AFAIK Intelectual Property tidak dilindungi UU Dagang. Bukannya di Indonesia
pakai UU HAKI untuk ini?

2009/5/18 Daniel Baktiar <dbakt...@gmail.com>

>
>
> ini bahkan ga perlu undang2 international law, cukup undang2 hukum dagang.
> kalau anda janji X dan ada perjanjian di atas meterai, lalu anda
> mangkir/wanprestasi, ya siap2 menanggung konsekuensinya.
> itulah sebabnya sebelum menandatangani surat perjanjian kerja, sebaiknya
> harap dibaca dulu.
>



-- 
Join Scrum8.com today! Create your startup business, scale your business,
outsource your project and meet your budget.

Follow us on twitter: http://twitter.com/scrum8

Kirim email ke