KOMPILASI
HUKUM ISLAM
oleh Abdul Rochman (As. IV) Al-Azhari_KHI




BAB
VI 

LARANGAN
KAWIN 

Pasal
39 

Dilarang
melangsungkan perkawinan antara seorang pria 

dengan
seorang wanita disebabkan : 

(1)
Karena pertalian nasab : 

a.
dengan seorang wanita yang melahirkan atau yang 

menurunkannya
atau keturunannya; 

b.
dengan seorang wanita keturunan ayah atau ibu; 

c.
dengan seorang wanita saudara yang melahirkannya 

   

(2)
Karena pertalian kerabat semenda : 

a.
dengan seorang wanita yang melahirkan isterinya atau 

bekas
isterinya; 

b.
dengan seorang wanita bekas isteri orang yang 

menurunkannya; 

c.
dengan seorang wanita keturunan isteri atau bekas 

isterinya,
kecuali putusnya hubungan perkawinan 

dengan
bekas isterinya itu qobla al dukhul; 

d.
dengan seorang wanita bekas isteri keturunannya. 

   

(3)
Karena pertalian sesusuan : 

a.
dengan wanita yang menyusui dan seterusnya menurut 

garis
lurus ke atas; 

b.
dengan seorang wanita sesusuan dan seterusnya 

menurut
garis lurus ke bawah; 

c.
dengan seorang wanita saudara sesusuan, dan 

kemanakan
sesusuan ke bawah; 

d.
dengan seorang wanita bibi sesusuan dan nenek bibi 

sesusuan
ke atas; 

e.
dengan anak yang disusui oleh isterinya dan 

keturunannya. 

   

Pasal
40 

Dilarang
melangsungkan perkawinan antara seorang pria 

denagn
seorang wanita karena keadaan tertentu: 

a.
karena wanita yang bersangkutan masih terikat satu 

perkawinan
dengan pria lain; 

b.
seorang wanita yang masih berada dalam masa iddah 

dengan
pria lain; 

c.
seorang wanita yang tidak beragama islam. 

   

Pasal
41 

(1)
Seorang pria dilarang memadu isterinya dengan seoarang 

wanita
yang mempunyai hubungan pertalian nasab atau 

sesusuan
dengan isterinya; 

a.
saudara kandung, seayah atau seibu atau 

keturunannya; 

b.
wanita dengan bibinya atau kemenakannya. 

   

(2)
Larangan tersebut pada ayat (1) tetap berlaku meskipun 

isteri-isterinya
telah ditalak raj`i, tetapi masih dalam masa 

iddah. 

   

Pasal
42 

Seorang
pria dilarang melangsungkan perkawinan dengan 

seorang
wanita apabila pria tersebut sedang mempunyai 4 

(empat)
orang isteri yang keempat-empatnya masih terikat 

tali
perkawinan atau masih dalam iddah talak raj`i ataupun 

salah
seorang diantara mereka masih terikat tali perkawinan 

sedang
yang lainnya dalam masa iddah talak raj`i. 

   

Pasal
43 

(1)
Dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria : 

a.
dengan seorang wanita bekas isterinya yang ditalak 

tiga
kali; 

b.
dengan seorang wanita bekas isterinya yang dili`an. 

   

(2)
Larangan tersebut pada ayat (1) huruf a. gugur, kalau 

bekas
isteri tadi telah kawin dengan pria lain, kemudian 

perkawinan
tersebut putus ba`da dukhul dan telah habis 

masa
iddahnya. 

   

Pasal
44 

Seorang
wanita Islam dilarang melangsungkan perkawinan 

dengan
seorang pria yang tidak beragama Islam. 





      

Kirim email ke