----- Original Message ----- From: Ananto To: keluarga-islam@yahoogroups.com Sent: Friday, February 02, 2007 10:24 AM Subject: Re: [keluarga-islam] Re: jilbab
maksud saya, kadar hukum "wajib" nya... misalnya, apakah setara dengan "wajib" nya sholat 5 waktu? salam, ananto ===================== Assalamu 'alaikum wr. wb. Saya mau kasih pendapat sedikit, seperti yang kemarin pernah saya katakan tentang nenek mas ananto. Penggunaan jilbab sebagai penutup kepala hingga dada itu dihukumi "WAJIB" ketika ada kemungkinan dilihat oleh orang yang bukan mahrom, jikalau disekitarnya hanya ada mahromnya, maka dihukumi "SUNNAH" Kita ambil contoh : bersuci / istinja. Isinja' itu baru dihukumkan WAJIB ketika kita hendak sholat, diluar itu dihukumkan sunnah. (ini ada riwayat haditsnya dari Ibnu Abbas RA). Misalnya seorang laki-laki lagi diperjalanan lalu ia pipis di got tanpa cebok lagi itu tidak apa-apa selama dalam hatinya niat akan bersuci/istinja bilamana hendak sholat dan ketemu air, tapi bila dia istinja' dengan batu/kertas tissu saat itu, dia akan mendapatkan pahala sunnah bersuci, karena kebersihan itu bagian dari iman. Begitu juga Wajibnya sholat, baru dikatakan WAJIB ketika sudah masuk waktunya. Kalau sholat belum masuk waktu (walaupun kurang 1/2 menit) dihukumkan HARAM, kecuali sholat sunnah diwaktu-waktu yang bukan terlarang. misalnya seseorang yang kebetulan lagi cuti kerja, sehabis sholat subuh dia tidur hingga pukul 12 siang, itu GPP. Tapi kalau dia molornya belum sholat subuh, maka tidurnya itu berdosa. Atau sudah masuk waktu sholat, dia sengaja tidur sebelum sholat,maka tidurnya menjadi haram. Begitu juga tentang kewajiban memakai Jilbab (kerudung hingga dada) berlaku WAJIB ketika ada kemungkinan dilihat atau nampak oleh orang-orang yang bukan mahrom. Ketika seorang wanita sendirian di dalam kamarnya atau dikamar mandi, maka kewajiban itu akan terlepas dari dirinya. Begitu dia keluar kamar, maka bisa menjadi sunnah (bilamana yang melihat hanya mahromnya), dan bisa menjadi wajib (bila yang melihatnya non-mahromnya). Demikian pendapat saya sebatas pemahaman fiqih yang sederhana. mohon dikoreksi bila pendapat ini ada kekeliruan. wassalam, arland-jkt.