saya rasa ini kasus menarik 1. dia gak buat aplikasi ini opensource, propietary dia pake foxpro, :)
2. dia pernah kerja diperusahaan sebelmnya, dan dia biarpun rewrite dia, dia ada hubungan, ini mungkin kasus menarik buat pegawai yang mau ambil project ex bossnya :) 3. ini kasus HAKI, lihat aja s/w dibajakin dijalanan dicuekin, tetapi ini belum terbukti dipenjara, seberapa buruknya hukum kita, gak ada konsistensi, kalau mau jadi negara pembajak, kok kasus gini bisa muncul :) 4. dia ada surat hak cipta dari dirjen haki, 2007 keluarnya, dan dia daftar setiap versinya dimana SIAGAJI 2.0 itu didaftar ulang, karena afgan ini curiga perusahaan sebelumnya mendapatkan s/wnya, sehingga dia buat ulang, dan SIAGAJI 2.0 ini yang dipakai dipemda-pemda. 5. saya mendapatkan banyak kasus pencurian s/w oleh pegawai dari perusahaan asalnya di negara ini :) dah saya pengen tahu hukumnya apa, ini buat kasus, biar pegawai-pegawai di indo gak semaunya.. 6. saya dah lapor ke Microsoft, pengen tahu gimana, sebab dari pemda yang install BSA mendatangi tuh, dg penyidik polisi.. BSA yang mana :) 7, surat resmi dari pengacara afgan akan segera keluar untuk aspiluki, kadin, depkominfo, 8. yang nuntut pernah kerja bareng dg saya .. hua hua hua hua... :( sama bu lolly, etc :) untuk project interoperabilitas aka PASIR... . dan s.wnya beneran tuh DOS :) DBF , yang afgan ini yang saya lg minta ;). sya jadi takut buat s/w pemda, karena berhubungan dg orang tuntut2an ini :0 buat module pemda diatas cimande, saya kena penjara juga deh. Pak SR, itu bukti bukti bisa minta aja ke istrinya Lilis , dia di makasar, semua ada kok :) pak riki kominfo punya nomornya lilis, kasus ini juga lg di telusuri sama rekan kita aulia adnan, semoga ada lampu f 2009/5/16 S Roestam <sroes...@indosat.net.id>: > Frans Yth, > > Tolong rincian Case HaKI ini dibuat urutannya yang jelas dan logis, > biar kita semua bisa membantu sdr. Afghan yg disekap di tahanan Rutan > Makassar dengan alasan yang tidak masuk akal, seperti hanya karena KTP- > nya dari Jawa. > > Kalau perlu ada kawan di Makassar yg bisa bantu dia, yaitu pak Adhi > Nugroho yang aktif di Milis Telematika/Mastel. Juga ada kawan2 dari > KPLI (Kelompok Pengguna Linux Indonesia cabang Makassar. > > Wassalam, > S Roestam > http://mastel.wordpress.com > -------------------------------------- > ----Original Message---- > From: fr...@meruvian.org > Date: 16/05/2009 13:38 > To: "QB-Milis"<qbmem...@qbheadlines.com> > Cc: "aosi-pengurus"<aosi-pengu...@yahoogroups.com>, <jug- > joglose...@yahoogroups.com>, "jug-indonesia"<jug-indone...@yahoogroups. > com>, <aspilukigro...@yahoogroups.com> > Subj: [QBmember] OOT: Bantuan, HAKI case, Penjara 1 bulan tanpa bukti, > > hi semuanya > > teman saya afgan, dia pengusaha muda yang baru, dan baru membuat > aplikasi pemda, dan ada perusahaan ex dia bekerja memasukannya ke > penjara, > > yang menarik kasus ini sudah 1 tahun, dan afgan dkk dgn baik bekerja > sama dg polisi untuk mencari kebenaran mengenai s/w dia yang > dibuatnya, dan mereka sudah membawa surat hak cipta dirjen HAKI, dan > juga pemda pemda sudah mendukung, malah saksi dari dirjen HAKI. > > polisi telah mengeluarkan tulisan tidak ada bukti kuat dan kooperatif > > tetapi yang menarik, afgan sekarang masuk rutan kota makasar, karena > ditakuti lari dan tidak memiliki penjaminan KTP orang makasar. > > dan yang menarik ada pihak penyelidik dari polisi dan BSA.. ??? > > tapi yang menarik ,sekarang kasus sudah di kejaksaan, dan polisi yang > manggil kaget, sebab surat ini kurang bukti, dan belum diproses ke > kejaksaan, jadi kok bisa loncat gitu. > > > nah yang kasihan yah ini afgan dan wahyu sudah 1 bulan dipenjara, > tetapi kasus terkatung2. > > > saya ada bukti kronologisnya, dan juga surat2 dari dirjen haki > mengenai s/wnya, ditulis juga s.w yang dijual oleh perusahaan penuntut > adalah berbasis DOS dg clipper, dan yang dia buat dg Visual FoxPro dan > SQL Server, ini jelas sudah rewrite, tetapi saya juga sedang mencari > lebih dalam kasus ini. > > > maklum kasus ini akan membuat banyak orang orang di Indonesia yang > buat aplikasi bisa kena juga, saya gak suka fRans, kenal jaksa, > masukin 1 bulan, selesai , urusan apa bukti atau tidak, yah itu mah > urusan nanti aja > > sebab dirjen haki mengatakan harusnya ada keberatan ke dirjen haki > yang menyetujui ini hak cipta mereka, dan ini aplikasi sudah tech > berbeda, layout juga berbeda dan mengacu pada SK depdagri yang juga > berbeda... aneh kan. > > > ada yang bisa bantu kasus ini? > > -- > -- > Frans Thamura > Meruvian. Java and Enterprise OSS > > Mobile: +62 855 7888 699 > Blog & Profile: http://frans.thamura.info > > We provide services to migrate your apps to Java (web), in amazing > fast and reliable. > > _______________________________________________ > Untuk unsubscribe : kirim email kosong ke qbmember-requ...@qbheadlines. > com dengan subject "unsubscribe" > > > > > _______________________________________________ > Untuk unsubscribe : kirim email kosong ke qbmember-requ...@qbheadlines.com > dengan subject "unsubscribe" > -- -- Frans Thamura Meruvian. Java and Enterprise OSS Mobile: +62 855 7888 699 Blog & Profile: http://frans.thamura.info We provide services to migrate your apps to Java (web), in amazing fast and reliable.