tirani minoritas itu akan terjadi kalau tujuh kata itu berbnyi ... dan 
kewajiban kristen ... dst ..menjalankan agamanya dsbbb.. ... ... kalau 
pancasila seperti sekarang ini,,, ya itu menguntungkan bagi semua ... gimana 
sihh... 


 
........"pengetahuanmu belum tentu membuat kau pintar, kepintaranmu belum tentu 
membuat kau bijak dan kebijakanmu belum tentu membuat kau benar"(jieb 2010)
jieb


________________________________
 From: Dedy Iskandar <[email protected]>
To: "[email protected]" <[email protected]> 
Sent: Sunday, June 23, 2013 11:42 AM
Subject: [keluarga-islam] Penghapusan Syariat Islam dalam Piagam Jakarta, 
Cermin Tirani Minoritas
 


  
Tanggal 22 Juni bagi umat Islam
di Indonesia adalah hari yang sangat bersejarah. Pada hari itu, sebuah 
gentlement
agreement, perjanjian luhur yang dibuat oleh tokoh-tokoh nasional, berhasil
merumuskan sebuah tonggak sejarah bagi cita-cita penegakan syariat Islam di
Indonesia. Pada 22 Juni 1945, tokoh-tokoh nasional yang tergabung dalam Badan
Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), terdiri dari
Soekarno, Mohammad Hatta, Mohammad Yamin, A.A Maramis, Haji Agus Salim,
Abikoesno Tjokrosoejoso, Abdul Kahar Muzakkir, dan KH Abdul Wahid Hasjim,
menandatangani sebuah kesepakatan yang kemudian disebut dengan “Piagam
Jakarta”.
 
Naskah Piagam Jakarta yang
dilahirkan dari hasil konsensus bersama, dengan mencurahkan segala pikiran dan
tenaga, kemudian menjadi Mukaddimah (Preambule) dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Mukaddimah ini kemudian dibacakan oleh Soekarno pada sidang paripurna, 10 Juli
1945. Berikut isi Mukaddimah UUD 1945 itu:
 
Pembukaan
 
“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan
itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia
harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampai kepada saat yang
berbahagia, dengan selamat sentosa menghantarkan rakyat Indonesia ke depan
pintu gerbang  negara Indonesia, yang merdeka,
bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
 
Setelah membacakan Mukaddimah
yang mendasari UUD 1945 hasil rumusan sidang, Soekarno mengatakan bahwa segenap
pikiran para peserta sudah terpenuhi dengan baik. “Masuk di dalamnya ketuhanan,
dan terutama sekali kewajiban umat Islam untuk menjalankan syariat Islam,”
ujarnya sambil menyebut beberapa pikiran tentang nasionalisme, persatuan,
kemanusiaan, kemerdekaan dan keadilan sosial. Karena itu, kata Seokarno,
panitia sidang berkeyakinan bahwa inilah preambule yang bisa menghubungkan dan
mempersatukan segenap aliran yang ada di kalangan anggota BPUPKI.
 
Allahyarham Mohammad Natsir
menyebut Piagam Jakarta sebagai tonggak sejarah tercapainya cita-cita Islam di
bumi Indonesia. Umat Islam ketika itu menyambutnya dengan suka cita, karena
harapan untuk bisa menjalankan syariat Islam yang diatur oleh negara akan bisa
terlaksana. Tujuh kata dalam Piagam Jakarta, yaitu: “Dengan kewajiban
menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”, adalah hadiah terbesar bagi
umat Islam yang memang memiliki cita-cita kemerdekaan dalam bingkai Islam.
 
Jenderal Abdul Haris Nasution,
dalam sebuah pidatonya mengatakan, “Dengan hikmah Piagam Jakarta itu pulalah,
selamat sentosa menghantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang negara
Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur,” ujarnya.  A.H 
Nasution adalah jenderal yang cukup
disegani di kalangan angkatan darat, dan pelaku sejarah yang banyak berhubungan
dengan tokoh-tokoh nasional.
 
