Bapak arland yang baik
 
 simak lagi hadis
 Sesungguhnya Nabi Muhammad s.a.w berkata : seorang janda tidak
  boleh dikawinkan tanpa diajak dahulu bermusyawarah dan seorang gadis
  tidak boleh dikawinkan tanpa meminta persetujuannya terlebih dahulu,
  orang-orang kemudian bertanya "Ya Rasululullah bagaimana kami
  mengetahui bahwa ia memberi izin" Beliau menjawab " diamnya
  perempuan menunjukkan persetujuannya" (HR Bukhari)
 
 jelas sekali pada hadis tersebut yang disebut itu GADIS, BUKAN BAYI PEREMPUAN, 
ATAUPUN ANAK PEREMPUAN
 
 dalam bahasa, termasuk bahasa arab terdapat perbedaan penyebutan gadis, bayi 
perempuan begitu juga anak perempuan


Arland <[EMAIL PROTECTED]> wrote:                             Assalamu'alaikum 
Wr. wb.
 
 Jangan terlalu apresiatif dulu bu dengan pendapat saya :)
 Kalau memang menurut ibu sri langkah yang diambil oleh habib tersebut
 adalah salah, tolong ibu tunjukkan dimana letak kesalahannya.
 
 Ibu Sri kan sudah biasa baca-baca dadil, kalau memang ada kesalahan
 yang hak, seharusnya dikoreksi dulu, bilamana saya ga menerima
 pendapat ibu, baru namanya saya merasa bener sendiri.
 Ini kan ibu belum menunjukkah kesalahan pendapat itu yang disertai
 dengan "dalil", baru sekedar menggunakan "akal fikiran" ibu saja,
 bahwa hal itu pekerjaan salah. 
 
 Kalau bicara masalah Agama, kita harus mengedepankan dalil dulu ; baru
 memvonis salah, jangan hanya sekedar menggunakan akal ibu sendiri lalu
 menyalahkan orang lain.
 
 Kemarin kan sudah dilempar oleh rekan ibu sri sebuah hadits yang
 artinya sbb :
 
 Sesungguhnya Nabi Muhammad s.a.w berkata : seorang janda tidak
 boleh dikawinkan tanpa diajak dahulu bermusyawarah dan seorang gadis
 tidak boleh dikawinkan tanpa meminta persetujuannya terlebih dahulu,
 orang-orang kemudian bertanya "Ya Rasululullah bagaimana kami
 mengetahui bahwa ia memberi izin" Beliau menjawab " diamnya
 perempuan menunjukkan persetujuannya" (HR Bukhari)
 
 dari hadits tersebut dikatakan "tanda" persetujuan seorang perempuan
 dinikahkan itu adalah "diam"
 Jadi kalau dia monolak ya jangan dinikahkan.
 
 Bagaimana tekhnis bertanya kepada seorang bayi perempuan, terus terang
 saya belum menemukan haditsnya.
 
 Makanya saya katakan, dengan "diamnya" bayi perempuan itu ketika
 ditanya ; SECARA FIKIH kalau bayi itu diam maka itu sudah syah bahwa
 "tanda" diamnya itu setuju.
 
 Sekarang tolong ibu sri tunjukan dalil-nya deh, berapa MINIMUM USIA
 menikah dalam islam khususnya bagi perempuan
 terus terang saya belum menemukan dalilnya juga.
 
 Jadi kalau ga ada dalkilnya berapa batasan usia menikah bagi
 perempuan, maka nikahnya seorang nenek2 (yang masih gadis) dengan
 nikahnya seorang bayi, ya sama saja caranya. Perbedaan terjadi HANYA
 kepada JANDA dan GADIS. bukan kepada apakah dia Wanita yang sudah
 nenek2, wanita yang sudah dewasa, wanita remaja ATAU bayi.
 
 Coba deh ibu Sri tolong emosi dulu tapi sampaikanlah dimana letak
 kesalahannya, kalau memang pendapat ibu masuk akal sesuai dengan
 dalil, saya akan menerima dan ikut pada pendapat ibu.
 



                         

       
---------------------------------
  Dapatkan nama yang Anda sukai!  
Sekarang Anda dapat memiliki email di @ymail.com dan @rocketmail.com.

Kirim email ke