biasanya perempuan mewarnai rambut untuk bergaya didepan lawan jenis, dan 
otomatis tidak berjilbab.

salam

  ----- Original Message ----- 
  From: Ananto 
  To: keluarga-islam@yahoogroups.com ; mencintai-is...@yahoogroups.com 
  Sent: Wednesday, February 10, 2010 11:19 AM
  Subject: [keluarga-islam] (Ngaji of the Day) Menyemir Rambut


    

  Menyemir Rambut



  Tanya:

  Saya ingin menanyakan apakah hukumnya jika kita memakai semir rambut, dan 
adakah hadits yang mendukung mengenai hal tersebut.


  Sony Wicaksono – Surabaya


  Jawab:

  Cak Sony, menyemir rambut menurut mayoritas ulama boleh-boleh saja, dengan 
warna apa saja. Hal ini berdasarkan riwayat Muhammad Ibnu Sirin. "Suatu saat 
Sahabat Anas bin Malik ditanya tentang pewarnaan rambut Rasulullah saw, ia 
menjawab: 'Rasul tidak lama sebagai pemuda, tapi Abu Bakar dan Umar 
melakukannya setelah Rasul (menyemir) dengan daun pacar." [HR. Bukhari, Muslim 
dan Ahmad]


  Hanya saja, ulama Syafi'iyah tidak membolehkan semir warna hitam, sebagian 
lain memakruhkannya, berdasarkan riwayat Jabir bin Abdullah: "Pada hari 
pembukaan kota Mekkah (yaumul fath), Abu Qahafah bersama sahabat lain datang 
pada Rasulullah saw dengan rambut penuh putih. Rasul berkata: 'Bawalah ia ke 
para istrinya, rubahlah (rambutnya) dengan sesuatu, hindarkanlah warna hitam." 
[HR. Mayoritas kecuali Bukhari dan Tirmizi]


  Namun patut juga diperhatikan, bahwa hadis-hadis yang mendasari bolehnya 
mewarnai rambut itu, lebih untuk tujuan menjaga sisi keindahan, tidak bisa 
disalah-artikan membolehkan berbangga-bangga, mempertontonkan dan hal-hal 
bersifat negatif. 


  Wallahu' A'lam



  Wassalam,
  Mutamakkin Billa



  -- 
  "...menyembah yang maha esa,
  menghormati yang lebih tua,
  menyayangi yang lebih muda,
  mengasihi sesama..." 

  
-------------------------------------------------------------------------------------------
<i>Caution: The information enclosed in this email (and any attachments) may be 
legally <br>privileged and/or confidential and is intended only for the use of 
the addressee(s). <br>No addressee should forward, print, copy, or otherwise 
reproduce this message in any <br>manner that would allow it to be viewed by 
any individual not originally listed <br>as a recipient. If the reader of this 
message is not the intended recipient, you are hereby <br>notified that any 
unauthorized disclosure, dissemination, distribution, copying <br>or the taking 
of any action in reliance on the information herein is strictly prohibited. 
<br>If you have received this communication in error, please immediately notify 
the sender <br>and delete this message. Unless it is made by the authorized 
person,  any views expressed <br>in this message are those of the individual 
sender and may not necessarily reflect <br>the views of PT Bank Bukopin Tbk.
-------------------------------------------------------------------------------------------

Kirim email ke