*Pendayagunaan Kulit dan Tanduk Hewan Qurban*


Berqurban berbeda dengan sedekah sunah biasa. Orang yang berqurban
dianjurkan untuk memakan sebagian hewan qurbannya untuk mengambil  berkah.
Itu pun tidak boleh lebih dari 1/3. Selebihnya dibagikan kepada tetangga
baik yang miskin maupun yang kaya.


Luar biasa besarnya pahala berqurban yang dijanjikan Allah Subhanallah wa
Ta’ala. Setiap tetesan darahnya merupakan penghapus dosa yang berqurban.
Karenanya, berqurban sangat dianjurkan sekali bagi mereka yang mampu.


Adapun terkait kulit dan tanduknya Sayyid Bakri bin Sayyid M Syatha
Dimyathi dalam I’anathut Thalibin mengatakan sebagai berikut ini.


والأفضل التصدق بجلدها وله أن ينتفع به بنفسه كأن يجعله دلوا أو نعلا وله أن
يعيره لغيره. ويحرم عليه وعلى وارثه بيعه كسائر أجزائها وإجارته وإعطائه أجرة
جزار في مقابلة الذبح لخبر من باع جلد أضحيته فلا أضحيته، ولزوال ملكه عنها
بذبحها فلا تورث. والقرن مثل الجلد فيما ذكر.



Afdhalnya menyedekahkan juga kulit hewan qurban. Tetapi ia sendiri boleh
memanfaatkan kulitnya sebagai timba atau sandal. Ia juga boleh
meminjamkannya.


Namun ia termasuk ahli warisnya diharamkan untuk menjual kulitnya seperti
juga seluruh bagian hewan qurbannya atau memberikan kepada penyembelihnya
sebagai upah jagal. Pertama, didasarkan pada hadits Rasulullah SAW “Siapa
saja menjual kulit hewan qurbannya, maka tiada qurban baginya”. Kedua, hak
miliknya atas hewan qurban hilang sebab penyembelihan karenanya tidak bisa
diwariskan. Sedangkan status kepemilikan tanduknya setara dengan status
kulit seperti disebutkan di atas.


Berdasarkan keterangan di atas, jelas kiranya apa yang boleh dilakukan
mereka yang berqurban terhadap hewan qurbannya. Wallahu a’lam. []



Sumber: NU Online



-- 
http://harian-oftheday.blogspot.com/

"...menyembah yang maha esa,
menghormati yang lebih tua,
menyayangi yang lebih muda,
mengasihi sesama..."

Kirim email ke