hi semuanya

teman saya afgan, dia pengusaha muda yang baru, dan baru membuat
aplikasi pemda, dan ada perusahaan ex dia bekerja memasukannya ke
penjara,

yang menarik kasus ini sudah 1 tahun, dan afgan dkk dgn baik bekerja
sama dg polisi untuk mencari kebenaran mengenai s/w dia yang
dibuatnya, dan mereka sudah membawa surat hak cipta dirjen HAKI, dan
juga pemda pemda sudah mendukung, malah saksi dari dirjen HAKI.

polisi telah mengeluarkan tulisan tidak ada bukti kuat dan kooperatif

tetapi yang menarik, afgan sekarang masuk rutan kota makasar, karena
ditakuti lari dan tidak memiliki penjaminan KTP orang makasar.

dan yang menarik ada pihak penyelidik dari polisi dan BSA.. ???

tapi yang menarik ,sekarang kasus sudah di kejaksaan, dan polisi yang
manggil kaget, sebab surat ini kurang bukti, dan belum diproses ke
kejaksaan, jadi kok bisa loncat gitu.


nah yang kasihan yah ini afgan dan wahyu sudah 1 bulan dipenjara,
tetapi kasus terkatung2.


saya ada bukti kronologisnya, dan juga surat2 dari dirjen haki
mengenai s/wnya, ditulis juga s.w yang dijual oleh perusahaan penuntut
adalah berbasis DOS dg clipper, dan yang dia buat dg Visual FoxPro dan
SQL Server, ini jelas sudah rewrite, tetapi saya juga sedang mencari
lebih dalam kasus ini.


maklum kasus ini akan membuat banyak orang orang di Indonesia yang
buat aplikasi bisa kena juga, saya gak suka fRans, kenal jaksa,
masukin 1 bulan, selesai , urusan apa bukti atau tidak, yah itu mah
urusan nanti aja

sebab dirjen haki mengatakan harusnya ada keberatan ke dirjen haki
yang menyetujui ini hak cipta mereka, dan ini aplikasi sudah tech
berbeda, layout juga berbeda dan mengacu pada SK depdagri yang juga
berbeda... aneh kan.


ada yang bisa bantu kasus ini?

-- 
-- 
Frans Thamura
Meruvian. Java and Enterprise OSS

Mobile: +62 855 7888 699
Blog & Profile: http://frans.thamura.info

We provide services to migrate your apps to Java (web), in amazing
fast and reliable.

Kirim email ke