hi semuanya teman saya afgan, dia pengusaha muda yang baru, dan baru membuat aplikasi pemda, dan ada perusahaan ex dia bekerja memasukannya ke penjara,
yang menarik kasus ini sudah 1 tahun, dan afgan dkk dgn baik bekerja sama dg polisi untuk mencari kebenaran mengenai s/w dia yang dibuatnya, dan mereka sudah membawa surat hak cipta dirjen HAKI, dan juga pemda pemda sudah mendukung, malah saksi dari dirjen HAKI. polisi telah mengeluarkan tulisan tidak ada bukti kuat dan kooperatif tetapi yang menarik, afgan sekarang masuk rutan kota makasar, karena ditakuti lari dan tidak memiliki penjaminan KTP orang makasar. dan yang menarik ada pihak penyelidik dari polisi dan BSA.. ??? tapi yang menarik ,sekarang kasus sudah di kejaksaan, dan polisi yang manggil kaget, sebab surat ini kurang bukti, dan belum diproses ke kejaksaan, jadi kok bisa loncat gitu. nah yang kasihan yah ini afgan dan wahyu sudah 1 bulan dipenjara, tetapi kasus terkatung2. saya ada bukti kronologisnya, dan juga surat2 dari dirjen haki mengenai s/wnya, ditulis juga s.w yang dijual oleh perusahaan penuntut adalah berbasis DOS dg clipper, dan yang dia buat dg Visual FoxPro dan SQL Server, ini jelas sudah rewrite, tetapi saya juga sedang mencari lebih dalam kasus ini. maklum kasus ini akan membuat banyak orang orang di Indonesia yang buat aplikasi bisa kena juga, saya gak suka fRans, kenal jaksa, masukin 1 bulan, selesai , urusan apa bukti atau tidak, yah itu mah urusan nanti aja sebab dirjen haki mengatakan harusnya ada keberatan ke dirjen haki yang menyetujui ini hak cipta mereka, dan ini aplikasi sudah tech berbeda, layout juga berbeda dan mengacu pada SK depdagri yang juga berbeda... aneh kan. ada yang bisa bantu kasus ini? -- -- Frans Thamura Meruvian. Java and Enterprise OSS Mobile: +62 855 7888 699 Blog & Profile: http://frans.thamura.info We provide services to migrate your apps to Java (web), in amazing fast and reliable.