk menegur apalagi menindak. Peraturanya sih tegas, pelaksaannya sama saja dengan kita toh? ( mbr / nrl ) -- A. Yahya Sjarifuddin ------------------------------------------------------------------ - Milis Masjid Ar-Royyan, Perum BDB II, Sukahati, Cibinong 16913 - - Website http://www.arroyyan.com ; Milis jamaah[at]arroyyan.com - Rasulullah SAW bersabda, Tiada seorang muslim tertusuk duri atau yang lebih dari itu, kecuali Allah mencatat baginya kebaikan dan menghapus darinya dosa. (HR. Al Bukhari)