Luthfi merupakan terdakwa kasus korupsi kedua KPK yang dicabut hak
politiknya pada tingkat kasasi.






Sebelumnya, ada mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI Irjen Djoko
Susilo yang juga dicabut hak politiknya. Pencabutan hak politik Djoko
diputuskan pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Kemudian
pada tingkat kasasi, pencabutan hak politik Djoko tersebut diperkuat.




salam,
ananto
=====




Biar Tobat, Koruptor Ini Dicabut Hak Politiknya


Reporter : Dharmawan Sutanto
<http://www.merdeka.com/reporter/dharmawan-sutanto/> | Rabu, 17 September
2014 07:45






Merdeka.com - Ini peringatan bagi para pejabat negara yang akan melakukan
korupsi <http://www.merdeka.com/tag/k/kasus-korupsi/>. Hukuman koruptor
kini lebih berat. Tidak hanya hukuman pidana saja, tapi hak politiknya pun
dicabut.




Seperti yang dialami oleh mantan Presiden PKS
<http://profil.merdeka.com/indonesia/p/partai-keadilan-sejahtera/> Luthfi
Hasan Ishaaq <http://profil.merdeka.com/indonesia/l/luthfi-hasan-ishaaq/>.
Kemarin dalam putusan kasasinya, Mahkamah Agung
<http://profil.merdeka.com/indonesia/m/mahkamah-agung/> telah memperberat
hukuman Luthfi dari 16 tahun menjadi 18 tahun penjara. MA juga mencabut hak
politik Luthfi untuk dipilih dalam jabatan publik.




Tidak hanya Luthfi, mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI Irjen Djoko
Susilo <http://profil.merdeka.com/indonesia/d/djoko-susilo/> juga sama.
Djoko juga dicabut hak politiknya.




Setelah melalui proses pengadilan di Tipikor, Tingkat tinggi serta kasasi,
majelis hakim tetap memberikan keputusan sama. Hak politik Djoko dicabut.




Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, keputusan tersebut dinilai
sebagai cara paling ampuh bagi para koruptor untuk menimbulkan efek jera.
Setelah dipenjara, mereka tidak akan menjabat sebagai pejabat publik lagi.




"Kami minta hukuman tambahan untuk mencabut hak politiknya," ujar Bambang
Widjojanto.




Bambang mendasarkan hal ini pada banyaknya kasus mantan koruptor yang
kemudian mengajukan diri menjadi anggota DPR setelah selesai menjalani
hukuman. "Mereka maju dan terpilih menjadi anggota DPR lantas mengawasi
penegak hukum, bisa hancur bangsa ini," katanya.




KPK sebelumnya juga rajin menuntut terdakwa korupsi
<http://www.merdeka.com/tag/k/kasus-korupsi/> dengan tambahan pencabutan
hak politiknya. Seperti pada kasus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK)
Akil Mochtar, mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan teranyar mantan
Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.




Hasil putusan Pengadilan Tipikor Jakarta, Akil bebas dari hukuman
pencabutan hak politik. Majelis Hakim beralasan, penuntutan pencabutan hak
politik terhadap Akil Mochtar belum tentu diterima oleh segenap lapisan
masyarakat. Sebab Akil sudah divonis hukuman seumur hidup.




Tidak jauh berbeda dengan Akil, pencabutan hak politik Ratu Atut juga
akhirnya dimentahkan oleh Majelis Hakim. Majelis menilai, Ratu Atut tak
perlu dicabut hak politiknya karena dengan sendirinya masyarakat akan sadar
dan tidak akan memilih para bekas koruptor bila maju sebagai pejabat publik.






[has]






Sumber:


http://www.merdeka.com/peristiwa/biar-tobat-koruptor-ini-dicabut-hak-politiknya.html










Luthfi Hasan, Koruptor Kedua yang Dicabut Hak Politiknya


Selasa, 16 September 2014 | 12:46 WIB






JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Agung memperberat hukuman mantan Presiden
Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq, dari 16 tahun menjadi 18
tahun penjara. Dalam putusan kasasinya, MA juga mencabut hak politik Luthfi
untuk dipilih dalam jabatan publik.






