*Menyemir Rambut*


*Tanya:*

Saya ingin menanyakan apakah hukumnya jika kita memakai semir rambut, dan
adakah hadits yang mendukung mengenai hal tersebut.


*Sony Wicaksono – Surabaya*


*Jawab:*

Cak Sony, menyemir rambut menurut mayoritas ulama boleh-boleh saja, dengan
warna apa saja. Hal ini berdasarkan riwayat Muhammad Ibnu Sirin. "Suatu saat
Sahabat Anas bin Malik ditanya tentang pewarnaan rambut Rasulullah saw, ia
menjawab: 'Rasul tidak lama sebagai pemuda, tapi Abu Bakar dan Umar
melakukannya setelah Rasul (menyemir) dengan daun pacar." [HR. Bukhari,
Muslim dan Ahmad]


Hanya saja, ulama Syafi'iyah tidak membolehkan semir warna hitam, sebagian
lain memakruhkannya, berdasarkan riwayat Jabir bin Abdullah: "Pada hari
pembukaan kota Mekkah (yaumul fath), Abu Qahafah bersama sahabat lain datang
pada Rasulullah saw dengan rambut penuh putih. Rasul berkata: 'Bawalah ia ke
para istrinya, rubahlah (rambutnya) dengan sesuatu, hindarkanlah warna
hitam." [HR. Mayoritas kecuali Bukhari dan Tirmizi]


Namun patut juga diperhatikan, bahwa hadis-hadis yang mendasari bolehnya
mewarnai rambut itu, lebih untuk tujuan menjaga sisi keindahan, tidak bisa
disalah-artikan membolehkan berbangga-bangga, mempertontonkan dan hal-hal
bersifat negatif.


Wallahu' A'lam



Wassalam,
*Mutamakkin Billa*


-- 
"...menyembah yang maha esa,
menghormati yang lebih tua,
menyayangi yang lebih muda,
mengasihi sesama..."

Kirim email ke