*Akhlaq Dasar Berinteraksi dengan Hewan*





Belakangan ini masalah animal rights (hak asasi hewan) mencuri perhatian
banyak kalangan, khususnya di Barat. Persoalan ini sempat menimbulkan
perdebatan di kalangan aktivitis dan akademisi. Pertanyaan yang dikemukakan
ialah apakah hewan memiliki hak asasi yang sama dengan manusia?




Jika hewan memiliki hak asasi yang sama seperti halnya manusia, tentu
setiap orang yang melanggar hak tersebut bisa dikenakan sanksi dan hukuman.
Di beberapa negara, aturan ini sudah mulai dikaji, ditimbang, dan dibakukan
menjadi undang-undang.




Sejatinya, Islam sedari dulu sudah memerhatikan persoalan ini. Ada banyak
argumentasi yang ditemukan dalam literatur keislaman terkait persoalan
tersebut.




Izzuddin bin ‘Abdul Salam adalah salah seorang ulama Syafi’iyah membahas
hak asasi hewan dalam bukunya Qawaidul Ahkam fi Mashalihil Anam. Dalam
bukunya ini ia menyebutkan sebagai berikut.




حقوق البهائم والحيوان على الإنسان، وذلك أن ينفق عليها نفقة مثلها ولو زمنت
أو مرضت بحيث لا ينتفع بها، وألا يحملها ما لا تطيق ولا يجمع بينها وبين ما
يؤذيها من جنسها أو من غير جنسها بكسر أو نطح أو جرح، وأن يحسن ذبحها إذا
ذبحها ولا يمزق جلدها ولا يكسر عظمها حتى تبرد وتزول حياتها وألا يذبح أولادها
بمرأى منها، وأن يفردها ويحسن مباركها وأعطانها، وأن يجمع بين ذكورها وإناثها
في إبان إتيانها، وأن لا يحذف صيدها ولا يرميه بما يكسر عظمه أو يرديه بما لا
يحلل لحمه






Berikut ini hak asasi hewan yang harus dipenuhi oleh manusia. Kewajiaban
ini tetap berlaku meskipun hewan tersebut cacat dan sakit, sehingga tidak
bisa lagi dimanfaatkan.




Beberapa kewajiban manusia atas hewan antara lain ialah tidak membebani
mereka dengan beban di luar kesanggupan mereka; tidak menempatkan mereka
bersama binatang sejenis atau jenis lain yang dapat menyakiti mereka dengan
cara mematahkan tulang mereka, memotong, ataupun melukai; menyembelih
mereka dengan cara yang baik; tidak mengguliti dan mematahkan tulang mereka
hingga tubuhnya membeku dan mati; tidak menyembelih anak-anaknya di depan
penglihatan induknya; membersihkan kandangnya; menempatkan hewan jantan dan
betina bersama-sama selama musim kawin; tidak boleh merampas hasil
buruannya; tidak boleh melempar mereka dengan benda tumpul yang bisa
menghancurkan dan merusak tulangnya, sehingga dagingnya menjadi haram.




Kutipan ini mengisyaratkan bahwa ada beberapa aturan yang harus dipahami
oleh manusia ketika berinteraksi dengan hewan, terkhusus bagi orang yang
memiliki hewan peliharaan atau binatang kesayangan (pet). Pertama, tidak
membebani mereka dengan dengan sesuatu yang di luar kemampuannya. Jika kita
memiliki kuda, sapi, atau kerbau, maka jangan sesekali memaksa mereka
membawa barang yang bisa melukai dan menciderainya. Kedua, tidak menempati
mereka dengan binatang sejenis atau binatang lain yang bisa membahayakan
keselamatannya.




Ketiga, menyembelih mereka sesuai dengan panduan yang diajarkan oleh
syariat. Aturan ini khusus bagi hewan-hewan yang boleh dimakan. Keempat,
dilarang menguliti dan mematahkan tulang mereka hingga menjadi dingin dan
mati. Kelima, tidak boleh menyembelih anak-anaknya di depan penglihatan
induknya. Perlu diketahui binatang juga memiliki rasa iba, takut, dan
sayang terhadap anak-anaknya seperti halnya manusia. Keenam, membuatkan
mereka tempat yang nyaman dan membersihkan kandangnya. Ketujuh, menempatkan
jantan dan betina bersama-sama selama musim kawin. Kedelapan, tidak boleh
merampas hasil buruannya. Kesembilan, tidak boleh menembak mereka  atau

cara apapun yang bisa mematahkan tulang mereka sehingga dagingnya haram
untuk dimakan.




Demikianlah sembilan hak hewan yang dipaparkan oleh Izzudin bin ‘Abdul
Salam. Semoga kita termasuk orang yang bisa mengindahkan aturan tersebut.
Wallahu a’lam. []






Sumber: NU Online






--
http://harian-oftheday.blogspot.com/


"...menyembah yang maha esa,
menghormati yang lebih tua,
menyayangi yang lebih muda,
mengasihi sesama..."

Kirim email ke