Fikih Gratifikasi

Jumat, 15 Februari 2013 | 06:13 WIB

Oleh: KH. Said Aqil Siradj


Negeri kita rupanya makin ”kesurupan”, terus dihujani persoalan
penyalahgunaan wewenang.


Setelah soal korupsi yang terus gencar dan terdesentralisasi, kini muncul
ke permukaan soal gratifikasi atau hadiah dalam bentuk layanan seks. Meski
ini ”lagu lama”, kemunculannya sontak membuat gemas masyarakat. Bukan
rahasia lagi, tindakan korupsi bisa dilakukan dengan berbagai cara. Dalam
beberapa penelitian terungkap, banyak kepala daerah menyelewengkan APBD
untuk kepentingan pribadi. Selain uang, salah satu modus penyimpangan
adalah membayar jasa pemuas seks untuk diberikan kepada oknum tertentu guna
melancarkan proyek.


Fakta ini sesungguhnya menyingkap bukan saja diversifikasi korupsi, tetapi
juga potret dinamika hukum kita. Di sinilah terdapat blessing in disguise
karena terbuka momentum bagi KPK untuk menindaknya. Hal ini mengingat,
dalam kasus-kasus seperti itu, selama ini yang lebih ditekankan adalah soal
korupsinya, bukan gratifikasi seks yang selama ini tidak digolongkan dalam
tindakan korupsi atau suap, kecuali uang yang digunakan dari APBD, misalnya.


Di negara lain, Singapura, misalnya, seseorang bisa didakwa karena menerima
gratifikasi seks. Di Indonesia, hukum tersebut belum berlaku. Mestinya kita
bisa memasukkan gratifikasi seks dalam jeratan hukum. Bukankah itu suap
yang diberikan dalam bentuk lain? Saat ini, KPK tengah membahas kemungkinan
mengatur lebih detail gratifikasi seks ini dalam UU Tipikor. Sejauh ini,
gratifikasi yang tercantum dalam UU Tipikor terbatas dalam bentuk mata uang
rupiah.


Status hukum hadiah


Hadiah—menyitir pendapat Rawwas Qal’ahjie dalam Mu’jam Lughat al-Fuqaha’
(1996)—adalah pemberian yang diberikan secara cuma-cuma tanpa imbalan.
Hukum asal memberikan hadiah adalah sunah, berdasarkan hadis Nabi,
”Sebaik-baik sesuatu adalah hadiah. Jika ia masuk pintu (rumah seseorang),
maka yang dia masuki pun pasti tertawa.”


Namun, kesunahan tersebut, menurut Syamsuddin al-Sarakhsi dalam kitabnya,
Al-Mabsuth (1993), berlaku jika terkait dengan hak yang tak ada kaitannya
dengan salah satu pekerjaan untuk mengurus masyarakat. Jika orang itu
diangkat untuk menjalankan urusan negara, seperti para hakim dan kepala
daerah, dia harus menolak hadiah, khususnya dari orang yang sebelumnya tak
pernah memberikan hadiah kepadanya. Sebab, cara itu bisa memengaruhi
keputusan. Dalam kasus ini, status hukum hadiah itu adalah bentuk suap
(risywah) dan harta haram (suht).


Pasalnya, hadiah yang diberikan kepada pejabat publik itu merupakan harta
yang diberikan pihak yang berkepentingan (shahib al-mashlahah), bukan
sebagai imbalan karena urusannya terselesaikan, tetapi karena pejabat
publik itulah orang yang secara langsung menyelesaikan urusannya, atau
dengan bantuannya urusan tersebut terselesaikan. Apakah hadiah diberikan
karena keinginan untuk menyelesaikan urusan tertentu, setelah urusan
selesai, atau pada saatnya ketika dibutuhkan, pada konteks ini hadiah
kepada pejabat publik tersebut statusnya sama dengan suap (risywah). Dengan
kata lain, jika hadiah datang karena jabatan, hukumnya haram. Namun, jika
hadiah datang bukan karena jabatan, hukumnya halal. Inilah yang dinyatakan
baik oleh al-Sarakhsi maupun mayoritas ulama.


Lalu, bagaimana dengan gratifikasi yang diperoleh pejabat publik yang
merupakan hadiah dan suap? Sebagaimana definisi yang ada, gratifikasi
adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang,
komisi pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan,
perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, atau fasilitas lain. Gratifikasi
dimaksud bisa saja diterima di dalam negeri ataupun di luar negeri,
dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.


