Kata-kata indah yang klasik  untuk pembenaran agar terjadi firqah.

Salam,








________________________________
From: Ananto <pratikno.ana...@gmail.com>
To: keluarga-islam@yahoogroups.com
Sent: Fri, August 6, 2010 8:40:59 AM
Subject: Re: [keluarga-islam] (Ngaji of the Day) Tahap-tahap Penentuan Awal  
Bulan Qamariah Perspektif NU

   
perbedaan adalah rahmat... hal yg sangat lumrah dan alami, jadi jangan 
dipaksakan untuk sama...
 
walaupun, jika ternyata bisa sama, itu adalah hal yg sangat indah...
so, nyantai aja...
 
salam,
ananto

 
On 8/5/10, Raflis amin <aminraflis2000@ yahoo.com> wrote: 
  
>Sudah waktunya kita Ummat ISLAM tidak lagi berfikir secara kelompok (FIRQAH) 
>untuk menjaga kemashlahatan dan persatuan Ummat Islam. Mungkin Ilmu hisab itu 
>asalnya satu sehingga bisa digunakan untuk semua fihak baik NU maupun 
>Muhammadiah ataupun pihak lain.
>
>Bangga rasanya UMMAT ISLAM INDONESIA kalau dalam penetapan waktu awal bulan 
>QAMARIAH digunakan oleh NU, Muhammadiah dan Pemerintah sama  sehingga 
>menghasilkan suatu kesepatan bersama yang berdampak kepada penetapan  awal 
>Ramadhan menjadi sama.
>Mensinergykan penetapan waktu antara  perspektif NU, perspektif Muhammadiah, 
>Pemerintah sangat dirindukan oleh Ummat Islam Indonesia. Dimohon KE AKUAN 
>kelompok  Insya Allah tidak muncul dalam penentuan awal Ramadhan besok ini.  
>Amin ya Rabbal 'Alamin.
>
>Salam,
>
>Raflis Amin.
>
>
>
>
>
>
> 
> 
>
>
>
> 
>
________________________________
 From: Ananto <pratikno.ananto@ gmail.com>
>To: keluarga-islam@ yahoogroups. com; mencintai-islam@ yahoogroups. com
>Sent: Wed, August 4, 2010 8:34:42 AM
>Subject: [keluarga-islam] (Ngaji of the Day) Tahap-tahap Penentuan Awal Bulan 
>Qamariah Perspektif NU
> 
>
>  
>Tahap-tahap Penentuan Awal Bulan Qamariah Perspektif NU
> 
>Dalam sejarah, sejak zaman Sahabat Rasulullah SAW hingga sekarang ternyata 
>para 
>khalifah, sultan, ulil amri menggunakan sistem rukyah sebagai dasar itsbat 
>atau 
>penetapan awal bulan Ramadlan, awal bulan Syawal, dan awal bulan Dzulhijjah 
>sebagaimana diajarkan oleh Rasulullah SAW, meskipun pada abad 8 masehi sudah 
>masuk ilmu hisab dari India.
>
>Memahami, menghayati, dan mengamalkan ad-dinul islam, harus mendasarkan pada 
>asas  ta’abbudiy (ketaatan). Untuk mewujudkan kesempurnaan ta’abbudiy perlu 
>didukung dengan menggunakan asas ta’aqquliy (penalaran). Dalam konteks ini, 
>asas 
>ta’abbudiy dilaksanakan dengan mengamalkan perintah rukyatul hilal. Untuk 
>kesempurnaan rukyatul hilal perlu didukung dengan menggunakan asas ta’aqquliy, 
>yakni dengan memanfaatkan ilmu hisab.
>
>NU dalam menentukan awal bulan Qamariah, khususnya awal bulan Ramadlan, awal 
>bulan Syawal, dan awal bulan Dzulhijjah, melalui empat tahap, yaitu:
> 
>1.     Tahap pembuatan hitungan hisab
>2.     Penyelenggaraan rukyatul hilal
>3.     Berpartisipasi dalam sidang itsbat
>4.     Ikhbar
> 
>Tahap Pembuatan Hitungan Hisab
>
>Ilmu falak berkembang di kalangan NU sejak abad 19. Lembaga-lembaga pendidikan 
>NU, seperti pesantren dan madrasah memberikan pendidikan ilmu falak/hisab. 
>Dari 
>pendidikan itu lahirlah ulama-ulama ahli falak/hisab NU tersebar di seluruh 
>Indonesia.
>
>Lajnah Falakiyah Nahdlatul Ulama (LFNU) didirikan dari tingkat pusat sampai 
>daerah sebagai wadah berhimpunnya ahli hisab, astronom, dan ahli rukyah; 
>menyelenggarakan diklat hisab dan rukyah dari tingkat dasar sampai tingkat 
>mahir; menangani masalah-masalah kefalakiyahan dan pemanfaatannya.
>
>Setiap menjelang awal tahun, LFNU menyelenggarakan musyawarah ahli hisab, 
