Orang-orang KAFIR ( Kristen ) & orang2 Munafik selalu meng HUJAD POLIGAMI, tetapi di dalam injil sendiri ada ayat yg menerangkan bahwa justru yesus sendiri melakukan POLIGAMI... silahkan baca Injil di Kejadian 36:2 yg berbunyi.. Esau ( yesus ) mengambil perempuan-perempuan Kanaan menjadi isterinya, yakni Ada, anak Elon orang Het, dan Oholibama, anak Ana anak Zibeon orang Hewi.
________________________________ From: keluarga-islam@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of Ahmadi Agung Silahkan baca Injil - Imamat 25: 46...yg berbunyi.. Kamu harus membagikan mereka (para budak) sebagai milik pusaka kepada anak-anakmu yang kemudian, supaya diwarisi sebagai milik; kamu harus memperbudakkan mereka untuk selama-lamanya ...." ________________________________ From: keluarga-islam@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of Ahmadi Agung Agama KRISTEN itu penuh dng ajaran TERORIS, tetapi mereka selalu bikin FITNAH bahwa Islam mengajarkan terorisme.. Sayangnya banyak Umat Islam yg SILAU & mudah sekali TERMAKAN dng FITNAH KEJI Orang2 KAFIR itu.......silahkan baca Injil di.. Matius 10:34 yg berbunyi sbb... Yesus berkata: Jangan kamu menyangka bahwa aku datang untuk membawa damai di muka bumi, aku datang bukan membawa damai melainkan PEDANG. Lukas 22:36 yg berbunyi sbb... Yesus berkata: ...Siapa yg tidak mempunyainya ( mempunyai PEDANG ) hendaknya dia menjual jubahnya & membeli PEDANG ________________________________ From: keluarga-islam@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of Ahmadi Agung sebanarnya saya SANGAT HERAN sama kan Ncep..kok kayaknya malah PERCAYA dng orang2 KAFIR... ________________________________ From: keluarga-islam@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of Ahmadi Agung Sent: Thursday, May 15, 2008 4:08 PM To: keluarga-islam@yahoogroups.com Subject: RE: [keluarga-islam] Nishab Pencuri Dipotong Tangannya dalam ajaran Kristen wanita TIDAK punya hak waris jika ada anak laki-laki..baca injil di.. bilangan 27:1-11 Bila seorang ayah meninggal dan meninggalkan anak laki-laki dan anak perempuan maka yang menjadi pewaris hanyalah anak laki-laki sedang anak perempuan tidak mendapat warisan. SUNGGUH benar-benar BIADAB ternyata ajaran Kristen itu .... ________________________________ From: Ahmadi Agung Kang nCep ajaran kristen itu sebenarnya sungguh amat sangat SADIS, ente jangan terpengaruh dng orang-orang KAFIR ( kristen )..ini BUKTI nya... Keluaran 21 : 7 "Apabila ada seorang menjual anaknya yang perempuan sebagai budak, maka perempuan itu tidak boleh keluar seperti cara budak-budak lelaki keluar". Betapa SANGAT BIADAB & AMAT KEJI-nya ternyata ajaran agama KRISTEN itu..... ________________________________ From: keluarga-islam@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of kang nceps Nishab Pencuri Dipotong Tangannya Pertanyaan: Assalamualaikum!!!! Pak ustadz mau nanya. berapakah nishob seorang pencuri itu dipotong tangannya? yang kedua bagaimana bila sipemilik barang yang dicuri ridlo dan memaafkannya apakah hukuman potong tangannya batal? Musafak Jawaban: Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh Alhamdulillahi rabbil `alamin, washshalatu wassalamu `ala sayyidil mursalin, wa ba`du, 1. Nisab adalah batas minimal nilai suatu harta. Nishab harta yang dicuri adalah nilai minimal yang