saya rasa ini kasus menarik

1. dia gak buat aplikasi ini opensource, propietary dia pake foxpro, :)

2. dia pernah kerja diperusahaan sebelmnya, dan dia biarpun rewrite
dia, dia ada hubungan, ini mungkin kasus menarik buat pegawai yang mau
ambil project ex bossnya :)

3. ini kasus HAKI, lihat aja s/w dibajakin dijalanan dicuekin, tetapi
ini belum terbukti dipenjara, seberapa buruknya hukum kita, gak ada
konsistensi, kalau mau jadi negara pembajak, kok kasus gini bisa
muncul :)

4. dia ada surat hak cipta dari dirjen haki, 2007 keluarnya, dan dia
daftar setiap versinya dimana SIAGAJI 2.0 itu didaftar ulang, karena
afgan ini curiga perusahaan sebelumnya mendapatkan s/wnya, sehingga
dia buat ulang, dan SIAGAJI 2.0 ini yang dipakai dipemda-pemda.

5. saya mendapatkan banyak kasus pencurian s/w oleh pegawai dari
perusahaan asalnya di negara ini :) dah saya pengen tahu hukumnya apa,
ini buat kasus, biar pegawai-pegawai di indo gak semaunya..

6. saya dah lapor ke Microsoft, pengen tahu gimana, sebab dari pemda
yang install BSA mendatangi tuh, dg penyidik polisi.. BSA yang mana :)

7, surat resmi dari pengacara afgan akan segera keluar untuk aspiluki,
kadin, depkominfo,

8. yang nuntut pernah kerja bareng dg saya .. hua hua hua hua... :(
sama bu lolly, etc :) untuk project interoperabilitas aka PASIR... .
dan s.wnya beneran tuh DOS :) DBF , yang afgan ini yang saya lg minta
;). sya jadi takut buat s/w pemda, karena berhubungan dg orang
tuntut2an ini :0 buat module pemda diatas cimande, saya kena penjara
juga deh.






Pak SR,

itu bukti bukti bisa minta aja ke istrinya Lilis , dia di makasar,
semua ada kok :)

pak riki kominfo punya nomornya lilis,


kasus ini juga lg di telusuri sama rekan kita aulia adnan, semoga ada lampu


f


2009/5/16 S Roestam <sroes...@indosat.net.id>:
> Frans Yth,
>
> Tolong rincian Case HaKI ini dibuat urutannya yang jelas dan logis,
> biar kita semua bisa membantu sdr. Afghan yg disekap di tahanan Rutan
> Makassar dengan alasan yang tidak masuk akal, seperti hanya karena KTP-
> nya dari Jawa.
>
> Kalau perlu ada kawan di Makassar yg bisa bantu dia, yaitu pak Adhi
> Nugroho yang aktif di Milis Telematika/Mastel. Juga ada kawan2 dari
> KPLI (Kelompok Pengguna Linux Indonesia cabang Makassar.
>
> Wassalam,
> S Roestam
> http://mastel.wordpress.com
> --------------------------------------
> ----Original Message----
> From: fr...@meruvian.org
> Date: 16/05/2009 13:38
> To: "QB-Milis"<qbmem...@qbheadlines.com>
> Cc: "aosi-pengurus"<aosi-pengu...@yahoogroups.com>, <jug-
> joglose...@yahoogroups.com>, "jug-indonesia"<jug-indone...@yahoogroups.
> com>, <aspilukigro...@yahoogroups.com>
> Subj: [QBmember] OOT: Bantuan, HAKI case, Penjara 1 bulan tanpa bukti,
>
> hi semuanya
>
> teman saya afgan, dia pengusaha muda yang baru, dan baru membuat
> aplikasi pemda, dan ada perusahaan ex dia bekerja memasukannya ke
> penjara,
>
> yang menarik kasus ini sudah 1 tahun, dan afgan dkk dgn baik bekerja
> sama dg polisi untuk mencari kebenaran mengenai s/w dia yang
> dibuatnya, dan mereka sudah membawa surat hak cipta dirjen HAKI, dan
> juga pemda pemda sudah mendukung, malah saksi dari dirjen HAKI.
>
> polisi telah mengeluarkan tulisan tidak ada bukti kuat dan kooperatif
>
> tetapi yang menarik, afgan sekarang masuk rutan kota makasar, karena
> ditakuti lari dan tidak memiliki penjaminan KTP orang makasar.
>
> dan yang menarik ada pihak penyelidik dari polisi dan BSA.. ???
>
> tapi yang menarik ,sekarang kasus sudah di kejaksaan, dan polisi yang
> manggil kaget, sebab surat ini kurang bukti, dan belum diproses ke
> kejaksaan, jadi kok bisa loncat gitu.
>
>
> nah yang kasihan yah ini afgan dan wahyu sudah 1 bulan dipenjara,
> tetapi kasus terkatung2.
>
>
> saya ada bukti kronologisnya, dan juga surat2 dari dirjen haki
> mengenai s/wnya, ditulis juga s.w yang dijual oleh perusahaan penuntut
> adalah berbasis DOS dg clipper, dan yang dia buat dg Visual FoxPro dan
> SQL Server, ini jelas sudah rewrite, tetapi saya juga sedang mencari
> lebih dalam kasus ini.
>
>
> maklum kasus ini akan membuat banyak orang orang di Indonesia yang
> buat aplikasi bisa kena juga, saya gak suka fRans, kenal jaksa,
> masukin 1 bulan, selesai , urusan apa bukti atau tidak, yah itu mah
> urusan nanti aja
>
> sebab dirjen haki mengatakan harusnya ada keberatan ke dirjen haki
> yang menyetujui ini hak cipta mereka, dan ini aplikasi sudah tech
> berbeda, layout juga berbeda dan mengacu pada SK depdagri yang juga
> berbeda... aneh kan.
>
>
> ada yang bisa bantu kasus ini?
>
> --
> --
> Frans Thamura
> Meruvian. Java and Enterprise OSS
>
> Mobile: +62 855 7888 699
> Blog & Profile: http://frans.thamura.info
>
> We provide services to migrate your apps to Java (web), in amazing
> fast and reliable.
>
> _______________________________________________
> Untuk unsubscribe : kirim email kosong ke qbmember-requ...@qbheadlines.
> com dengan subject "unsubscribe"
>
>
>
>
> _______________________________________________
> Untuk unsubscribe : kirim email kosong ke qbmember-requ...@qbheadlines.com 
> dengan subject "unsubscribe"
>



-- 
-- 
Frans Thamura
Meruvian. Java and Enterprise OSS

Mobile: +62 855 7888 699
Blog & Profile: http://frans.thamura.info

We provide services to migrate your apps to Java (web), in amazing
fast and reliable.

Kirim email ke