Kunyah…, apakah itu? Kunyah merupakan salah satu "Adabun Islaamiyyun" (adab 
dalam Islam) dari sekian banyak adab yang disunnahkan Rasulullah shallallahu 
`alaihi wasallam untuk kita hidupkan. Kata "kunyah" bila kita artikan secara 
bahasa lebih kurang sama dengan "panggilan", "sapaan", ataupun sebutan 
penghormatan pada seseorang. Biasanya "kunyah" dinisbahkan kepada nama anak 
ataupun kepada nama bapaknya. Misalnya bila si fulan memiliki anak bernama 
`Abdurrohman maka ia bisa memakai kunyah yakni "Abu `Abdurrohman". Atau bila si 
fulan mempunyai orang tua bernama `Usman maka ia bisa memakai kunyah yakni 
"Ibnu `Usman" dan sebagainya.

Mungkin bagi sebagian ikhwah thullabul ilmiy yang baru memperdalam Islam, 
istilah ini mungkin masih asing di telinga. Namun sebenarnya hal ini sudah 
ma'ruf di tengah kita bahkan sudah disyari`atkan Rasulullah shallallahu `alaihi 
wasallam sejak dahulu, yakni ketika Nabi shalsallahu `alaihi wasallam memberi 
kunyah kepada Ummul Mu`miniin `Aaisyah radhiallahu `anha yaitu "Ummu 
`Abdillah," sebagaimana sabda Beliau Shalallahu `alaihi wasallam di bawah ini:
"Berkunyahlah kamu dengan anakmu `Abdullah, maksudnya Ibnuz Zubeiir, kamu 
adalah Ummu `Abdillah." [Lihat: "Silsilatul Ahaadist As Shohiihah" (205-207, 
no. 132) ].

Hadits di atas sekaligus mematahkan pendapat da`i-da`i sururiyyin dan hizbiyyin 
yang menganggap bahwa kunyah itu tidak perlu, bahwa kunyah itu hanyalah tradisi 
dan budaya orang Arab saja serta tidak termasuk yang disyari`atkan Rasulullah 
shallallahu `alaihi wasallam, dan sebagainya. Allah Subhaana wa Ta`aalaa 
berfirman:
"Janganlah kamu mengikuti (mengatakan) apa apa yang kamu tidak mempunyai `ilmu 
tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, keseluruhannya itu 
akan diminta pertanggung jawabannya." Al Israa': 36.

Ini merupakan musibah yang besar bagi da'wah ini. Suatu musibah yang mana 
mereka dalam berdakwah mengatasnamakan Salaf dan mengklaim diri mereka Salafiy, 
namun nyatanya merusak apa yang didakwahi para a-immatis Salaf rahimahumullahu 
ta`aalaa.
Bila kita mengutip sebuah syi`ir, di sana dikatakan:
"Apabila kamu tidak tahu maka itu mushibah
Kalau seandainya kamu tahu maka mushibahnya lebih besar."
Kunyah Disyari`atkan walau Seseorang Tidak Pernah Nikah

Bila kita membaca sirah para a-immatis Salaf rahimahumullahu Ta`aalaa, 
masing-masing mereka semua mempunyai kunyah. Bahkan `ulama yang tidak pernah 
nikah saja mempunyai kunyah, seperti;

    * Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah-kunyah beliau adalah Abbul `Abbaas, ("Al 
Waasithiyyah," hal. 21),
    * Al Imam An Nawawiy-kunyahnya adalah Abu Zakariya. "Dan tidak ada Zakariya 
baginya," kata As Syaikh Saliim Al Hilaaliy, ("Bahjatun Naazhiriin," 1/8),
    * Al Imam Muhammad bin Jariir bin Yaziid At Thobariy-kunyanya Abu 
Ja`far-Ibnu Jariir termasuk Al `Ulama Al `Uzzaab-tidak pernah nikah dan tidak 
pernah sempat beliau untuk itu, bahkan saking terjaganya beliau dari perbuatan 
ma`shiyat beliau berkata: "Tidak pernah saya melorotkan celana saya pada yang 
halal dan juga pada yang haram sama sekali."

Para Thullabul-ilmiy dan jamaa`ah sekalian rahimaniy wa rahimakumullah `Azza wa 
Jalla, demikian juga Al Imam Abu Daawuud dalam "Sunan-nya" menjelaskan kepada 
kita tentang disyari`atkannya memakai kunyah, kata beliau dalam: "Bab yang 
menjelaskan tentang seorang lelaki yang tidak mempunyai anak memakai kunyah."
Bersabda Nabi Shalallahu `alaihi wasallam:
Dari Anas bin Maalik, berkata dia: Rasulullah shollallahu `alaihi wa sallam 
pernah masuk ke rumah kami dan saya mempunyai yang kecil yang berkunyah Aba 
`Umeiir. Dia memiliki seekor burung kecil dan dia bermain dengannya. Pada suatu 
hari datang lagi An Nabiy shollallahu `alaihi wa sallam ke rumahnya dan beliau 
melihatnya dalam keadaan sedih, maka berkatalah Rasulullah shollallahu `alaihi 
wa sallam:
"Kenapa dia?"
Mereka menjawab: "Telah mati burungnya yang kecil itu."
Lantas Rasulullah shollallahu `alaihi wa sallam berkata: "Ya Aba `Umeiir, apa 
yang terjadi dengan an nugeiir?"
[Hadist dikeluarkan oleh : Al Imam Al Bukhariy (7/133 no. 6129, dan hal. 155 
no. 6203)-
"Baab Al Kunyah Lisshobiy wa Qabla An Yuulad Lirrajuli"
(Bab kunyah bagi anak yang masih kecil dan sebelum dilahirkan bagi seorang 
lelaki tersebut),
Muslim (3/1692 no. 2150),
Abu Daawuud (5/251-252 no. 4969),
At Tirmidziy (2/154 no. 333 dan 4/314 no. 1989),
berkata Abu `Iisaa: "Hadist Anas hadist hasan shohih," Ibnu Maajah (2/1226 no. 
3720).

Berkata Al Imam Al Khatthaabiy rahimahullahu ta'alaa ketika beliau menerangkan 
diantara fiqhi hadist ini adalah: "Bahwa Rasulullah shollallahu `alaihi wa 
sallam memanggil kunyahnya, sedangkan dia tidak mempunyai anak, maka hal ini 
bukanlah termasuk dalam bab dusta.
Kunyah Disyari`atkan walau Seseorang Tidak Punya Anak."

Thullabul-ilmiy hafizhakumullah tabaaraka wa ta`aalaa….
Hadist Nabi kita shollallahu `alaihi wa sallam di atas, yang telah memberi 
kunyah kepada Ummul Mu`miniin `Aaisyah radhiallahu `anha yaitu "Ummu 
`Abdillah," merupakan dalil bahwa kunyah disyari`atkan juga bagi seseorag yang 
tidak memiliki anak, karena sebagaimana kita ketahui bersama bahwa `Aaisyah 
radhiallahu `anha tidak mempunyai anak sama sekali, namun Nabi 
shallallahu`alaihi wasallam memberinya kunyah yakni Ummu `Abdillah.

(Diringkas dari ummuamar.wordpress.com)

Kirim email ke