*Apakah Makmum Tetap Membaca Al-Fatihah?*





Pertanyaan:






Pengasuh bahtsul masail yang terhormat, sebelumnya kami mohon maaf karena
pertanyaan yang disampaikan ini cukup dasar, namun kami masih belum
mendapatkan kepastian jawabannya. Yang kami ingin tanyakan, apakah kita
(makmum) perlu membaca Al-Fatihah ketika shalat berjamaah? Atau apakah
sudah cukup dengan Fatihah-nya Imam? Bagaimana juga dengan ayat-ayat
Al-Qur’an lain yang dibaca setelah Al-Fatihah?






(Susamto-Sam)


Jawaban:




Saudara Susamto yang dimuliakan Allah.




Shalat lima waktu merupakan kewajiban bagi tiap-tiap muslim/muslimah yang
telah baligh, berakal dan tidak dalam kondisi Haidh, nifas atau wiladah.
Kewajiban ini tentunya harus disertai dengan pengetahuan (ilmu) mengenai
tata cara shalat agar ibadah yang dilakukan dapat dianggap sah.




Dalam pandangan Madzhab Syafi’i, membaca Surat al-Fatihah merupakan salah
satu rukun shalat yang harus dibaca oleh setiap orang yang menjalankannya
dalam tiap rekaat shalat. Kecuali bagi makmum masbuq (makmum yang
tertinggal rekaat pertamanya dari imam), maka ia hanya mambaca sedapatnya
saja (tidak harus utuh surat Fatihah-nya). Dan inilah yang dimaksudkan
dengan ungkapan “Fatihah ditanggung imam”.






Pertanyaan yang saudara sampaikian juga pernah dibahas pada Muktamar NU
ke-13 di Menes Pandeglang Banten tahun 1938. Referensi yang  dijadikan
acuan pada waktu itu adalah kitab Kasyifah as-Saja Syarah Safinah an-Naja
karya Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani al-Jawi.




وَتَجِبُ فِيْ كُلِّ رَكْعَةٍ سَوَاءٌ الصَّلاَةُ السِّرِّيَّةُ
وَالْجَهْرِيَّةُ وَسَوَاءٌ اْلإِمَامُ وَالْمَأْمُوْمُ وَالْمُنْفَرِدُ
لِخَبَرِ الصَّحِيْحَيْنِ: لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ
الْكِتَابِ






Artinya: (Membaca al-Fatihah) wajib di setiap rakaat, baik shalat dengan
bacaan pelan (Zhuhur dan Ashar), ataupun keras (Maghrib, Isya’, Subuh dan
Jum’at), sebagai imam, makmum ataupun sendirian, sesuai dengan hadis
riwayat Bukhari Muslim: “Tidak sah shalat orang yang tidak membaca
al-Fatihah.”




Dengan demikian bagi makmum tetap harus membaca al-Fatihah dalam tiap
rekaat shalatnya.  Sementara mengenai bacaan ayat-ayat Al-Qur’an yang
dibaca setelah membaca surat Fatihah hukumnya adalah sunnah (dianjurkan)
sebagaimana dijelaskan dalam  kitab-kitab fiqih.




Semoga  penjelasan  ini mengantarkan kita untuk semakin rajin dalam menjaga
ibadah shalat dan memenuhi berbagai syarat  serta rukun yang telah
digariskan. Amin. []






Maftuhan


Tim Bahtsul Masail NU






--
http://harian-oftheday.blogspot.com/


"...menyembah yang maha esa,
menghormati yang lebih tua,
menyayangi yang lebih muda,
mengasihi sesama..."

Reply via email to