Maaf Pak Arland yang saya tanya HUKUMNYA..?? 


  ----- Original Message ----- 
  From: Arland 
  To: keluarga-islam@yahoogroups.com 
  Sent: Saturday, April 19, 2008 12:04 PM
  Subject: Re: [keluarga-islam] (Ngaji of the Day) Matikan TV Saat Adzan



  Kan saya sudah bilang....

  GA APA2.... TIDAK APA-APA.... :)

  kok anda tanya lagi....

  YANG DILARANG adalah ketika sholat jum'at saat khatib sudah berdiri di atas 
mimbar, bacaan apapun dilarang ketika itu, kecuali sholat tahiyyat masjid, dan 
Ini ada dalil larangannya.

  Karena TIDAK ADA LARANGAN membaca shalawat ketika orang lain sedang sholat 
sunnah, berarti kan TIDAK APA2.
  sesuatu yang TIDAK ADA LARANGAN secara tegas itu artinya mubah/boleh/tidak 
apa2. karenanya tidak boleh dilarang.

  begitu aja ente kok merasa saya marah2...?

  salam,
  arland-Jkt.



    ----- Original Message ----- 
    From: Dadang Suryana 
    To: keluarga-islam@yahoogroups.com 
    Sent: Friday, April 18, 2008 5:39 PM
    Subject: Re: [keluarga-islam] (Ngaji of the Day) Matikan TV Saat Adzan



    Astagfirlulloh...! pak Arland mohon maaf, jangan langsung memvonis orang dg 
pertanyaan tudingan...!!! Ngga baik Pak ...! Bapak harus banyak sabar & 
tawakal, dari beberapa artikel & pembahasan yang di lontarkan oleh bapak via 
millis ini, keilmuan bapak jauh diatas saya....! Jadi sepertinya kurang mengena 
kalau ujug-ujug bapak ke saya mengedepankan kesan ANTI SHOLAWAT,   
Naudzubillah....! Semoga kalimat ini tidak menyinggung bapak & mari kita 
junjung UKHUWAH sesama Muslim.

    Insya Allah sebagian besar kaum muslimin tahu bahwa  membaca 1 x shalawat 
Nabi, Allah akan membalasnya 10 x, sama seperti yang anda katakan. Dan Insya 
Allah kita semua termasuk orang-orang yang selalu bersholawat kepada Rosululloh 
Solallohu 'alihi wassalam.

    Saya kira pertanyaannya sudah jelas, BAGAIMANA HUKUM MEMBACA SHOLAWAT YANG 
DIKERASKAN DI MESJID (dg pengeras suara Ba'da Adzan), SEMENTARA SEBAGAIAN KAUM 
MUSLIMIN DI MESJID ITU SEDANG SHALAT SUNNAH..???? 



      ----- Original Message ----- 
      From: Arland 
      To: keluarga-islam@yahoogroups.com 
      Sent: Friday, April 18, 2008 11:16 AM
      Subject: Re: [keluarga-islam] (Ngaji of the Day) Matikan TV Saat Adzan



      Ga apa2...
      Itukan sebagai upaya pemberitahuan kepada masyarakat sekitar, bahwa 
sholat berjamaah segera akan dimulai, sambil menunggu jamaah yang lagi wudhu, 
berjalan menuju masjid dan sebagainya dsb. Apa salahnya membaca shalawat Nabi, 
daripada bengong2 aja, mending baca shalawat aja, karena dengan membaca 1 kali 
shalawat Nabi, Allah akan membalasnya 10 kali (hadits Ibnu Abbas RA).

      Yang dilarang adalah ketika sholat jum'at saat khatib sudah berdiri di 
atas mimbar, bacaan apapun dilarang ketika itu, maksudnya supaya jama'ah benar2 
mendengarkan khutbah yang disampaikan oleh sang khatib. 
      Tapi saat itu masih banyak aja jamaah yg tidur, termasuk yang memakai 
celana gantung dan berjenggot lebat.
      Kenapa anda gak bertanya tentang hal ini??? Mendengarkan khutbah itu 
hukumnya termasuk wajib, kok malah tidur???
      Giliran orang pada membaca shalawat, malah anda tanyakan?
      Jangan2 anda termasuk orang yang anti shalawat Nabi ya?

      salam,
      Arland-Jkt.


        ----- Original Message ----- 
        From: Dadang Suryana 
        To: keluarga-islam@yahoogroups.com ; [EMAIL PROTECTED] 
        Sent: Friday, April 18, 2008 10:09 AM
        Subject: Re: [keluarga-islam] (Ngaji of the Day) Matikan TV Saat Adzan



        Alhamdulillah...! Insya Allah sangat bermanfaat Tausiah dari KH. Ahmad 
Musta'in Syafi'i, ...!