dimiliki oleh harta itu harta yang dicuri untuk bisa menyeret malingnya ke pengadilan dan dijatuhi hukum potong tangan berbeda-beda di kalangan ulama. a. Pendapat Al-Hanafiyah Mereka mengatakan bahwa nisab itu minimal adalah 10 dirham, atau yang seharga dengannya. Mereka tidak mengatakan � dinar, tetapi berpatokan dengan nilai 10 dirhamnya itu. Terkadang � dinar sama dengan 10 dirham namun terkadang tidak sama sesuai dengan fluktuasi antara keduanya. Maka yang jadi pegangan adalah nilai 10 dirham-nya. Dalilnya adalah hadits Rasulullah SAW : Tidaklah dipotong tangan pencuri kecuali nilainya 1 dinar atau 10 dirham(HR. ) Tidaklah dipotong tangan pencuri itu kecuali seharga mijan (HR. ) Namun mereka pun berbeda pendapat tentang berapakah harga mijan itu sendiri. Sebagian mengatakan 3 dirham, sebagian mengatakan 4 dirham dan seterusnya. Sedangkan kapankah harga itu diperhitungkan, menurut mereka adalah pada saat barang itu diambil dari tempat penyimpanannya. b. Pendapat Al-Malikiyah Mereka mengatakan nisahb pencurian itu adalah � dinar atau 3 dirham. Bila benda yang dicuri itu seharga 3 dirham tapi belum seharga � dinar karena perbedaan kurs, tetap wajib dipotong tangannya. Sebaliknya bila harganya mencapai � dinar tapi belum mencapai 3 dinar, tidak dipotong. Namun bila benda yang dicuri berbetnuk emas, maka yang digunakan adalah nisab � dinar. Dalilnya adalah bahwa Rasulullah SAW memotong tangan pencuri mijan yang harganya 3 dirham. c. Pendapat Ketiga : Asy-Syafi'iyah Berbeda dengan kedua mazhab sebelumnya, dalam mazhab Asy-Syafi'iyah justru yang jadi patokan adalah ukuran dinar yaitu � dinar. Sebab dinar yang berbentuk emas itu memang selalu menjadi ukuran dalam hampir semua hal. Kalau pun harga dirham itu berubah-ubah terhadap dinar, maka yang dijadikan pegangan adalah harga dinarnya. Tidaklah dipotong tangan pencuri itu kecuali mencuri � dinar atau lebih besar (HR. ) 2. Bila pemilik barang ridha miliknya dicuri dan mengikhlaskannya. Bila masalah itu belum sampai kepada hakim, lalu pemiliknya memberikan keredhoannya serta memberikan syafa�at, maka gugurlah hukum potong tangannya. Sebaliknya, bila masalah itu sudah sampai ke meja pengadilan, maka tidak ada lagi syafa�at yang boleh diberikan termasuk oleh pemilik barang yang dicuri. Sebab hukuman ini sifatnya hudud, bukan sekedar buatan atau kebijakan hakim semata. Allah SWT yang telah menetapkan bahwa hukum hudud itu kalau sudah sampai ke meja hakim sudah tidak bisa digugurkan lagi. Dalilnya adalah sebagai berikut : 1. Ketika Usamah bin Zaid meminta agar Rasulullah SAW memaafkan wanita Al-Makhzumiyah dari hukum potong tangan, Rasulullah SAW marah dan bertanya,�Apakah kamu memberi syafaat pada hukum had dari hudud Allah SWT ?�. 2. Sabda Rasulullah SAW : Saling bermaafanlah dalam masalah hudud di antara kalian. Tapi kalau masalahnya sudah diangkat kepadaku (sebagai hakim), maka hukum hudud wajib dilaksanakan. (HR. ) 3. Ketika seorang mencuri selendang milik Shofwan ra dan pencuri itu akan dihukum potong tangan, tiba-tiba Sofwan ra mengatakan bahwa dia berniat mensedekahkan selendang itu kepada pencurinnya. Namun Rasulullah SAW berkata,�Seharusnya kamu sedekahkan sebelum kasus ini sampai kepadaku�. (HR. ) Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab, Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.