Umat Bertanya, NU Jatim Menjawab





[image: Umat Bertanya, NU Jatim Menjawab]




Judul                : NU Menjawab Problematika Umat; Keputusan Bahtsul
Masa’il PWNU Jawa Timur. Jilid I: 1979-2009 M. Jilid II: 2009-20014 M.


Penyusun          : TIM PW LBM NU Jatim


Penerbit            : PW LBM NU Jatim


Halaman           : jilid I; xxix + 936. Jilid II; xxi +850.


ISBN                 : 978-602-97112-9-5


Peresensi          : Fathul Qodir (Pegiat Aswaja NU Jatim)






Kebangkitan masyarakat terhadap kesadaran beragama di abad ini cenderung
meningkat, baik dalam aspek hukum, sosial budaya, politik, ekonomi, maupun
pendidikan. Namun di balik kebangkitan tersebut menyisakan keprihatinan
tersendiri, sebab kebangkitan agama oleh sebagian umat mengarah kepada
pemahaman syariat secara tekstual dan literal, yakni merujuk langsung
kepada teks al-Qur’an dan al-Hadis tanpa merujuk kepada kitab-kitab karya
ulama yang otoritatif di bidangnya, sehingga berpotensi memunculkan
pemahaman yang keliru. Lebih memprihatinkan lagi, dengan semakin
familiarnya umat Islam dengan internet, masyarakat banyak merujuk
“fatwa-fatwa” yang tidak jelas sumbernya. Tentu saja fenomena ini dapat
mereduksi hakikat syariat Islam dan berakibat sesatnya umat.




Melihat fenomena di atas, ulama, santri serta cendekiawan muslim baik
perorangan maupun melalui lembaga dituntut untuk responsif dan senantiasa
pro aktif menampung serta mencarikan solusi dari setiap permasalahan yang
timbul di tengah-tengah masyarakat dengan metode dan strategi yang tepat,
sehingga kebangkitan kesadaran ber-Islam berbanding lurus dengan pemahaman
Islam yang sesuai dengan pemahaman Ahlussunnah wal Jamaah pengikut ajaran
ulama salafus shalih.




Adalah Lembaga Bahtsul Masa’il (LBM) PWNU Jatim, sebagai lembaga yang
berkutat dalam ranah pengambilan keputusan tentang hukum-hukum Islam, baik
yang terkait dengan permasalahan bidang akidah, masa’il fiqhiyyah, maupun
tasawuf, menerbitkan dua jilid buku kumpulan hasil Bahtsul Masa’il. Jilid
kesatu hasil Bahtsul Masa’il tahun 1979- 2009, sedangkan jilid kedua mulai
2009-2014 M. Isi buku jilid kesatu memuat kategori keputusan Bahtsul Masail
waqi’iyah (faktual) saja, sedangkan jilid kedua selain memuat keputusan
hukum waqi’iyyah, juga berisi hasil keputusan hukum maudhu’iyyah (tematik)
dan qanuniyyah (perundang-undangan).




Hadirnya buku hasil Bahtsul Masail ini menjadi obat kerinduan semua fihak
terhadap dokumen rumusan hukum Islam aktual yang akurat dan mu’tamad ala
Ahlussunnah Wal Jamaah An-Nahdliyyah yang merujuk kepada kutubul
mu’tabarah. Sehingga masyarakat selain mudah dalam mencari jawaban hukum
atas setiap permasalahan yang dihadapi, begitu juga buku ini sebagai
alternatif pilihan yang dapat menyelamatkan umat Islam dari bahaya
mengikuti “fatwa-‘fatwa” liar di luar arus utama Ahlussunnah Waljamaah,
baik di dunia nyata maupun dunia maya.




Terkait dengan tema pembahasan, hampir seluruh aspek permasalahan umat
terekam dalam buku ini. Buku satu berisi 19 tema meliputi akidah dan fikih
madzhab, fikih taharah, shalat, al-Qur’an, doa dan bacaan, fikih jenazah

dan kuburan, fikih zakat, puasa, haji dan umrah, muamalah, wakaf dan
fasilitas umum, munakahat, akhlaq dan pendidikan, fikih makanan, medis,
warisan, sosial, seni dan budaya, yustisi (peradilan) serta fikih siyasah
politik kenegaraan dan kebangsaan. Buku kedua berisi 18 tema, yakni akidah
dan fikih madzhab, fikih thaharah, shalat, bacaan al-Qur’an, fikih jenazah,
zakat, haji dan umrah, fikih muamalah, wakaf dan fasilitas umum, fikih
munakahat, akhlaq dan fikih tarbiyah, fikih makanan, medis, wasiat, sosial,
seni budaya, yustisi (peradilan), serta fikih siyasah.