Pada peringatan 18 tahun Piagam
Jakarta, 22 Juni 1963 di Jakarta, Jenderal Nasution menceritakan latarbelakang
perjalanan bagi terciptanya suatu kesepakatan nasional, gentlement agreement
(perjanjian luhur), yang sesuai dengan cita-cita Islam. Jenderal Nasution
mengatakan, Piagam Jakarta muncul di antaranya karena inisiatif para alim ulama
yang mengirimkan surat berisi usulan tentang bentuk dan ketentuan-ketentuan
yang akan digunakan bagi Indonesia merdeka. Surat yang dikirim oleh para ulama,
dan tercatat dalam arsip, ada sekitar 52 ribu surat dari seluruh Indonesia.
Karena itu, Jenderal Nasution mengatakan, “Bagaimanapun juga, Piagam Jakarta
banyak mendapat ilham daripada hikmah 52 ribu surat-surat dari alim ulama dan
pemimpin-pemimpin Islam,” jelas Nasution yang sudah mendapat gelar Jenderal
Besar dari pemerintah.
 
Kalau kita melihat pada fakta
sejarah, dimana santri dan kiai terlibat dalam front-front jihad untuk mengusir
penjajah, maka bisa dipastikan bahwa 52 ribu isi surat yang dikirim oleh para
alim ulama tersebut berisi aspirasi agar negara yang nantinya merdeka, berdiri
tegak dengan cita-cita dasar penegakan syariat Islam. Apalagi, perjalanan hukum
Islam di Nusantara bukan hal yang baru. Banyak hukum-hukum adat pada masa lalu,
yang mengadopsi syariat  Islam.
 
Setelah Soekarno membacakan
Mukaddimah UUD 1945, yang di antaranya berisi, “Dengan kewajiban menjalankan
syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya“, upaya-upaya untuk menghapus kata-kata
tersebut terus berdatangan dari kelompok non-Muslim. Salah satunya dari tokoh
Kristen asal Maluku, Latuharhary, yang menyatakan bahwa kalimat tersebut
mengkhawatirkan bagi pemeluk agama lain. Kekhawatiran Latuharhary disampaikan
hanya selang sehari setelah Soekarno membacakan Mukaddimah UUD 1945 tersebut.
Soekarno kemudian mengingatkan pada anggota sidang bahwa Preambule (Mukaddimah)
itu adalah suatu jerih payah antara golongan Islam dan kebangsaan. “Kalau
kalimat itu tidak dimasukkan, tidak bisa diterima oleh kaum Islam,” kata
Soekarno.
 
Selain Latuharhary, seorang
anggota Panitia Hukum Dasar yang menganut ajaran kebatinan, Wongsonagoro dan
Hoesein Djadjadiningrat, juga memprotes soal kalimat yang memasukkan kewajiban
syariat Islam tersebut. Mereka mengatakan, kalimat tersebut seolah-olah adalah
paksaan dari negara bagi umat Islam untuk menjalankan syariat Islam. Protes
mereka kemudian dipatahkan oleh Soekarno, dengan menegaskan, “Anak kalimat itu
merupakan kompromi antara golongan Islam dan golongan kebangsaan, yang hanya
didapat dengan susah payah.”
 
Pada 15 Juli 1945, KH Wahid
Hasyim (ayahanda Gus Dur) mengusulkan agar presiden wajib beragama Islam.
Usulan tersebut mendapat sambutan dari KH Masjkur, yang mengatakan, jika ada
kewajiban menjalankan syariat Islam, maka presiden haruslah seorang Muslim.
Usul ini awalnya ditolak oleh Soekarno, dengan alasan bisa merusak kesepakatan
yang sudah ditandatangani pada 22 Juni tersebut.
 
Penolakan oleh Soekarno membuat
Abdul Kahar Muzakkir, salah seorang penandatangan Piagam Jakarta berang. Sambil
menggebrak meja, ia mengatakan, “Supaya dari permulaan pernyataan Indonesia
merdeka sampai kepada pasal di dalam Undang-Undang Dasar itu yang
menyebut-nyebut agama Islam atau apa saja, dicoret sama sekali, jangan ada hal
itu!” sindirnya.
 
