ngirim hadiah apapun buat mayyit boleh.. seorang wanita datang pd rasul saw dan bertanya: ibuku wafat, maka bolehkah aku bersedekah diniatkan untuknya apakah hal itu akan bermanfaat baginya?, Rasul saw menjawab ; "Ya" (shahih Bukhari hadits no.2605). dan masih banyak lagi hadits shahih tentang pengiriman amal haji, puasa, qurban idul adha dll utk orang lain, semua berlandaskan hadits shahih, dan semua imam ahlussunnah waljamaah tak ada yg menentangnya hanya sempalan wahabi kunyuk yg menentangnya.. hue..he..he..
Kang-Nceps <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Saya pernah berkunjung kepada salah satu famili, yang kebetulan sedang mengadakan acara shalat hadiah secara berjamaah yang pahalanya disampaikan atas mayyit yang sudah meninggal bertahun-tahun. Bagaimana hukumnya acara tersebut? Dan apa saran bagi yang melakukan hal seperti itu? jazaakallohu khoiron Jawaban: Shalat Hadiah dengan cara-cara tertentu dan niat khusus, sebagaimana dipraktikkan oleh sebagian masyarakat, sebetulnya tidak terdapat dalam ajaran Islam. Ritual tersebut muncul dari sebagian ahli tasawuf yang banyak mendapatkan tentangan balik dari para pakar fikih. Hal itu disebabkan, hadits yang dijadikan sandaran oleh sebagian orang sufi tersebut tidak menemukan pijakan yang shahih dari segi sanad (mata rantai)-nya. Sehingga, mengerjakan shalat hadiah dengan niat-niat khusus tersebut adalah dihukumi haram, sebab dianggap mengerjakan suatu ibadah yang dianggap rusak (talabbush bi ibadatin fasidah). Demikian seperti dikemukakan oleh Ibnu Hajar al-Haitami dalam kitab Tuhfah al-Muhtaj, bab Shalat Isyraq, juz II. Sedangkan solusi untuk menghindari terjadinya hal tersebut di atas adalah dengan cara shalat hadiah tersebut diniati shalat sunnah mutlaq, kemudian pahalanya dihadiahkan kepada mayit yang dituju. --------------------------------- Access over 1 million songs - Yahoo! Music Unlimited.