Penghasilan untuk Berkurban

Kamis, 04/12/2008 09:20 WIB 
Assalamu'alaikum warohmatullah wabarokatuh


Ustadz, ada yang ingin saya tanyakan, bagi yang sudah berpenghasilan adakah 
ketentuan minimal untuk berkurban dan berapa ekor yang harus dikurbankan. Itu 
saja pertanyaan saya. Lebih dan kurangnya saya mohon maaf.

Atas jawabannya, saya ucapkan jazakAllah khairan katsiro

Wassalamu'alaikum warohmatullah wabarokatuh





sesuatu yang tertunda 

Jawaban
Waalaikumussalam Wr.  Wb.

Kurban adalah ibadah untuk mendekatkan diri orang yang berkurban kepada Allah 
swt dengan menyembelih bintarang ternak, seperti : kambing, domba, sapi atau 
onta. Ibadah ini dibebankan kepada mereka yang mukallaf dan memiliki 
kesanggupan finansial untuk berkurban. 

Hukum menyembelih hewan kurban ini adalah sunnah muakkadah menurut para ulama 
diantaranya Syafi'i dan Malik dan meninggalkan kewajiban ini bagi orang yang 
sudah memiliki kesanggupan adalah makruh. berdasarkan dalil-dalil berikut :

1. Firman Allah swt,"Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah." 
(QS Al Kautsar : 2) 
2. Sabda Rasulullah saw,"Jika kalian telah melihat bulan dzulhijjah, hendaklah 
salah seorang diantara kalian berkurban.."(HR. Muslim) 

Adapun yang dimaksud dengan memiliki kesanggupan untuk berkurban maka terjadi 
perbedaan pendapat dikalangan para ulama :

1. Para ulama Madzhab Hanafi berpendapat bahwa kesanggupan adalah kemudahan 
yaitu memiliki 200 dirham yaitu batas minimal nishab zakat atau barang-barang 
yang seharga dengan itu diluar rumah dan pakaian atau diluar kebutuhan dari 
orang-orang yang wajib diberikan nafkahnya.

2. Para ulama Madzhab Maliki berpendapat bahwa kesanggupan tidaklah ditunjukkan 
dengan memiliki dana seharga tertentu dikarenakan daruratnya perkara ini secara 
umum walaupun dia harus berhutang untuk itu.

3. Para ulama Madzhab Syafi'i berpendapat bahwa orang yang memiliki kesanggupan 
adalah orang yang memiliki dana melebihi kebutuhannya dan kebutuhan orang-orang 
yang harus diberikan nafkahnya pada hari raya idul adha dan hari-hari tasyriq 
karena ini adalah waktu penyembelihannya. Seperti halnya zakat fitri maka 
mereka mensyaratkan adanya kelebihan diatas kebutuhannya pada hari fitri.

4. Para ulama Madzhab Hambali mengatakan bahwa orang yang memiliki kemampuan 
adalah orang yang memiliki kemampuan mendapatkan dana untuk berkurban walaupun 
ia harus berhutang jika ia merasa mampu untuk membayarnya.(al Fiqhul Islami wa 
Adillatuhu juz IV hal 2708)

Jadi sesorang yang memiliki kesanggupan finansial untuk mengadakan hewan kurban 
pada hari-hari kurban maka dianjurkan baginya untuk berkurban. Dan jika 
seseorang merasa betul-betul sudah ingin berkurban sementara belum memiliki 
dana membeli hewan kurban pada hari-hari kurban maka dibolehkan baginya untuk 
berhutang dengan yang lain selama dia merasa sanggup untuk membayarnya.

Sedangkan berapa hewan kurban yang harus disembelih seseorang pada hari-hari 
kurban maka para ulama telah bersepakat bahwa satu ekor domba atau kambing 
adalah untuk satu orang sedangkan satu ekor onta atau sapi untuk tujuh orang 
sebagaimana hadits Jabir ra,"Kami pernah berkurban bersama Rasulullah saw di 
Hudhaibiyah : satu ekor onta dan sapi untuk tujuh orang." (HR. Jama'ah) 

Wallahu A'lam


http://www.eramuslim.com/ustadz-menjawab/syarat-berkurban-di-hari-raya-idul-adha.htm


Kirim email ke