prinsip, negara mencatat peristiwa pernikahan, syarat untuk dicatat oleh negara
kalau tidak memenuhi syarat, maka suatu pernikahan tidak tercatat dalam lembar negara, maka jika terjadi hubungan seksual maka dalam pandangan hukum pernikahan itu sama dengan kumpul kebo, Ananto <[EMAIL PROTECTED]> wrote: UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan: Pasal 7 (1) Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun. gimana anda menafsirkan hukum positif kita ini? salam, ananto On 10/27/08, Admir.rable bestboy <[EMAIL PROTECTED]> wrote: sebagai orang Islam sebetulnya masalah spt ini GAMPANG Banget menjawabnya ...ASAL fikiran kita TIDAK MULUK-MULUK & Batin kita tidak ada rasa SOMBONG secuil debupun terhadap ALLAH...... Begini... Apa Urusan-nya & apa masalahnya itu orang-orang KAFIR & orang-orang Munafik seperti Gus Dur sekeluarga dll KISRUH & meributkan tentang pernikahan Rosululloh dng Aisyah yg saat itu masih berumur 9 tahun..??..Padahal ALLAH me-RIDHO-i & MENGIZINKAN-NYA..... Apalagi saat itu orang-orang ARAB dng usia yg masih semuda itu badan-nya dah gede banget trus saat Aisyah di nikahi oleh Rosululloh saw Aisyah juga OK-OK Saja, orang tuanya Aisyah ( ABu Bakar ) juga OK .... Kenapa kita sebagai Umat Islam kok TIDAK MERIBUT-kan KELAKUAN BEJAD & MENJIJIK-kan yg selalu di lakukan oleh para Kaum Kafir & kaum Munafik seperti...Zina BEBAS...HOMOSEX BEBAS...LESBIAN BEBAS...BERHUBUNGAN SEX dng BINATANG BEBAS.... Terus kenapa kita sebagai Penganut agama Islam agama ALLAH kok selalu terpengaruh dng ULAH para Orang Kafir yg SOK SUCI dng memepermasalahkan perbuatan yg JELAS-JELAS TERPUJI & TERHORMAT spt apa yg di lakukan Oleh Rosululloh menikahi siti Asisyah dll... Seperti soal Pedofilia dll itu hanyalah ULAH para KAFIRUN & MUNAFIKUN...yg mana dua manusia type ini adalah AMAT SANGAT DI BENCI oleh ALLAH swt.....masak kita sebagai Umat Islam mau aja di pengaruhi oleh para pengabdi IBLIS spt itu ...???? Salam JIHAD Agung AL-Pacitan Pada 24 Oktober 2008 09:00, sri sunarsih <[EMAIL PROTECTED]> menulis: --- Pada Jum, 24/10/08, adi eko <[EMAIL PROTECTED]> menulis: Dari: adi eko <[EMAIL PROTECTED]> Topik: [keluarga-islam] Tanya-Hukum menikah dengan anak 12 tahun? Kepada: keluarga-islam@yahoogroups.com Tanggal: Jumat, 24 Oktober, 2008, 8:46 AM Assalamu'alikum Tanya nih kepada semua yang bisa ngasih jawaban dengan dalil yang benar dan tepat. bagaimana hukumnya menurut islam menikahi gadis yang masih 12 tahun, atau dengan kata lain dibawah umur? soalnya saya baca di sirah nabi menikahi aisyah sekitar umur 12 th, ada juga yang bilang 9 th. apakah sirah benar adanya atau ada hal lain? bagaimana pula dg syeikh puji (semarang) yang menikah dengan anak 12 th dengan alasan dibolehkan agama? salam exap --------------------------------- Dapatkan alamat Email baru Anda! Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan sebelum diambil orang lain! --------------------------------- Yahoo! sekarang memiliki alamat Email baru Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan di domain baru @ymail dan @rocketmail. br>Cepat sebelum diambil orang lain!