>astronom, dan ahli rukyah untuk merumuskan hitungan hisab kalender tahun-tahun 
>berikutnya. Hisab jama’iy/kolektif/ penyerasian, diumumkan melalui almanak 
>setiap tahun dan digunakan untuk penyelenggaraan rukyatul hilal.
>
>Hisab yang digunakan sebagai pemandu dan pendukung rukyah didasarkan pada 
>metode 
>rukyah yang tinggi akurasinya, terutama dari karya para ahli di kalangan NU, 
>seperti antara lain: al-Khulashatul wafiyah karya KH Zubair Umar; Badi’atul 
>Mitsal dan Durusul Falakiyah karya KH Ma’shum Ali; Nurul Anwar karya KH Noor 
>Ahmad SS; Irsyadul Murid karya KH Ahmad Ghazali Muhammad Fathullah; Mawaqit 
>karya Dr Ing H Khafid; dan Hisab dan Rukyah dalam Teori dan Praktik karya Drs 
>H 
>Muhyiddin, M Si. Metode-metode ini termasuk kelompok tingkat haqiqi tahqiqi 
>dan 
>tadqiqi/’ashri (kontemporer) .
>
>Selain hitungan hisab didasarkan pada metode tahqiqi dan tadqiqi, NU juga 
>menerima haddu imkanir rukyah (kriteria visibilitas hilal). Kriteria imkanur 
>rukyah ini digunakan untuk menolak laporan hasil rukyah, sedang secara 
>astronomis ketinggian hilal ketika itu belum memungkinkan dirukyah. Tetapi 
>imkanur rukyah tidak dijadikan sebagai penentuan awal bulan qamariyah.
>
>Perhitungan hisab awal bulan qamariyah yang didasarkan pada metode haqiqi 
>tahqiqi, tadqiqi/’ashri (kontemporer) dan kriteria imkanur rukyah, digunakan 
>untuk memandu dan mendukung penyelenggaraan rukyatul hilal.
>
>Penyelenggaraan Rukyatul Hilal
>
>Sesungguhnya rukyat/observasi terhadap benda-benda langit khususnya bulan dan 
>matahari telah dilakukan ribuan tahun sebelum masehi. Rukyat demi rukyat, 
>observasi demi observasi dilakukan kemudian dicatat dan dirumuskan, lahirlah 
>ilmu hisab/ilmu astronomi. 
>
>
>Rukyat/observasi adalah ibu yang melahirkan ilmu hisab dan astronomi. Tanpa 
>rukyat/observasi tak akan ada ilmu hisab dan astronomi. Tanpa ada 
>rukyat/observasi yang berkelanjutan, maka ilmu hisab akan mandeg/statis. 
>Dengan 
>demikian rukyat itu ilmiah.
>
>Di satu sisi rukyat berfungsi mengoreksi hitungan hisab, dan di sisi lain 
>hisab 
>menjadi pemandu dan pendukung rukyat.
>
>Rukyat yang diterima di Indonesia ialah rukyat Nasional, yakni rukyat yang 
>diselenggarakan di dalam negeri dan berlaku satu wilayah hukum. Perbedaan 
>hasil 
>rukyat di Indonesia dengan Negara lain seperti Saudi Arabia tidaklah menjadi 
>masalah. (Lebih lanjut mengenai ini akan dibahas di rubrik Syari’ah)
>
>Dengan panduan dan dukungan ilmu hisab, maka rukyat diselenggarakan di 
>titik-titik strategis yang telah ditetapkan (saat ini ada 55 tempat) di 
>seluruh 
>Indonesia di bawah koordinasi LFNU di pusat dan di daerah. Pelaksana rukyat 
>terdiri dari para ulama’ ahli fiqh, ahli rukyat, ahli hisab, dan bekerja sama 
>dengan ormas Islam dan instansi terkait.
>
>Rukyat diselenggarakan dengan menggunakan alat sesuai dengan kemajuan 
>teknologi 
>dan yang tidak bertentangan dengan syar’i.
>
>Berpartisipasi dalam Sidang Itsbat
>
>Hasil penyelenggaraan rukyatul hilal di lapangan dilaporkan kepada PBNU. Dari 
>laporan-laporan itu sesungguhnya NU sudah dapat mengambil keputusan tentang 
>penentuan awal bulan, tetapi tidak segera diumumkan melainkan dilaporkan lebih 
>dulu ke sidang itsbat, dengan tujuan agar keputusan itu berlaku bagi umat 
>Islam 
>di seluruh Indonesia.
>
>Ketika para sahabat berhasil melihat hilal, tidak serta-merta mereka  
>menetapkannya dan mengumumkan kepada masyarakat mendahului penetapan 
>Rasulullah 
>SAW. 
>
>
>Hasil rukyat dilaporkan kepada Rasulullah SAW. Selanjutnya beliau sebagai 
