berQurban Tepat Sasaran
<http://groups.yahoo.com/group/daarut-tauhiid/message/29889;_ylc=X3oDMTJ
ybW8yZWRhBF9TAzk3MzU5NzE1BGdycElkAzEwOTMyNDYEZ3Jwc3BJZAMxNzA1MDQzNjk1BG1
zZ0lkAzI5ODg5BHNlYwNkbXNnBHNsawN2bXNnBHN0aW1lAzEyMjY0Njk0OTU-> 

Posted by: "Pondok Qurban" [EMAIL PROTECTED]
<mailto:[EMAIL PROTECTED]
an> 

 

Assalaamualaikum
*".......Semakin Taqwa semakin Peduli kepada Yatim dan Miskin
( QS AlBaqarah Ayat 177 ) *

*Mari berQurban Tepat Sasaran di Salurkan ke Jaringan Pondok Yatim
Indonesia
Harga Kambing Mulai Rp. 770.000,- Mari Berqurban sesuai Ajaran
Rasulullah
*

Sudahkah anda berqurban?
Itulah pertanyaan pertama yang layak dikedepankan. Allah berfirman dalam
Al-Qur'an QS. Al-Kautsar[108] : 1 - 2 "Sesungguhnya Kami telah memberimu
ni'mat yang banyak. Maka shalatlah karena Tuhanmu dan berkurbanlah".

Dalam QS. Al-Hajj[22] ayat 34 Allah berfirman lagi: "Dan bagi tiap-tiap
umat
telah kami syari'atkan penyembelihan (qurban) supaya mereka menyebut
nama
Allah terhadap binatang ternak yang telah dirizkikan Allah kepada
mereka,
maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserahdirilah kamu
kepadanya, dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk
patuh
(kepada Allah)".

Pengistilahan yang dipakai dalam qurban banyak sekali ; ada yang
menyebut
dengan kata qurban yang artinya dekat, hadyu artinya pemberian/hadiah,
nahr
artinya sembelihan dan udlhiyyah artinya sembelihan.

Sedangkan pengertian qurban sendiri adalah penyembelihan binatang ternak
untuk mendekatkan diri kepada Allah yang disembelih pada hari raya Iedul
Adha dan hari tasyrik (11, 12 dan 13 Hijriyyah). [Imam Taqiyyuddin Abu
Bakar. Kifaayatul Akhyar].

A. Sejarah Asal mula Qurban.

Penyembelihan hewan qurban merupakan lambang ketaatan seorang muttaqin
mengikuti sejarah Naabiyullah Ibrahim as. Yang diperintahkan menyembelih
putranya Nabi Ismail as. ( QS: As shoffat 37 ayat 99-109 ).

B. Hukumnya

Pada mulanya bulan qurban menurut mayoritas ulama adalah sunnat muakkad
(sunnat yang ditekankan/dikuatkan). Sementara Imam Malik berpendapat
bahwa
korban itu wajib, sedangkan Imam Abu Hanifah menghukumi wajib bagi
komunitas
orang-orang mampu. Ini didasarkan firman Allah QS. Al- kautsar ayat 2,
karena disana menyebutkan qurban dengan kata perintah dan disejajarkan
setelah perintah sholat. Apalagi dalam hadits, Nabi bersabda : "Barang
siapa
ada kelapangan (dalam rizki) tetapi tidak berqurban, maka janganlah ia
berani mendekat ketempat sholat kami". ( HR. Ahmad dan Ibnu Majah dalam
Bulughul Maram Hadits no: 1374 ). Hadits ini disepakati oleh para ulama
sebagai hadits mauquf yang disandarkan kepada Umar bin Khattab dan Ibnu
Hajar Al-Asqolani mencantumkan dalam kitabnya ini.

C. Syarat-syarat hewan qurban

Hewan yang boleh dijadikan hewan qurban adalah hewan ternak berkaki
empat
yaitu: domba,kambing,unta,sapi/kerbau.

1. Domba (yang bulunya lebih panjang) Domba yang dijadikan hewan qurban
adalah domba jad'ah yaitu domba yang berumur satu tahun masuk tahun
kedua,
misal bulan ke 13 karena >12 bulan atau walau kurang dari satu tahun
tetapi
sudah tanggal giginya.

2. Kambing (yang bulunya tipis) Kambing yang dijadikan qurban adalah
kambing
tsaniyyah yaitu kambing yang berumur 2 tahun.

3. Unta

Unta yang dijadikan qurban adalah unta Badanah yaitu unta yang berumur 5
tahun masuk tahun ke 6.

4. Sapi/kerbau

Sapi/kerbau qurban adalah sapi/kerbau tsaniyyah yaitu sapi/kerbau
berumur 2
tahun masuk tahun ke 3.

