*Hukum dan Hikmah Menikahi Janda*


Pertanyaan:



Assalamu'alaikum ustadz. Saat ini saya sedang dekat dengan seorang janda
dan ada niat untuk menikahinya. Tapi saya masih bingung bagaimana ya hukum
dan faedahnya menikahi janda yang diceraikan dan yang ditinggal mati suami
atau yang sudah mempunyai anak? Terima kasih ustadz. Wassalamu'alaikum.



Deri, Cilegon Banten



Jawaban:



Penanya yang baik hati, semoga selalu mendapatkan hidayah Allah swt. Dalam
soal menikah memang pilihan terhadap gadis sebaiknya dikedepankan. Para
gadis lebih fresh, tutur katanya lebih lembut kepada suami karena belum
menikah sebelumnya,  lebih subur, dan lebih bisa menerima nafkah yang
sedikit dari suami baik lahir maupun batin. Hal ini sebagaimana dipahami
dari salah satu sabda Rasulullah saw berikut ini:



 عَلَيْكُمْ بِالأَبْكَارِ فَإِنَّهُنَّ أَعْذَبُ أَفْوَاهًا وَأَنْتَقُ
أَرْحَامًا وَأَرْضَى بِالْيَسِيرِ--رواه البيهقي



 “Hendaklah kalian menikah dengan gadis karena mereka lebih segar baunya,
lebih banyak anaknya (subur), dan lebih rela dengan yang sedikit” (H.R.
Baihaqi)



Kendati demikian tidak ada larangan untuk menikahi janda baik janda yang
diceraikan atau ditinggal mati suaminya, mempunyai anak atau tidak.
Sepanjang itu membawa kemaslahatan atau kebaikan maka tidak jadi persoalan
sebagaiama dulu Rasulullah saw menikahi Ummu Salamah ra yang notebenenya
memiliki anak dari suami terdahulu. Hal ini sebagaimana dikemukakan Imam
an-Nawawi:



وَيُسْتَحَبُّ أَنْ لَا يَتَزَوَّجَ مَنْ مَعَهَا وَلَدٌ مِنْ غَيْرِهِ
لِغَيْرِ مَصْلَحَةٍ قَالَهُ الْمُتَوَلِّي وَإِنَّمَا قُيِّدَتْ لِغَيْرِ
الْمَصْلَحَةِ لِأَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
تَزَوَّجَ أُمَّ سَلَمَةِ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا وَمَعَهَا وَلَدٌ أَبِي
سَلَمَةِ رَضِي اللهُ عَنْهُمْ



“Dan disunnahkan tidak menikahi janda yang memiliki anak dari suami
terdahulu “kecuali adanya kemaslahatan”. Dalam hal ini al-Mutawali
mengatakan bahwa kesunnahan tidak menikahinya dibatasi dengan kalimat
“kecuali ada kemaslahatan”. Hal ini karena Rasulullah saw dulu menikahi
Ummu Salamah ra sedang ia memiliki anak dari hasil pernikahannya dengan Abi
Salamah ra” (Muhyiddin Syarf an-Nawawi, Raudlah ath-Thalibin,
Bairut-al-Maktab al-Islami, 1405 H, juz, 7, h. 19).



Bahkan pilihan terhadap janda itu bisa menjadi pilihan terbaik jika memang
mengandung kemaslahan. Karena itu pilihan menikahi janda menjadi sunnah
sepanjang membawa kemaslahatan adalah sunnah sebagaimana ditegaskan dalam
pandangan madzhab Syafi’i dan Hanbali. (Wizarah al-Auqaf wa asy-Syu’un
al-Islamiyyah Kuwait, al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, cet ke-2,
juz, 41, h. 228).



Bahkan jika pilihan Anda menikahi janda yang beranak dan diniati dengan
tulus untuk menolong janda tersebut dan memberikan kasih sayang kepada sang
anak maka jelas hal ini mengandung kemaslahatan yang luar biasa. Dan kami
yakin apa yang Anda lakukan akan mendapat pahala yang setimpal dari Allah
swt. Saran kami pikirkan dengan matang jika Anda akan menikahi janda, jika
ternyata membawa kebaikan maka menikahinya adalah yang terbaik. []



Mahbub Ma’afi Ramdlan

Tim Bahtsul Masail NU



-- 
http://harian-oftheday.blogspot.com/

"...menyembah yang maha esa,
menghormati yang lebih tua,
menyayangi yang lebih muda,
mengasihi sesama..."

Kirim email ke