Luthfi merupakan terdakwa kasus korupsi kedua KPK yang dicabut hak
politiknya pada tingkat kasasi.  (Baca: Hak Politik Luthfi Hasan Ishaaq
Dicabut, Hukumannya Diperberat Jadi 18 Tahun
<http://nasional.kompas.com/read/2014/09/16/06315561/Hak.Politik.Luthfi.Hasan.Ishaaq.Dicabut.Hukumannya.Diperberat.Jadi.18.Tahun>
)






Sebelumnya, ada mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI Irjen Djoko
Susilo yang juga dicabut hak politiknya. Pencabutan hak politik Djoko
diputuskan pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Kemudian
pada tingkat kasasi, pencabutan hak politik Djoko tersebut diperkuat.




Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, pencabutan hak politik terhadap
seorang terdakwa korupsi diharapkan bisa menimbulkan efek jera yang lebih
tegas. Dia mengatakan, seorang pejabat publik cenderung menyelewengkan
kewenangan yang dititipkan kepadanya.






Alih-alih menggunakan kewenangannya untuk kemaslahatan orang banyak,
menurut dia, pejabat publik yang korup cenderung menggunakan jabatannya
untuk kepentingan diri sendiri atau kelompoknya. (Baca: KPK: Putusan MA
yang Cabut Hak Politik Luthfi Hasan Harus Jadi Rujukan
<http://nasional.kompas.com/read/2014/09/16/07510391/KPK.Putusan.MA.yang.Cabut.Hak.Politik.Luthfi.Hasan.Harus.Jadi.Rujukan>
)






"Sehingga tidak hanya harus dihukum atas perbuatannya, tapi dibuat tidak
memiliki akses lagi untuk menduduki jabatan publik," ujar Bambang.






Sejauh ini, KPK kerap menuntut hakim agar mencabut hak politik terdakwa.
Beberapa terdakwa yang diminta dicabut hak politiknya di antaranya mantan
Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, Gubernur Banten nonaktif Atut
Chosiyah, dan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.






Tim jaksa KPK juga dulunya menuntut majelis hakim Pengadilan Tipikor untuk
mencabut hak politik Djoko dan Luthfi. Namun, sejauh ini Pengadilan Tipikor
belum pernah mengabulkan tuntutan tim jaksa KPK terkait pencabutan hak
politik tersebut.






Dalam kasus Akil, majelis hakim memutuskan mantan politikus Partai Golkar
itu tetap memiliki hak untuk dipilih dan memilih. Menurut majelis hakim
yang menangani perkara Akil, penerapan pencabutan hak dipilih dan memilih
belum dapat diterima oleh semua komponen masyarakat.






Selain itu, Akil sudah dijatuhi hukuman maksimal, yakni penjara seumur
hidup sehingga hukuman lain, termasuk membayar denda, dianggap tidak
relevan lagi jika dibebankan kepadanya.






Majelis hakim Tipikor juga menolak tuntutan jaksa KPK yang meminta
pencabutan hak politik Atut Chosiyah. Dalam putusannya, hakim menilai Atut
tidak perlu lagi dicabut hak politiknya karena dengan sendirinya dia akan
terseleksi dalam masyarakat setelah divonis bersalah melakukan tindak
pidana korupsi.






Menanggapi belum beraninya majelis hakim tipikor memutuskan untuk mencabut
hak politik terdakwa, Bambang berharap putusan MA atas perkara Luthfi bisa
menjadi rujukan bagi hakim pada pengadilan di bawahnya. Pihaknya akan terus
menuntut agar hakim melakukan pencabutan hak politik.






Penulis


: Icha Rastika


Editor


: Sandro Gatra






Sumber:


http://nasional.kompas.com/read/2014/09/16/12460331/Luthfi.Hasan.Koruptor.Kedua.yang.Dicabut.Hak.Politiknya




--
http://harian-oftheday.blogspot.com/


"...menyembah yang maha esa,
menghormati yang lebih tua,
menyayangi yang lebih muda,
mengasihi sesama..."

Reply via email to