>Rasul 
>Allah maupun sebagai kepala negara menetapkannya. Sebagaimana tersebut dalam 
>hadits:
>
>“Dari Abdullah bin Umar ia berkata: orang-orang berusaha melihat hilal 
>(melakukan rukyatulhilal) lalu saya memberitahu kepada Rasulullah SAW bahwa 
>sesungguhnya saya telah melihat hilal, maka beliau berpuasa dan memerintahkan 
>orang-orang agar supaya berpuasa”. (HR Abu Dawud, Daruquthni, dan Ibnu Hibban)
>
>Hadits ini menunjukkan:
>1.     Tingginya semangat melaksanakan rukyat di kalangan para sahabat.
>2.     Para sahabat tidak memutuskan sendiri dan tidak mau mendahului 
>Rasulullah 
>SAW.
>3.     Itsbat sepenuhnya ada di tangan Rasulullah SAW. baik sebagai Rasul 
>Allah, 
>maupun sebagai kepala Negara.
>4.     Itsbat Rasulullah SAW. berlaku bagi semua kaum Muslimin dan mengatasi 
>perbedaan yang mungkin timbul di kalangan sahabat.
>
>Itsbat suatu terminologi fiqh untuk suatu penetapan negara tentang awal bulan 
>Ramadlan, awal bulan Syawal, dan awal bulan Dzulhijjah. Di Indonesia wewenang 
>itsbat didelegasikan kepada Menteri Agama RI. Menurut fiqh, itsbat harus 
>didasarkan dalil rajih, yakni rukyatul hilal. Dalam mengambil itsbat, Menteri 
>Agama RI menyelenggarakan sidang itsbat pada hari telah diselenggarakan 
>rukyatul 
>hilal, dan dihadiri anggota BHR, wakil-wakil Ormas Islam, pejabat-pejabat 
>terkait, dan para duta dari negara-negara sahabat. Dalam kesempatan ini, NU 
>melaporkan hasil penyelenggaraan rukyatul hilal dan perhitungan hisabnya 
>sebagai 
>bentuk partisipasi dalam rangka itsbat. 
>
>
>Menteri Agama RI dalam itsbatnya didasarkan atas dasar rukyatul hilal dan 
>hisab. 
>Itsbat yang dikeluarkan oleh Menteri Agama RI berlaku bagi seluruh ummat Islam 
>di seluruh NKRI tanpa terkecuali. Perbedaan yang mungkin terjadi harus sudah 
>selesai ketika itsbat dikeluarkan, sesuai dengan tuntunan Rasulullah SAW. dan 
>para sahabat.
>
>Ikhbar (Pemberitahuan)
>
>Setelah dikeluarkan itsbat, maka NU mengeluarkan ikhbar tentang sikap NU 
>mengenai penentuan awal bulan Ramadlan, awal bulan Syawal, dan awal bulan 
>Dzulhijjah atas dasar rukyatul hilal yang didukung dengan hisab yang akurat 
>sesuai dengan kriteria imkanur rukyat.
>
>Ikhbar akan mempunyai daya dukung terhadap itsbat, jika Menteri Agama RI 
>memutuskan atas dasar dalil rajih. Sebaliknya ikhbar berfungsi sebagai kritik 
>atas itsbat yang tidak didasarkan pada dalil rajih.
>
>Ikhbar adalah hak PBNU untuk menetapkan hasil rukyat yang dikeluarkan setelah 
>itsbat, dan merupakan bimbingan terhadap warga NU, yang secara jam’iyyah 
>(kelembagaan) harus dilaksanakan.
>
>Dari paparan di depan, dapat dipahami bahwa penentuan awal bulan Qamariah, 
>khususnya awal bulan Ramadlan, awal bulan Syawal, dan awal bulan Dzulhijjah 
>dengan memperhatikan 4 aspek, yaitu:
> 
>1.     Aspek Syar’i, dalam bentuk pelaksanaan rukyatul hilal.
>2.     Aspek Astronomis, dalam bentuk memperhatikan kriteria-kriteria imkanur 
>rukyat tentang dzuhurul hilal (penampakan bulan sabit).
>3.     Aspek Geografis, dalam bentuk menerima rukyat nasional.
>4.     Aspek Politis, yakni aspek intervensi negara dalam bentuk itsbat dalam 
>kerangka wawasan NKRI dan mengatasi perbedaan
> 
>KH. A. Ghazalie Masroeri
>Ketua Pengurus Pusat Lajnah Falakiyah Nahdlatul Ulama (LFNU)
>
>-- 
>"...menyembah yang maha esa,
>menghormati yang lebih tua,
>menyayangi yang lebih muda,
>mengasihi sesama..." 
>


-- 
"...menyembah yang maha esa,
menghormati yang lebih tua,
menyayangi yang lebih muda,
mengasihi sesama..." 
 


      

Reply via email to