Luthfi merupakan terdakwa kasus korupsi kedua KPK yang dicabut hak politiknya pada tingkat kasasi.
Sebelumnya, ada mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI Irjen Djoko Susilo yang juga dicabut hak politiknya. Pencabutan hak politik Djoko diputuskan pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Kemudian pada tingkat kasasi, pencabutan hak politik Djoko tersebut diperkuat. salam, ananto ===== Biar Tobat, Koruptor Ini Dicabut Hak Politiknya Reporter : Dharmawan Sutanto <http://www.merdeka.com/reporter/dharmawan-sutanto/> | Rabu, 17 September 2014 07:45 Merdeka.com - Ini peringatan bagi para pejabat negara yang akan melakukan korupsi <http://www.merdeka.com/tag/k/kasus-korupsi/>. Hukuman koruptor kini lebih berat. Tidak hanya hukuman pidana saja, tapi hak politiknya pun dicabut. Seperti yang dialami oleh mantan Presiden PKS <http://profil.merdeka.com/indonesia/p/partai-keadilan-sejahtera/> Luthfi Hasan Ishaaq <http://profil.merdeka.com/indonesia/l/luthfi-hasan-ishaaq/>. Kemarin dalam putusan kasasinya, Mahkamah Agung <http://profil.merdeka.com/indonesia/m/mahkamah-agung/> telah memperberat hukuman Luthfi dari 16 tahun menjadi 18 tahun penjara. MA juga mencabut hak politik Luthfi untuk dipilih dalam jabatan publik. Tidak hanya Luthfi, mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI Irjen Djoko Susilo <http://profil.merdeka.com/indonesia/d/djoko-susilo/> juga sama. Djoko juga dicabut hak politiknya. Setelah melalui proses pengadilan di Tipikor, Tingkat tinggi serta kasasi, majelis hakim tetap memberikan keputusan sama. Hak politik Djoko dicabut. Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, keputusan tersebut dinilai sebagai cara paling ampuh bagi para koruptor untuk menimbulkan efek jera. Setelah dipenjara, mereka tidak akan menjabat sebagai pejabat publik lagi. "Kami minta hukuman tambahan untuk mencabut hak politiknya," ujar Bambang Widjojanto. Bambang mendasarkan hal ini pada banyaknya kasus mantan koruptor yang kemudian mengajukan diri menjadi anggota DPR setelah selesai menjalani hukuman. "Mereka maju dan terpilih menjadi anggota DPR lantas mengawasi penegak hukum, bisa hancur bangsa ini," katanya. KPK sebelumnya juga rajin menuntut terdakwa korupsi <http://www.merdeka.com/tag/k/kasus-korupsi/> dengan tambahan pencabutan hak politiknya. Seperti pada kasus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan teranyar mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Hasil putusan Pengadilan Tipikor Jakarta, Akil bebas dari hukuman pencabutan hak politik. Majelis Hakim beralasan, penuntutan pencabutan hak politik terhadap Akil Mochtar belum tentu diterima oleh segenap lapisan masyarakat. Sebab Akil sudah divonis hukuman seumur hidup. Tidak jauh berbeda dengan Akil, pencabutan hak politik Ratu Atut juga akhirnya dimentahkan oleh Majelis Hakim. Majelis menilai, Ratu Atut tak perlu dicabut hak politiknya karena dengan sendirinya masyarakat akan sadar dan tidak akan memilih para bekas koruptor bila maju sebagai pejabat publik. [has] Sumber: http://www.merdeka.com/peristiwa/biar-tobat-koruptor-ini-dicabut-hak-politiknya.html Luthfi Hasan, Koruptor Kedua yang Dicabut Hak Politiknya Selasa, 16 September 2014 | 12:46 WIB JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Agung memperberat hukuman mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq, dari 16 tahun menjadi 18 tahun penjara. Dalam