Bapak arland yang baik simak lagi hadis Sesungguhnya Nabi Muhammad s.a.w berkata : seorang janda tidak boleh dikawinkan tanpa diajak dahulu bermusyawarah dan seorang gadis tidak boleh dikawinkan tanpa meminta persetujuannya terlebih dahulu, orang-orang kemudian bertanya "Ya Rasululullah bagaimana kami mengetahui bahwa ia memberi izin" Beliau menjawab " diamnya perempuan menunjukkan persetujuannya" (HR Bukhari) jelas sekali pada hadis tersebut yang disebut itu GADIS, BUKAN BAYI PEREMPUAN, ATAUPUN ANAK PEREMPUAN dalam bahasa, termasuk bahasa arab terdapat perbedaan penyebutan gadis, bayi perempuan begitu juga anak perempuan
Arland <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Assalamu'alaikum Wr. wb. Jangan terlalu apresiatif dulu bu dengan pendapat saya :) Kalau memang menurut ibu sri langkah yang diambil oleh habib tersebut adalah salah, tolong ibu tunjukkan dimana letak kesalahannya. Ibu Sri kan sudah biasa baca-baca dadil, kalau memang ada kesalahan yang hak, seharusnya dikoreksi dulu, bilamana saya ga menerima pendapat ibu, baru namanya saya merasa bener sendiri. Ini kan ibu belum menunjukkah kesalahan pendapat itu yang disertai dengan "dalil", baru sekedar menggunakan "akal fikiran" ibu saja, bahwa hal itu pekerjaan salah. Kalau bicara masalah Agama, kita harus mengedepankan dalil dulu ; baru memvonis salah, jangan hanya sekedar menggunakan akal ibu sendiri lalu menyalahkan orang lain. Kemarin kan sudah dilempar oleh rekan ibu sri sebuah hadits yang artinya sbb : Sesungguhnya Nabi Muhammad s.a.w berkata : seorang janda tidak boleh dikawinkan tanpa diajak dahulu bermusyawarah dan seorang gadis tidak boleh dikawinkan tanpa meminta persetujuannya terlebih dahulu, orang-orang kemudian bertanya "Ya Rasululullah bagaimana kami mengetahui bahwa ia memberi izin" Beliau menjawab " diamnya perempuan menunjukkan persetujuannya" (HR Bukhari) dari hadits tersebut dikatakan "tanda" persetujuan seorang perempuan dinikahkan itu adalah "diam" Jadi kalau dia monolak ya jangan dinikahkan. Bagaimana tekhnis bertanya kepada seorang bayi perempuan, terus terang saya belum menemukan haditsnya. Makanya saya katakan, dengan "diamnya" bayi perempuan itu ketika ditanya ; SECARA FIKIH kalau bayi itu diam maka itu sudah syah bahwa "tanda" diamnya itu setuju. Sekarang tolong ibu sri tunjukan dalil-nya deh, berapa MINIMUM USIA menikah dalam islam khususnya bagi perempuan terus terang saya belum menemukan dalilnya juga. Jadi kalau ga ada dalkilnya berapa batasan usia menikah bagi perempuan, maka nikahnya seorang nenek2 (yang masih gadis) dengan nikahnya seorang bayi, ya sama saja caranya. Perbedaan terjadi HANYA kepada JANDA dan GADIS. bukan kepada apakah dia Wanita yang sudah nenek2, wanita yang sudah dewasa, wanita remaja ATAU bayi. Coba deh ibu Sri tolong emosi dulu tapi sampaikanlah dimana letak kesalahannya, kalau memang pendapat ibu masuk akal sesuai dengan dalil, saya akan menerima dan ikut pada pendapat ibu. --------------------------------- Dapatkan nama yang Anda sukai! Sekarang Anda dapat memiliki email di @ymail.com dan @rocketmail.com.