        Masih ada hubungan dengan Adzan, bagaimana hukum puji-pujian atau 
sholawatan yang di keraskan (menggunakan pengeras suara) yang dilakukan oleh 
sebagian sodara2x kita kaum muslimin didalam mesjid, sementara didalam mesjid 
tersebut ada beberapa orang yang sedang mengerjakan shalat tahiyattul mesjid 
atau shalat sunah rhawatib ??

        Syukron


        ----- Original Message ----- 
          From: Ananto 
          To: keluarga-islam@yahoogroups.com ; [EMAIL PROTECTED] 
          Sent: Friday, April 18, 2008 9:54 AM
          Subject: [keluarga-islam] (Ngaji of the Day) Matikan TV Saat Adzan



          Matikan TV Saat Adzan

          Oleh: KH. Ahmad Musta'in Syafi'i, MAg



          Barang siapa yang tidak menjawab adzan, maka itu pertanda kemunafikan 
sedang bersarang di hatinya. Lama-lama menjadi karat dan terbiasa tidak 
memperhatikan suara adzan. Seburuk apapun seorang beriman, bila terdengar suara 
adzan, maka pasti tersentuh, atau setidaknya hati merasa teringatkan bahwa 
waktu shalat telah tiba.



          Di sini, adzan bisa dijadikan tolok ukur keimanan dan kemunafikan 
seseorang. Jiwa beriman, pasti perhatian terhadap adzan dan semua kegiatan atau 
suara-suara selain adzan harus dihentikan. Termasuk mematikan pesawat televisi, 
tape, radio dan musik lewat HP.


          Pesawat telepon rumah Anda berdering, biasanya volume TV dikecilkan. 
Nyonya besar bisa damprat jika sedang bicara lewat telepon, kok suara TV 
keras-keras. Apalagi boss. Begitulah, gimana kalau Allah SWT yang sedang 
mengajak bicara atau yang menelpon Anda langsung. Apa suara TV Anda keraskan?



          Atau Anda perhatian kepada keduanya? Ya, menonton TV, ya menjawab 
Adzan.


          Jika itu yang Anda lakukan, gimana Anda sendiri jika diperlakukan 
demikian. Sebagai atasan, Anda mengajak bicara kepada bawahan Anda. Dia 
memperhatikan omongan Anda, tapi sambil joget-joget ringan karena sembari 
mendengarkan musik pakai ear phone kecil menyumbat telinga. Anda terima 
diperlakukan begitu?


          Konsekueunsi dari adzan sesungguhnya bukan menjawabnya saja, tetapi 
juga segera mengerjakan shalat. Justeru ini yang terpenting. Jangan hanya 
menjawab adzan saja tanpa shalat atau sebaliknya. Gimana kalau ada adzan bareng 
dan semuanya pakai pengeras suara, mana yang dijawab? Pilih salah satu yang 
paling keras suaranya. Jika adzannya estafet, selesai mushalla ini adzan, 
menyusul mushalla lain, lalu yang lain lagi dst. Cukup menjawab yang pertama.


          Sesunguhnya satu kali adzan sudah cukup untuk satu wilayah sepanjang 
menjangkau. Satu desa terdapat dua masjid. Jika salah satu sudah 
mengumandangkan adzan dan bisa didengar oleh semua penduduk setempat, maka 
masjid yang lain tidak perlu melakukan adzan. Karena tujuan adzan adalah 
woro-woro, pemberitahuan bahwa saat ini sudah tiba waktu shalat. Begitu 
pendapat Abu Amr ketika berkomentar adzan di sebuah kota besar. "Saya tidak 
melihat ada khilaf pendapat tentang sekali adzan cukup untuk semua penduduk 
kota (ahl al-mishr). 


          Tapi adzan tidak semata-mata sebagai woro-woro, melainkan merupakan 
rangkaian dari ibadah shalat, seperti halnya iqamah. Untuk itu, setiap kali mau 
shalat, disunnahkan adzan dan iqamah utamanya shalat berjamaah. Bahkan al-imam 
Ibn al-Mundzir menghukumi wajib. Kalau tidak, maka mereka berdosa (dosa tidak 
melakukan adzan dan iqamah), meskipun shalatnya shah. Sedangkan untuk shalat 
Jum'ah, maka adzan menjadi syarat. Sebelum ada adzan, khutbah tidak bisa 
dimulai.



          Rasulullah shalalahu alaihi wassalama bersabda yang artinya: 
"Seandainya manusia mengetahui keutamaan panggilan adzan dan shaf awal kemudian 
tidaklah mereka bisa mendapatinya kecuali dengan berundi, pastilah mereka 
berundi dan seandainya mereka mengetahui keutamaan bersegera menuju masjid 
niscaya mereka akan berlomba".



          Wallah a'lam.



          KH. Ahmad Musta'in Syafi'i, MAg, Pengasuh Pondok Pesantren Tebu 
Ireng, Jombang






   

Kirim email ke