Ane engga setuju!!!

Kayaknya kok sebuah keputusan "fatwa" jadi "murahan", karena sedikit2 ada fatwa 
haram, sedikit2 ada fatwa haram.
Apa engga ada cara lain yang effektif selain menggunakan jalan FATWA tentang 
penggunaan helm ini? 

Dimana kewibawaan kepolisian sebagai instansi yang berkewajiban menjalankan 
kewajiban pengawasan di lapangan? 
Selain itu, keputusan 'fatwa' efektif hanya untuk umat tertentu. Jadi artinya 
haram ini berlaku hanya umat itu saja?
Apakah itu berarti umat tertentu itu banyak berbuat salah? tentunya kita tidak 
bisa berfikir sempit seperti itu.

Rgds,






________________________________
Dari: [ andry ] <[email protected]>
Kepada: [email protected]
Terkirim: Jum, 19 Februari, 2010 01:18:40
Judul: [karisma_honda] RSA gandeng MUI? Naik Motor tanpa Helm = HARAM

  
bagaimana menurut bences KHCC ?



---------- Forwarded message ----------
From: edorusia rusia <edoru...@gmail. com>
Date: 2010/2/19
Subject: [RSA-INA] RSA gandeng MUI?
To: RSA-INA <rsa-indonesia@ googlegroups. com>


RSA gandeng MUI? klik deh ...http://oto.detik. com/read/ 2010/02/19/ 
152433/1302941/ 640/mui-diminta- keluarkan- fatwa-haram- naik-motor- 
tanpa-pakai- helm



-- 
------------ --------- --------- --------- --------- --------- --------- 
--------- --------- --------- ---------
Share the Road !!!!
Untuk posting: rsa-indonesia@ googlegroups. com
Untuk keluar dari grup: rsa-indonesia+ unsubscribe@ googlegroups. com
Website: www.rsa.or.id
------------ --------- --------- --------- --------- --------- --------- 
--------- --------- --------- ---------


-- 
"Motorcycling - Adventouring - Enjoying Life"
Communication & Admin Media JDDC
------------ --------- --------- --------- -------
http://www.jddc- online.com/
http://www.drivings olution.com/
http://www.jalanray a.net/
http://www.andryber lianto.co. cc/
------------ --------- --------- --------- -------

 


      __________________________________________________________
Coba Yahoo! Messenger 10 Beta yang baru. Kini dengan update real-time, 
panggilan video, dan banyak lagi! Kunjungi http://id.messenger.yahoo.com/

Kirim email ke