Selain Muzakkir, Ki Bagus
Hadikusumo yang merupakan tokoh Muhammadiyah juga menyemprot Soekarno karena
menolak usulan “presiden wajib beragama Islam”. Ki Bagus mengatakan, ”Saya
berlindung kepada Allah dari setan yang merusak. Tuan-tuan, dengan pendek sudah
kerapkali diterangkan di sini, bahwa Islam itu mengandung ideologi negara. Maka
tidak bisa negara dipisahkan dari Islam. Jadi saya menyetujui usul Tuan Abdul
Kahar Muzakkir tadi. Kalau ideologi Islam tidak diterima, tidak diterima! Jadi
nyata negara ini tidak berdiri di atas Islam dan negara akan netral,” tegasnya.
 
Perdebatan hari itu berlangsung
buntu. Sampai keesokan harinya, Soekarno yang mengaku tak bisa tidur lantaran
itu, meminta kepada kalangan Kristen untuk menerima usulan dari tokoh-tokoh
Islam. ”Saya minta dengan rasa menangis, rasa menangis, supaya sukalah
saudara-saudara (kalangan Kristen, pen) menjalankan offer ini kepada tanah air
dan bangsa kita,” pinta Soekarno sambil mengatakan bahwa hal ini mungkin sangat
berat bagi orang Kristen, karena mengorbankan keyakinan mereka. Kesepakatan
akhirnya dicapai bulat. Diterima semua pihak. Usul agar presiden adalah orang
Indonesia asli yang beragama Islam dan kewajiban menjalankan syariat Islam
disepakati.
 
Namun, upaya menghapus keyakinan
Islam dalam Mukaddimah UUD 1945 terus dilakukan. Kelompok Kristen nampaknya 
masih
terus keberatan dengan naskah Piagam Jakarta. Mereka kasak-kusuk mencari
dukungan, agar tujuh kata dalam Piagam Jakarta yang berisi kewajiban
menjalankan syariat Islam, bisa dihapuskan. Mereka terus melakukan lobi-lobi
politik, sampai-sampai tak ada satu pun dari mereka (kalangan Kristen) hadir di
Jalan Pegangsaan 56, ketika Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, pada 17
Agustus 1945, dibacakan. Banyak yang tak tahu, bahwa sebelum Soekarno
membacakan naskah proklamasi, terlebih dulu dibacakan Piagam Jakarta. Naskah
Piagam Jakarta dibacakan oleh Dr Moewardi.
 
Tokoh-tokoh yang hadir ketika
Proklamasi Republik Indonesia dibacakan, adalah: Mohammad Hatta, KH A Wahid
Hasyim, Abikoesno Tjokrosoejoso, Soekarjo Wirjopranoto, Soetardjo
Kartohadikoesoemo, Dr Radjiman Wedyoningrat, Soewirjo, Ny. Fatmawati, Ny. SK
Trimurti, Abdul Kadir (PETA), Daan Jahja (PETA), Latif Hendraningrat (PETA),
Dr. Sutjipto (PETA), Kemal Idris (PETA), Arifin Abdurrahman (PETA), Singgih
(PETA), Dr Moewardi, Asmara Hadi, Soediro Soehoed Sastrokoesoemo, Djohar Noer,
Soepeno, Soeroto (Pers), S.F Mendoer (Pers), Sjahrudin (Pers). Sekali lagi, tak
ada dari kelompok Kristen yang hadir. Seharusnya, dalam suasana kemerdekaan dan
untuk menunjukkan rasa persatuan, kalangan Kristen hadir dalam pembacaan naskah
proklamasi tersebut. Apalagi, proklamasi itu disiarkan ke seluruh pelosok
negeri, bahkan ke luar negeri.
 
Belakangan diketahui, para
aktivis Kristen tidak hadir karena sibuk kasak-kusuk melakukan konsolidasi dan
lobi-lobi politik untuk meminta penghapusan tujuh kata dalam Piagam Jakarta.
Berkat lobi-lobi politik kepada Mohammad Hatta dan pendekatan kepada
tokoh-tokoh Islam yang dikenal tegas seperti Ki Bagus Hadikusumo, dan sedikit
ancaman bahwa rakyat Indonesia Timur akan melepaskan diri jika kalimat dalam
Piagam Jakarta itu tetap ada,  akhirnya
kalimat “Dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”
dihapuskan. Penghapusan itu terjadi hanya selang sehari setelah proklamasi
kemerdekaan dibacakan, yaitu pada 18 Agustus 1945.
 