*Menjawab Polemik Konsep Khilafah*




Nahdlatul Ulama sebagai organisasi yang memberikan kontribusi besar
terhadap terbentuknya negara Indonesia, sekaligus menjadi penyokong utama
absahnya konsep kebangsaan menurut perpektif syari’at Islam, dewasa
mendapatkan tantangan besar dengan masuknya ide-ide Islam transnasional
yang menggembar-gemborkan konsep khilafah dan memperjuangkan berlakunya
syari’at Islam di bumi Indonesia. Kelompok Islam transnasional ini secara
vulgar menolak konsep nasionalisme Indonesia karena dianggap tidak sesuai
dengan konsep yang diajarkan Nabi Muhammad Saw.




Dalam menjawab polemik konsep khilafah dan formalisasi syariat ini, LBM NU
Jatim menguraikan dalam buku jilid I halaman 706. Menurut keputusan
musyawirin bahwa konsep khilafah dalam ketatanegaraan Islam tidak terdapat
pijakan dalil nash, karena keberadaan sistem khilafah adalah bentuk
ijtihadiyah. Sehingga hukum mengubah bentuk negara Indonesia dengan bentuk
yang lain sebagaimana khilafah hukumnya tidak boleh selama akan menimbulkan
mafsadah yang lebih besar. Sedangkan upaya mengubah dasar hukum negara
diperbolehkan dengan syarat dengan menggunakan cara yang konstitusional.
Dalam upaya penerapan syariat di Indonesia tepat jika digunakan dengan
strategi tadrij (gradual).




*Menjawab Polemik Konsep Salaf*




Nahdlatul Ulama sebagai pengamal dan pengawal ideologi Ahlussunnah wal
Jamaah di Indonesia juga mendapatkan resistensi begitu kuat dari
faham-faham keagamaan yang mengklaim pengikut ulama salaf dan kemudian
mendefiniskan dirinya sebagai kelompok Salafi. Kelompok ini berslogan

mengembalikan pemahaman umat Islam kepada Al-Qur’an dan Hadis, sehingga
amaliyah Nahdlatul Ulama yang mengikuti pemikiran ulama madzhab dianggap
jauh dari perilaku ulama salaf. Untuk menyikapi hal tersebut, LBM NU Jatim
dalam buku ini memberikan panduan yang tepat dalam berakidah. Dalam jilid I
halaman 594 dijelaskan bahwa Islam memiliki tiga aspek yang dalam hal ini
didasarkan kepada hadis Nabi saw. dari jalur riwayat Umar bin Khattab ra.,
yakni konsep Iman yang kemudian dielaborasi dalam ilmu tauhid, yang kedua
aspek Islam yang kemudian direpresentasikan dalam ilmu fikih, serta aspek
Ihsan yang kemudian tererabolari dalam ilmu tasawuf.




Dari tiga konsep ini, Ahlussunnah Waljamaah menyandarkan pada rumusan
delapan Imam, yakni dalam ilmu tauhid berpegangan kepada Imam Abu Hasan
al-Asy’ari dan Abu Mansur al-Maturidi, dalam ilmu fikih bersandar pada Imam
Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hanbali, sedangkan dalam ilmu tasawuf berpijak
kepada pemikiran Imam Junaid al-Baghdadi dan Imam al-Ghazali.




Diharapkan dengan hadirnya buku himpunan hasil Bahtsul Masa’il LBM PWNU
Jatim ini bisa memberikan panduan kepada umat Islam. Tentu saja hasil
Bahtsul Masa’il ini telah melalui proses diskusi yang panjang dan
melibatkan para pakar fikih yang kapabel dan kredibel dalam lingkungan
Nahdlatul Ulama Jawa Timur. Keputusan yang disepakati dalam buku ini bisa
dipertanggungjawabkan secara ilmiah, sehingga sangat sangat layak dijadikan
solusi bersyari’at, apalagi di tengah-tengah bermunculannya fatwa-fatwa
perorangan maupun lembaga keagamaan di luar Ahlussunnah wal Jamaah yang
tidak bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah. []






--
http://harian-oftheday.blogspot.com/



"...menyembah yang maha esa,
menghormati yang lebih tua,
menyayangi yang lebih muda,
mengasihi sesama..."

Kirim email ke