KHCC sudah menerapkan dan terlihat oke banget.Bagaimana dengan orang-orang terdekat anda ?
Rgds. *cetok is for the goblok* 2009/2/19 ari bhawa <[email protected]> > Sekedar sharing berita dari detik.com > > http://oto.detik.com/read/2009/02/19/131813/1087372/648/aturan-safety-riding-bakal-lebih-tegas > > > Kamis, 19/02/2009 13:18 WIB > Aturan *Safety Riding* Bakal Lebih Tegas *Bagja Pratama* - detikOto > [image: Gambar] > * dok detikcom * > *Jakarta* - Para bikers yang berseliweran di jalan raya, sudah seharusnya > menomorsatukan unsur keselamatan berkendara. > > Helm contohnya, selama ini daerah kepala menjadi rating tertinggi yang > menjadi penyebab kematian dalam kecelakaan lalu lintas. > > "Memang sudah lama kita menghimbau, untuk pengendara motor hendaknya > mengenakan helm yang sesuai dengan standar, seperti yang ada pengikat > dagunya," ujar Humas Departemen Perhubungan Darat Djoko Sulaksono ketika > ditemui* detikOto* di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis > (19/2/2009). > > Mengenai ketentuannya, secara umum sebenarnya sudah diatur dalam > undang-undang > no 14 Tahun 1992 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan. > > Namun lain lagi yang terjadi di lapangan, sebagaimana pemantauan yang > dilakukan > detikOto, bahwa masih banyak biker yang masih mengenakan helm seadanya, > bahasa > sehari-harinya 'helm catok'. > > "Itulah dilemanya, karena kami belum memiliki dasar hukum untuk melakukan > tindakan. Selama ini, kami selaku aparat selalu mengacu pada UU No 14 Tahun > 1992 tersebut dalam melakukan tindakan. Jadi sifatnya masih himbauan," ujar > Djoko. > > Namun kedepannya, Djoko menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan > pembahasan di DPR untuk merevisi Undang-undang No 14 Tahun 1992. > > "Yang bisa kami lakukan adalah memperbaiki perangkat hukumnya, agar kami > bisa > bertindak. Karenanya sekarang sedang di bahas di DPR, sampai saat ini masih > sebatas RUU. Namun pastinya kita akan melakukan revisi undang-undang > tersebut," > ujar Djoko. > > Dengan begitu, kita harapkan, kedepannya aparat dapat dengan tegas mencegah > dan > menindak para pelanggar aturan keselamatan berkendara tersebut, karena > aturan > hukumnya sudah jelas dan tegas. > > Adapun beberapa ketentuan tentang pemakaian helm adalah helm yang minimal > memiliki pelindung mata, memiliki lapisan luar yang keras, lapisan dalam > yang tebal, dan lunak, serta ada pengikat dagunya. > > Untuk penggunaan helm tersebut, sebenarnya aparat sudah bisa bertindak > kepada para pelanggar, berdasarkan ketentuan yang terdapat di dalam UU No 14 > Tahun 1992 tersebut. > > Pada pasal 61 ayat (3) disebutkan, bahwa pelanggaran yang dilakukan bisa > dikenakan sanksi kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal 1 juta > rupiah. > > Sedang hal lain yang perlu diperhatikan para biker adalah, pengenaan jaket > yang berwarna mencolok, sarung tangan dan sepatu tertutup. > > Jadi buat para biker, sebaiknya memperhatikan beberapa hal tersebut. > sebenarnya > bukan hanya mengenai sanksi yang akan dikenakan ketika melanggar, akan > tetapi > lebih kepada keselamatan dalam berkendara. * ( bgj / ddn ) * > > > besafe > ari#051 > > > -- ---------------------------------------------- http://www.jalanraya.net/ http://www.andryberlianto.co.cc/ ----------------------------------------------