Dalam hitungan kurang dari 15
menit seperti diceritakan oleh Hatta, tujuh kata dalam Piagam Jakarta dihapus.
Setelah itu Hatta masuk ke dalam ruang sidang Panitia Persiapan kemerdekaan
Indonesia (PPKI) dan membacakan empat perubahan dari hasil lobi tersebut.
Berikut hasil perubahan kemudian disepakati sebagai preambule dan batang tubuh
UUD1945 yang saat ini biasa disebut dengan UUD 45:
 
Pertama, kata “Mukaddimah” yang
berasal dari bahasa Arab, muqaddimah, diganti dengan kata “Pembukaan”.
 
Kedua, anak kalimat Piagam
Jakarta yang menjadi pembukaan UUD, diganti dengan, ”Negara berdasar atas
Ketuhanan Yang Maha Esa”.
 
Ketiga, kalimat yang menyebutkan
presiden ialah orang Indonesia asli dan beragama Islam seperti tertulis dalam
pasal 6 ayat 1, diganti dengan mencoret kata-kata “dan beragama Islam.”
 
Keempat, terkait perubahan poin
kedua, maka pasal 29 ayat 1 berbunyi, “Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang
Maha Esa” sebagai ganti dari, “Negara berdasarkan atas Ketuhananan, dengan
kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.”
 
Kesepakatan yang dihasilkan dari
hasil peras otak dan pengorbanan tenaga serta waktu dari para tokoh nasional,
akhirnya bisa diubah hanya dalam tempo singkat, 15 menit. Padahal, Jakarta
Charter atau Piagam Jakarta adalah keinginan mayoritas umat Islam, dan telah
disepakati sebelumnya pada 22 Juni 1945 oleh perwakikan tokoh-tokoh nasional
sebagai gentlement agreement. Inilah yang disebut dengan makar jahat kelompok
sekular dalam menghapus tujuh kata dalam Piagam Jakarta. Padahal, Piagam
Jakarta inilah tonggak awal dari upaya menegakkan syariat Islam di Indonesia.
 
Inilah musibah terbesar bagi umat
Islam di negeri ini. Ketua Umum Masyumi, Prawoto Mangkusasmito, saat itu dengan
sedih dan perih mengatakan, ”Piagam Jakarta yang diperdapat dengan susah payah,
dengan memeras otak dan tenaga berhari-hari oleh tokoh-tokoh terkemuka bangsa
ini, kemudian di dalam rapat ”Panitia Persiapan Kemerdekan” pada tanggal 18
Agustus 1945 dalam beberapa menit saja dapat diubah? Apa, apa, apa sebabnya?
Kekuatan apakah yang mendorong dari belakang hingga perubahan itu terjadi?”
 
Tokoh Masyumi lainnya seperti KH
M. Isa Anshari dan Mohammad Natsir juga merasakan keperihan serupa. Isa Anshari
menyebut peristiwa itu sebagai kejadian yang mencolok mata, yang dirasakan
seperti ”permainan sulap” dan “pat-gulipat politik” yang diliputi kabut
rahasia. Sementara Natsir mengatakan, penghapusan tujuh kata tersebut sebagai
ultimatum kelompok Kristen, yang tidak saja ditujukan kepada umat Islam, tetapi
juga kepada bangsa Indonesia yang baru 24 jam diproklamirkan. Natsir
menegaskan, peristiwa tanggal 18 Agustus 1945 adalah peristiwa sejarah yang tak
bisa dilupakan. ”Menyambut proklamasi tanggal 17 Agustus kita bertahmid.
Menyambut hari besoknya, tanggal 18 Agustus, kita istighfar. Insya Allah umat
Islam tidak akan lupa,” kata Natsir.
 
Kisah di balik penghapusan tujuh
kata dalam Piagam Jakarta adalah bukti dari tirani minoritas, yang menelikung
sebuah kesepakatan luhur bangsa ini. Aksi telikung menelikung dan pat-gulipat
politik, terus mereka lakukan sampai hari ini, ketika umat Islam berusaha
memperjuangkan aspirasi penegakan syariat Islam. (AW/salam-online.com)
 
Sumber: http://salam-online.com/
 

Kirim email ke