Contoh kasus yang bisa digolongkan gratifikasi adalah pembiayaan kunjungan
kerja lembaga legislatif oleh eksekutif karena ini dapat memengaruhi
legislasi dan implementasinya, penyediaan biaya tambahan (fee) dari nilai
proyek, hadiah pernikahan untuk keluarga pejabat dari pengusaha, dan
pengurusan KTP/SIM/paspor yang dipercepat dengan uang tambahan.


Memang, status gratifikasi perlu dibedakan. Jika gratifikasi diberikan oleh
pemberinya karena terkait dengan jabatan penerimanya, baik untuk
menyelesaikan urusan pada saat itu maupun pada masa yang akan datang,
status gratifikasi itu haram. Statusnya sama dengan suap. Namun, jika
gratifikasi diberikan oleh pemberinya sama sekali tidak terkait dengan
jabatan penerimanya tetapi karena hubungan kekerabatan atau pertemanan yang
lazim saling memberi hadiah, gratifikasi seperti ini hukumnya halal.


Dalam fikih ada penegasan, apabila status gratifikasi haram, dilaporkan
atau tidak kepada negara, statusnya tetap haram. Ketentuan fikih ini
agaknya berbeda dengan yang dinyatakan dalam UU No 20 Tahun 2001. Menurut
UU ini, setiap gratifikasi yang diperoleh pegawai negeri atau penyelenggara
negara adalah suap, tetapi ketentuan yang sama tak berlaku jika penerima
melaporkan gratifikasi itu ke KPK paling lambat 30 hari kerja terhitung
sejak tanggal gratifikasi diterima. Ketentuan UU ini tampaknya kalah tegas
dibanding pemikiran fikih sehingga dikhawatirkan justru terkesan melegalkan
praktik suap dan hadiah yang diharamkan.


Dalam fikih terdapat metode yang dinamakan sadd al-dzari’ah, yaitu upaya
preventif agar tak terjadi sesuatu yang menimbulkan dampak negatif. Hukum
Islam tidak hanya mengatur perilaku manusia yang sudah dilakukan, tetapi
juga yang belum dilakukan. Hal ini selajur dengan salah satu tujuan hukum
Islam, yakni mewujudkan kemaslahatan dan menghindari kerusakan (mafsadah).
Penekanannya pada ”akibat dari perbuatan” tanpa harus melihat motif dan
niat si pelaku. Jika akibat atau dampak yang terjadi dari suatu perbuatan
adalah sesuatu yang dilarang atau mafsadah, perbuatan itu jelas harus
dicegah. Artinya, jika suatu perbuatan yang belum dilakukan diduga keras
akan menimbulkan kerusakan (mafsadah), dilaranglah hal-hal yang mengarahkan
pada perbuatan itu.


Walhasil, kita perlu mendukung wacana pengaturan lebih detail terkait
gratifikasi seks dalam UU Tindak Pidana Korupsi. Bahkan, sudah seharusnya
hukuman untuk kejahatan ini lebih berat dari gratifikasi uang atau barang.
Alasannya, gratifikasi seks tak sekadar kejahatan biasa, tetapi juga
menyangkut akhlak dan moralitas. Gratifikasi seks tak sekadar melanggar
peraturan perundang-undangan, tetapi juga hukum keagamaan. Bila pelakunya
pejabat, dia sudah tak layak lagi disebut pejabat dan pemimpin. Uang saja
haram, apalagi menyangkut seks. Karena itu, jika nantinya aturan ini
diterbitkan, perlu disertai penyebutan hukuman yang lebih berat. Tandasnya,
perlu ada hukumannya sendiri karena tindakan itu sudah termasuk dalam
kategori zina.


Said Aqil Siradj,  Ketua Umum PBNU



Sumber:

http://cetak.kompas.com/read/2013/02/15/02121063/fikih.gratifikasi.

http://nasional.kompas.com/read/2013/02/15/06131937/Fikih.Gratifikasi




-- 
http://harian-oftheday.blogspot.com/

"...menyembah yang maha esa,
menghormati yang lebih tua,
menyayangi yang lebih muda,
mengasihi sesama..."

Kirim email ke