*Menyemir Rambut*
*Tanya:* Saya ingin menanyakan apakah hukumnya jika kita memakai semir rambut, dan adakah hadits yang mendukung mengenai hal tersebut. *Sony Wicaksono – Surabaya* *Jawab:* Cak Sony, menyemir rambut menurut mayoritas ulama boleh-boleh saja, dengan warna apa saja. Hal ini berdasarkan riwayat Muhammad Ibnu Sirin. "Suatu saat Sahabat Anas bin Malik ditanya tentang pewarnaan rambut Rasulullah saw, ia menjawab: 'Rasul tidak lama sebagai pemuda, tapi Abu Bakar dan Umar melakukannya setelah Rasul (menyemir) dengan daun pacar." [HR. Bukhari, Muslim dan Ahmad] Hanya saja, ulama Syafi'iyah tidak membolehkan semir warna hitam, sebagian lain memakruhkannya, berdasarkan riwayat Jabir bin Abdullah: "Pada hari pembukaan kota Mekkah (yaumul fath), Abu Qahafah bersama sahabat lain datang pada Rasulullah saw dengan rambut penuh putih. Rasul berkata: 'Bawalah ia ke para istrinya, rubahlah (rambutnya) dengan sesuatu, hindarkanlah warna hitam." [HR. Mayoritas kecuali Bukhari dan Tirmizi] Namun patut juga diperhatikan, bahwa hadis-hadis yang mendasari bolehnya mewarnai rambut itu, lebih untuk tujuan menjaga sisi keindahan, tidak bisa disalah-artikan membolehkan berbangga-bangga, mempertontonkan dan hal-hal bersifat negatif. Wallahu' A'lam Wassalam, *Mutamakkin Billa* -- "...menyembah yang maha esa, menghormati yang lebih tua, menyayangi yang lebih muda, mengasihi sesama..."