Untuk semua hewan qurban, masalah jantan atau betina dalam hal ini tidak
ada
perbedaan, tetapi untuk jantan lebih utama. Untuk unta dan sapi/kerbau
bisa
untuk qurban 7 orang. Sedangkan menurut satu pendapat ulama unta bisa
untuk
10 orang.

Berdasarkan hadits Nabi saw, dari Jabir r.a.: " kami berqurban beserta
Rosulullah saw pada hari Hudaibiyyah dengan badanah (unta ) untuk 7
orang
dan sapi untuk 7 orang. ( HR. Muslim )

Ada 4 hal yang tidak sah dijadikan hewan qurban :

a. Hewan yang cacat sebelah matanya dengan cacat yang jelas kelihatan .

b. Hewan yang pincang yang jelas kepincangannya.

c. Hewan yang sakit yang kelihatan jelas sakitnya.

d. Hewan yang kurus.

Para ulama menambahkan lagi bahwa tidak sah juga berkurban dengan hewan
yang
dipotong telinganya atau ekornya, tetapi bagi hewan yang kecil
telinganya (
seperti domba Garut ) sah. Boleh juga berqurban dengan hewan yang
dikebiri
atau yang retak tanduknya, juga sah hewan yang diciptakan tanpa tanduk
(betina).

D. Waktu menyembelih

Waktu menyembelih adalah dari waktu sholat Idul Adha sampai terbenam
matahari pada akhir hari tasyrik ( 11, 12,13 Dzulhijah ).

Disunatkan 5 hal waktu menyembelih hewan qurban :

1. Membaca basmalah.

2. Membaca sholawat kepada Nabi saw.

3. Menghadap kiblat.

4. Membaca takbir.

5. Doa.

Doa yang biasa dibaca Rosulullah disaat menyebelih hewan qurban
diantaranya:

a. ALLAAHUMMA HAADZAA MINKA WA ILAIKA FATAQOBBAL MINNII "Ya Allah ini
adalah
karunia dari-Mu dan (akan dikembalikan) maka terimalah qurban dariku".

b. ALLAHUMMA TAQOBBAL MIN MUHAMMADIN WA AALI MUHAMMADIN WA UMMATI
MUHAMMADINBIN "Ya Allah terimalah (qurban) dari Muhammad dan keluarga
Muhammad dan umat Muhammad .bin..".

E. Status daging qurban

Mudlahhi/pekurban tidak boleh makan daging qurbannya bila qurban itu
qurban
yang dinadzarkan, tetapi boleh makan dari qurban sunnat dan dia tidak
boleh
menjual daging qurbannya itu. Yang dimaksud dengan qurban yang
dinadzarkan
adalah jika seseorang menggantungkan qurbannya pada sesuatu janji kepada
Allah. Misalnya ia mengatakan:"Jika saya sukses dalam proyek anu maka
saya
akan berqurban". Kemudian dia sukses maka qurbannya itu dihukumi nadzar
dan
wajib dilakukan. Oleh karenanya ia dilarang makan daging qurbannya.

Menurut Jumhur ulama pekorban hanya boleh makan sepertiga dari
qurbannya,
tetapi menurut Al- Ghazali bila dia mensedekahkan seluruhnya itu lebih
baik.
Firman Allah Qs. Al-Hajj (22) : 36 - 37 : Artinya: "Maka makanlah
sebagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada
padanya
(yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah kami
telah
tundukkan unta-unta itu kepada kalian, mudah-mudahan kalian bersyukur.
Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (
keridhaan ) Allah, tetapi ketaqwaan dari kalian yang dapat mencapainya."

Janganlah pekorban memberikan upah kepada penyembelih dari bagian
qurban,
sebagaimana dikatakan Sayyid Sabiq dalam fiqih sunnah . Persoalan teknis
penyembelihan dibeberapa tempat masih menjadi polemik, misal:
penyembelih
dan pengurus mendapat bagian kulitnya. Masalah kulit dan bulu ini, ulama
berbeda pendapat. Mayoritas ulama melarang menjualnya, tapi Abu Hanifah
membolehkan menukar kulit dan bulunya dengan barang- barang yang
bermanfaat
bagi umat tapi tidak dengan uang, sedangkan Imam Atho' membolehkan
menukarnya dengan uang (dijual) asal kemanfaatannya untuk bersama tetapi
bukan sebagai upah menyembelih.

Semoga Allah memudahkan kita semua dalam melaksanakan ibadah qurban ini.

Wasalamu'alaikum,

Ustadz Radit Al Hanaan

Team PondokQurban

 

Kirim email ke