Sekedar sharing berita dari detik.com
http://oto.detik.com/read/2009/02/19/131813/1087372/648/aturan-safety-riding-bakal-lebih-tegas



                Kamis, 19/02/2009 13:18 WIB
        
        
         

        
                Aturan Safety Riding Bakal Lebih Tegas  
        
                Bagja Pratama - detikOto
        

                        

                
                dok detikcom            
                
        

        Jakarta -       Para bikers yang berseliweran di jalan raya, sudah 
seharusnya menomorsatukan unsur keselamatan berkendara.
 
 Helm contohnya, selama ini daerah kepala menjadi rating tertinggi yang menjadi 
penyebab kematian dalam kecelakaan lalu lintas.
 

"Memang sudah lama kita menghimbau, untuk pengendara motor hendaknya
mengenakan helm yang sesuai dengan standar, seperti yang ada pengikat
dagunya," ujar Humas Departemen Perhubungan Darat Djoko Sulaksono
ketika ditemui detikOto di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis 
(19/2/2009).
 
 Mengenai ketentuannya, secara umum sebenarnya sudah diatur dalam undang-undang
 no 14 Tahun 1992 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.
 
 Namun lain lagi yang terjadi di lapangan, sebagaimana pemantauan yang dilakukan
 detikOto, bahwa masih banyak biker yang masih mengenakan helm seadanya, bahasa
 sehari-harinya 'helm catok'.
 

"Itulah dilemanya, karena kami belum memiliki dasar hukum untuk
melakukan tindakan. Selama ini, kami selaku aparat selalu mengacu pada
UU No 14 Tahun 1992 tersebut dalam melakukan tindakan. Jadi sifatnya
masih himbauan," ujar Djoko.
 
 Namun kedepannya, Djoko
menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pembahasan di DPR untuk
merevisi Undang-undang No 14 Tahun 1992.
 
 "Yang bisa kami lakukan adalah memperbaiki perangkat hukumnya, agar kami bisa
 bertindak. Karenanya sekarang sedang di bahas di DPR, sampai saat ini masih
 sebatas RUU. Namun pastinya kita akan melakukan revisi undang-undang tersebut,"
 ujar Djoko.
 
 Dengan begitu, kita harapkan, kedepannya aparat dapat dengan tegas mencegah dan
 menindak para pelanggar aturan keselamatan berkendara tersebut, karena aturan
 hukumnya sudah jelas dan tegas.
 

Adapun beberapa ketentuan tentang pemakaian helm adalah helm yang
minimal memiliki pelindung mata, memiliki lapisan luar yang keras,
lapisan dalam yang tebal, dan lunak, serta ada pengikat dagunya.
 

Untuk penggunaan helm tersebut, sebenarnya aparat sudah bisa bertindak
kepada para pelanggar, berdasarkan ketentuan yang terdapat di dalam UU
No 14 Tahun 1992 tersebut.
 
 Pada pasal 61 ayat (3) disebutkan,
bahwa pelanggaran yang dilakukan bisa dikenakan sanksi kurungan
maksimal 1 bulan atau denda maksimal 1 juta rupiah.
 
 Sedang hal
lain yang perlu diperhatikan para biker adalah, pengenaan jaket yang
berwarna mencolok, sarung tangan dan sepatu tertutup.
 
 Jadi buat para biker, sebaiknya memperhatikan beberapa hal tersebut. sebenarnya
 bukan hanya mengenai sanksi yang akan dikenakan ketika melanggar, akan tetapi
 lebih kepada keselamatan dalam berkendara.     
        (       bgj     /       ddn     )       


besafe
ari#051



      

Kirim email ke