2007-12-07 07:17:00

Info Haji 'Peraturannya sih Tegas, Tapi Pelanggaran Jalan Terus'

Jakarta - Jangan heran kalau Perda anti-Rokok DKI Jakarta tidak
efektif berlaku. Di Arab Saudi banyak juga peraturan yang tidak
berjalan. Tanda yang dipasang akhirnya hanya menjadi penghias
tempat-tempat umum. Yang penting tandanya dipasang daripada kena
denda, tapi pelanggarannya jalan terus.

Widodo adalah pemilik sebuah warung makan di Jeddah yang diberi
nama 'Warung Makan Putera Malang'. Meskipun dia mengaku usahanya
cukup laris, namun dia hanya menyediakan empat set meja dan
setiap meja dikelilingi empat hingga lima kursi. Maklum biaya
sewa ataupun pembelian lahan di Arab cukup mahal.

Di warung kecil dan sejuk karena mesin AC selalu hidup itu,  para
pembeli akan menemukan suasana khas warung atau rumah makan
Indonesia. Sehabis menyantap sate atau sop buntut, kita
dipersilakan santai tanpa harus terburu-buru.

Suasana itu pastinya kurang lengkap jika tidak dibarengi merokok;
hobi sebagian warga Indonesia. Ketika wartawan detikcom dan
beberapa teman menanyakan dimana diperbolehkan merokok setalah
makan, dengan sigap dan tulus dia mejawab jangan sungkan-sungkan
untuk merokok di ruangan tersebut.

Jawaban ini agak aneh sebetulnya, karena setidaknya di ruangan
yang hanya berukuran 6x4 meter itu ada tiga gambar rokok diberi
tanda silang yang dipasang di tempat-tempat yang gampang dilihat
oleh pembeli. Gambar yang menandakan dilarang merokok itupun
ukurannya cukup besar, warnanya juga cukup menyolok.

Melihat tamu warungnya kelihatan masih ragu-ragu, Widodo segera
menjelaskan jika tidak memasang tanda dilarang merokok maka
pemilik warung akan didenda 400 Riyal oleh baladiyah atau
pemerintah setempat. Setiap kali ada pemeriksaan dan ketahuan
tanda
itu tidak terpasang maka denda harus dibayar.

"Tapi kalau mau merokok disini silakan saja. Tidak hanya orang
Indonesia, banyak juga pelanggan-pelanggan warga Arab yang
sehabis makan disini lalu merokok seenaknya. Pokoknya asal tanda
laranganyanya dipasang saja agar tidak didenda, kalau merokoknya
tetap jalan terus," ujarnya santai.

Karena dipersilakan pemiliknya, kami pun dengan santai merokok.
Sambil merokok itu
mata kami melihat sebuah kotak dengan lampu tabung di dalamnya,
dipasang tepat di
tengah ruangan. Lampu dan kotak itu masih kelihatan bersih,
Widodo menjelaskan bahwa
itu adalah alat perangkap lalat.

Apa gunanya alat itu di dalam sebuah ruangan ber-AC yang selalu
tertutup? Lagi-lagi Widodo beralasan bahwa itu adalah peraturan
pemerintah. Jika saat diperiksa alat itu tidak terpasang,
dendanya jauh lebih tinggi yaitu 1.300 Riyal.

"Ya bagaimana lagi, namanya juga peraturan kok. Maksudnya baik
yaitu untuk menjaga kebersihan, tapi sebetulnya juga tidak
berguna di ruangan AC ini. Daripada kena denda ya lebih baik beli
karena harganya hanya 32 Riyal," papar Widodo.

Pelanggaran lazim terhadap peraturan seperti itu juga dapat
ditemui dengan gampang di berbagai tempat di Arab Saudi. Di depan
toko-toko sekitar Masjid Nabawi, Madinah misalnya, banyak
terpasang tanda dilarang merokok. Namun persis di bawah tanda
itu, dengan mudah tampak terlihat banyak orang-orang ngobrol atau
duduk-duduk santai sembari merokok.

Banyak polisi yang berseliweran di tempat itu, karena memang
banyak pos polisi di sekitar Masjid Nabawi. Meski demikian tidak
juga ada polisi yang mendekat untuk menegur apalagi menindak.

Peraturanya sih tegas, pelaksaannya sama saja dengan kita toh?
( mbr / nrl )

        -- A. Yahya Sjarifuddin

------------------------------------------------------------------
- Milis Masjid Ar-Royyan, Perum BDB II, Sukahati, Cibinong 16913 -
- Website http://www.arroyyan.com ; Milis jamaah[at]arroyyan.com -

Rasulullah SAW bersabda,  Tiada seorang muslim tertusuk duri atau yang 
lebih dari itu, kecuali Allah mencatat baginya kebaikan dan menghapus 
darinya dosa. (HR. Al Bukhari)

Kirim email ke