putusan kasasinya, MA juga mencabut hak politik Luthfi untuk dipilih dalam jabatan publik. Luthfi merupakan terdakwa kasus korupsi kedua KPK yang dicabut hak politiknya pada tingkat kasasi. (Baca: Hak Politik Luthfi Hasan Ishaaq Dicabut, Hukumannya Diperberat Jadi 18 Tahun <http://nasional.kompas.com/read/2014/09/16/06315561/Hak.Politik.Luthfi.Hasan.Ishaaq.Dicabut.Hukumannya.Diperberat.Jadi.18.Tahun> ) Sebelumnya, ada mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI Irjen Djoko Susilo yang juga dicabut hak politiknya. Pencabutan hak politik Djoko diputuskan pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Kemudian pada tingkat kasasi, pencabutan hak politik Djoko tersebut diperkuat. Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, pencabutan hak politik terhadap seorang terdakwa korupsi diharapkan bisa menimbulkan efek jera yang lebih tegas. Dia mengatakan, seorang pejabat publik cenderung menyelewengkan kewenangan yang dititipkan kepadanya. Alih-alih menggunakan kewenangannya untuk kemaslahatan orang banyak, menurut dia, pejabat publik yang korup cenderung menggunakan jabatannya untuk kepentingan diri sendiri atau kelompoknya. (Baca: KPK: Putusan MA yang Cabut Hak Politik Luthfi Hasan Harus Jadi Rujukan <http://nasional.kompas.com/read/2014/09/16/07510391/KPK.Putusan.MA.yang.Cabut.Hak.Politik.Luthfi.Hasan.Harus.Jadi.Rujukan> ) "Sehingga tidak hanya harus dihukum atas perbuatannya, tapi dibuat tidak memiliki akses lagi untuk menduduki jabatan publik," ujar Bambang. Sejauh ini, KPK kerap menuntut hakim agar mencabut hak politik terdakwa. Beberapa terdakwa yang diminta dicabut hak politiknya di antaranya mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, Gubernur Banten nonaktif Atut Chosiyah, dan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Tim jaksa KPK juga dulunya menuntut majelis hakim Pengadilan Tipikor untuk mencabut hak politik Djoko dan Luthfi. Namun, sejauh ini Pengadilan Tipikor belum pernah mengabulkan tuntutan tim jaksa KPK terkait pencabutan hak politik tersebut. Dalam kasus Akil, majelis hakim memutuskan mantan politikus Partai Golkar itu tetap memiliki hak untuk dipilih dan memilih. Menurut majelis hakim yang menangani perkara Akil, penerapan pencabutan hak dipilih dan memilih belum dapat diterima oleh semua komponen masyarakat. Selain itu, Akil sudah dijatuhi hukuman maksimal, yakni penjara seumur hidup sehingga hukuman lain, termasuk membayar denda, dianggap tidak relevan lagi jika dibebankan kepadanya. Majelis hakim Tipikor juga menolak tuntutan jaksa KPK yang meminta pencabutan hak politik Atut Chosiyah. Dalam putusannya, hakim menilai Atut tidak perlu lagi dicabut hak politiknya karena dengan sendirinya dia akan terseleksi dalam masyarakat setelah divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menanggapi belum beraninya majelis hakim tipikor memutuskan untuk mencabut hak politik terdakwa, Bambang berharap putusan MA atas perkara Luthfi bisa menjadi rujukan bagi hakim pada pengadilan di bawahnya. Pihaknya akan terus menuntut agar hakim melakukan pencabutan hak politik. Penulis : Icha Rastika Editor : Sandro Gatra Sumber: http://nasional.kompas.com/read/2014/09/16/12460331/Luthfi.Hasan.Koruptor.Kedua.yang.Dicabut.Hak.Politiknya -- http://harian-oftheday.blogspot.com/ "...menyembah yang maha esa, menghormati yang lebih tua, menyayangi yang lebih muda, mengasihi sesama..."