"Menggadili terdakwa Anggoro Widjojo secara sah dan meyakinkan berbarengan
melakukan perbuatan melanggar hukum sebagaimana dalam dakwaan primer.
Menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 250 juta dengan
ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganto dengan kurungan selama dua
bulan," kata Ketua Majelis Hakim Nani Indrawati dalam persidangan di
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (2/7/2013).



salam,

ananto

=====



Anggoro Widjojo Divonis 5 Tahun Penjara

Rabu, 2 Juli 2014 15:09 WIB



*TRIBUNNEWS.COM <http://TRIBUNNEWS.COM>, JAKARTA - *Majelis hakim
Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan putusan lima tahun penjara terhadap
Direktur PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo.



Majelis hakim menilai, Anggoro terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap
sejumlah penyelenggara negara terkait upaya pemulusan proyek pengadaan
revitalisasi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan
pada 2006 - 2008.



"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana
korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Nani Indrawati saat membacakan amar
putusan Anggoro di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (2/7/2014).



Selain penjara, Anggoro juga vonis pidana denda sebesar Rp 250 subsider 2
bulan kurungan.



Hakim menilai Anggoro Widjojo
<http://www.tribunnews.com/tag/anggoro-widjojo/> terbukti melanggar Pasal 5
ayat (1) huruf b UU 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal
65 ayat (1) KUHP.



Dalam menjatuhkan tuntutan, hakim mempertimbangkan sejumlah hal.



Yang memberatkan, perbuatan terdakwa Anggoro dipandang tidak mendukung
program pemerintah dalam memberantas korupsi, Anggoro tidak mengakui
perbuatannya, dan pernah melarikan diri ke luar negeri. Sedangkan yang
meringankan, majelis menganggap terdakwa Anggoro telah berusia lanjut.



Menanggapi vonis majelis hakim, Anggoro dan Penasihat Hukum menyatakan
menerima. Sementara Jaksa KPK menyatakan pikir-pikir.



"Saya menerima yang mulia," kata Anggoro yang tampil mengenakan kemeja
putih berbalut jas hitam.



Vonis terhadap Anggoro sendiri tak berbeda dengan tuntutan Jaksa KPK, alias
vonis hakim sudah maksimum dengan tuntutan Jaksa KPK. Sebab, Jaksa KPK
sebelumnya menuntut hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar 250 juta
subsider 4 bulan kurungan terhadap Anggoro.



Penulis: Edwin Firdaus

Editor: Johnson Simanjuntak



Sumber:

http://www.tribunnews.com/nasional/2014/07/02/anggoro-widjojo-divonis-5-tahun-penjara





Anggoro Divonis Hukuman Maksimal, 5 Tahun Penjara

Rabu, 2 Juli 2014 | 15:07 WIB



JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Jakarta menjatuhkan vonis hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta
subsider dua bulan kurungan kepada pemilik PT Masaro Radiokom Anggoro
Widjojo. Hakim menyatakan Anggoro terbukti menyuap pejabat Kementerian
Kehutanan dan Anggota DPR terkait dengan rekomendasi atau pengesahan
rancangan pagu bagian anggaran 69 program Gerakan Nasional Rehabilitasi
Hutan dan Lahan Kementerian Kehutanan yang didalamnya terdapat anggaran
untuk proyek revitalisasi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT).



"Menggadili terdakwa Anggoro Widjojo secara sah dan meyakinkan berbarengan
melakukan perbuatan melanggar hukum sebagaimana dalam dakwaan primer.
Menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 250 juta dengan
ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganto dengan kurungan selama dua
bulan," kata Ketua Majelis Hakim Nani Indrawati dalam persidangan di
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (2/7/2013).



Putusan ini nyaris sesuai dengan tuntutan tim jaksa KPK yang meminta
Anggoro dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan
kurungan. Hukuman lima tahun penjara, merupakan hukuman maksimal bagi
Anggoro jika merujuk pada pasal yang terbukti dilanggarnya, yakni Pasal 5
ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
juncto pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.



Pasal 5 UU Tipikor berbunyi, "Setiap orang yang melakukan tindak pidana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 209 Kitab Undang-undang Hukum Pidana,
dipidana dengan pidana penjara paling singkat (satu) tahun dan paling lama
5 (lima) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (Lima puluh
juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta
rupiah)".



Dalam menjatuhkan putusannya, majelis hakim mempertimbangkan tindakan
Anggoro yang pernah buron sebagai salah satu hal yang memberatkan. Menurut
majelis hakim, Anggoro terbukti menyuap sejumlah anggota DPR Komisi IV
periode 2004-2009, yakni Yusuf Erwin Faisal selaku ketua komisi, Fahri Andi
Leluasa, Azwar Chesputra, Hilman Indra, Muhtaruddin, Sujud Sirajudin,
Suswono, dan Nurhadi.



"Majelis berkesimpulan Anggoro Widjojo terbukti memberikan sesuatu, uang,
barang, kepada penyelenggara negara, Yusuf Erwin Faisal yang dibagi-bagikan
kepada anggota DPR, Fahri Andi Leluasi, Azwar Chesputa, Hilam Indra sebesar
20.000 dollar Singapura, Muhtaruddin 30.000 dollar Singapura, Sujud
Sirajudin dalam dollar Singapura yang nilainya Rp 20 juta, Suswono Rp 50
juta, Muhtaruddin Rp 50 juta, dan Nurhadi Rp 5 juta," kata anggota majelis
hakim Slamet Subagio.



Uang untuk anggota DPR tersebut diberikan Anggoro kepada Yusuf Erwin Faisal
setelah mengetahui bahwa pagu bagian anggaran 69 program Gerakan Nasional
Rehabilitasi Hutan dan Lahan Kementerian Kehutana sudah dikirimkan ke
Departemen Keuangan. Anggoro memberikan uang itu dengan memerintahkan
anaknya David Angka Widjaja pada 26 Juli 2007 untuk menyerahkan sejumlah
uang kepada Yusuf. David kemudian menyerahkan uang itu kepada bagian
sekretariat Komisi IV DPR, Tri Budi Utami.



Selanjutnya, Tri memberikan uang kepada Yusuf yang kemudian dibagikan Yusuf
ke beberapa anggota Komisi IV DPR lainnya. Kemudian sekitar Maret 2008,
Aggoro kembali menyerahkan uang kepada Yusuf Erwin Faisal di sebuah
restoran di Jakarta. Uang itu lalu dibagi-bagikan Yusuf kepada anggota DPR
lainnya. "Pemberian kepada anggota DPR RI merupakan tindak pidana," kata
majelis hakim.



Selain terbukti menyuap anggota DPR, Aggoro dinyatakan terbukti menyuap
pejabat Kementerian Kehutanan ketika itu, yakni Menteri Kehutanan MS Kaban,
Sekretaris Jenderal Kemenhut Boen Purnama, serta Kepala Biro Perencanaan
dan Keuangan Dephut Wandjojo Siswanto.



Penulis

: Icha Rastika

Editor

: Laksono Hari Wiwoho



Sumber:

http://nasional.kompas.com/read/2014/07/02/1507135/Anggoro.Divonis.Hukuman.Maksimal.5.Tahun.Penjara?utm_source=WP&utm_medium=box&utm_campaign=Kknwp



-- 
http://harian-oftheday.blogspot.com/

"...menyembah yang maha esa,
menghormati yang lebih tua,
menyayangi yang lebih muda,
mengasihi sesama..."

Reply via email to