----- Original Message ----- 
From: Ananto 
To: keluarga-islam@yahoogroups.com 
Sent: Friday, February 02, 2007 10:24 AM
Subject: Re: [keluarga-islam] Re: jilbab


maksud saya, kadar hukum "wajib" nya...
misalnya, apakah setara dengan "wajib" nya sholat 5 waktu?

salam,
ananto

=====================

Assalamu 'alaikum wr. wb.

Saya mau kasih pendapat sedikit, seperti yang kemarin pernah saya katakan 
tentang nenek mas ananto.
Penggunaan jilbab sebagai penutup kepala hingga dada itu dihukumi "WAJIB" 
ketika ada kemungkinan dilihat oleh orang yang bukan mahrom, jikalau 
disekitarnya hanya ada mahromnya, maka dihukumi "SUNNAH"

Kita ambil contoh : bersuci / istinja.
Isinja' itu baru dihukumkan WAJIB ketika kita hendak sholat, diluar itu 
dihukumkan sunnah. (ini ada riwayat haditsnya dari Ibnu Abbas RA). 
Misalnya seorang laki-laki lagi diperjalanan lalu ia pipis di got tanpa cebok 
lagi itu tidak apa-apa selama dalam hatinya niat akan bersuci/istinja bilamana 
hendak sholat dan ketemu air, tapi bila dia istinja' dengan batu/kertas tissu 
saat itu, dia akan mendapatkan pahala sunnah bersuci, karena kebersihan itu 
bagian dari iman.

Begitu juga Wajibnya sholat, baru dikatakan WAJIB ketika sudah masuk waktunya.
Kalau sholat belum masuk waktu (walaupun kurang 1/2 menit) dihukumkan HARAM, 
kecuali sholat sunnah diwaktu-waktu yang bukan terlarang.
misalnya seseorang yang kebetulan lagi cuti kerja, sehabis sholat subuh dia 
tidur hingga pukul 12 siang, itu GPP.
Tapi kalau dia molornya belum sholat subuh, maka tidurnya itu berdosa.
Atau sudah masuk waktu sholat, dia sengaja tidur sebelum sholat,maka tidurnya 
menjadi haram.

Begitu juga tentang kewajiban memakai Jilbab (kerudung hingga dada) berlaku 
WAJIB ketika ada kemungkinan dilihat atau nampak oleh orang-orang yang bukan 
mahrom.
Ketika seorang wanita sendirian di dalam kamarnya atau dikamar mandi, maka 
kewajiban itu akan terlepas dari dirinya. Begitu dia keluar kamar, maka bisa 
menjadi sunnah (bilamana yang melihat hanya mahromnya), dan bisa menjadi wajib 
(bila yang melihatnya non-mahromnya).

Demikian pendapat saya sebatas pemahaman fiqih yang sederhana.
mohon dikoreksi bila pendapat ini ada kekeliruan.

wassalam,
arland-jkt.



 

Kirim email ke