mas ananto kalau kita menghubungkan antara hukum islam dengan hukum negara kita 
ini jelas ga akan nyambung. jauh lagi. jadi jangan sampeyan make hukum negara 
untuk orang yang teguh berperinsip sama hukum islam. ya contoh kecilnya kasus 
sekarang yang lagi hangat di bicarakan... kasusnya Amrozy cs. dia (amrozy cs) 
tidak akan pernah ngomong atau ngaku bersalah karena hukum yang dia pake adalah 
hukum islam ortodoks bukan hukum negara ini. jadi yang sampeyan katakan di 
bawah gada pengaruhnya buat orang2 yang berpegang teguh dengan aturan dan hukum 
islam.




________________________________
From: encosid <[EMAIL PROTECTED]>
To: keluarga-islam@yahoogroups.com
Sent: Tuesday, November 4, 2008 9:50:13 AM
Subject: [keluarga-islam] Bls: bukti bukti aisyah tidak menikah di usia 9 thn, 
UU perkawinan


prinsip, negara mencatat peristiwa pernikahan,

syarat untuk dicatat oleh negara

kalau tidak memenuhi syarat, 
maka suatu pernikahan tidak tercatat dalam lembar negara, 
maka jika terjadi hubungan seksual maka dalam pandangan hukum pernikahan itu 
sama dengan kumpul kebo, 

Ananto <pratikno.ananto@ gmail.com> wrote: 
UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan:
Pasal 7
(1) Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan 
belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun.

gimana anda menafsirkan hukum positif kita ini?

salam,
ananto


On 10/27/08, Admir.rable bestboy <[EMAIL PROTECTED] com> wrote: 
sebagai orang Islam sebetulnya masalah spt ini GAMPANG Banget menjawabnya 
...ASAL  fikiran kita TIDAK MULUK-MULUK & Batin kita tidak ada rasa SOMBONG 
secuil debupun terhadap ALLAH......
 
Begini...
 
Apa Urusan-nya & apa masalahnya itu orang-orang KAFIR & orang-orang Munafik 
seperti Gus Dur sekeluarga dll  KISRUH  & meributkan tentang pernikahan 
Rosululloh dng Aisyah yg saat itu masih berumur 9 tahun..??..Padahal  ALLAH 
me-RIDHO-i & MENGIZINKAN- NYA.....
 
Apalagi saat itu orang-orang ARAB dng usia yg masih semuda itu badan-nya dah 
gede banget trus saat Aisyah di nikahi oleh Rosululloh saw Aisyah juga OK-OK 
Saja, orang tuanya Aisyah ( ABu Bakar ) juga OK ....
  
Kenapa kita sebagai Umat Islam kok TIDAK MERIBUT-kan KELAKUAN BEJAD & 
MENJIJIK-kan yg selalu di lakukan oleh para Kaum Kafir & kaum Munafik 
seperti...Zina BEBAS...HOMOSEX BEBAS...LESBIAN BEBAS...BERHUBUNGAN SEX dng 
BINATANG BEBAS....

Terus kenapa kita sebagai Penganut agama Islam agama ALLAH kok selalu 
terpengaruh dng ULAH para Orang Kafir yg SOK SUCI dng memepermasalahkan 
perbuatan yg JELAS-JELAS TERPUJI & TERHORMAT spt apa yg di lakukan Oleh 
Rosululloh menikahi siti Asisyah dll...
 
Seperti soal Pedofilia dll itu hanyalah ULAH para KAFIRUN & MUNAFIKUN... yg 
mana dua manusia type ini adalah AMAT SANGAT DI BENCI oleh ALLAH swt.....masak 
kita sebagai Umat Islam mau aja di pengaruhi oleh para pengabdi IBLIS spt itu 
...????

Salam JIHAD
Agung AL-Pacitan

 
Pada 24 Oktober 2008 09:00, sri sunarsih <[EMAIL PROTECTED] com> menulis:



--- Pada Jum, 24/10/08, adi eko <ekoadi_2000@ yahoo.com> menulis:

Dari: adi eko <ekoadi_2000@ yahoo.com>
Topik: [keluarga-islam] Tanya-Hukum menikah dengan anak 12 tahun?
Kepada: keluarga-islam@ yahoogroups. com
Tanggal: Jumat, 24 Oktober, 2008, 8:46 AM


Assalamu'alikum
Tanya nih kepada semua yang bisa ngasih jawaban dengan dalil yang benar dan 
tepat.

bagaimana hukumnya menurut islam menikahi gadis yang masih 12 tahun, atau 
dengan kata lain dibawah umur?

soalnya saya baca di sirah nabi menikahi aisyah sekitar umur 12 th, ada juga 
yang bilang 9 th. apakah sirah benar adanya atau ada hal lain?

bagaimana pula dg syeikh puji (semarang) yang menikah dengan anak 12 th dengan 
alasan dibolehkan agama?

salam 

exap 
  

________________________________
Dapatkan alamat Email baru Anda! 
Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan sebelum diambil orang lain! 



________________________________
Yahoo! sekarang memiliki alamat Email baru 
Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan di domain baru @ymail dan @rocketmail. 
br> Cepat sebelum diambil orang lain!  


      

Kirim email ke