*Perlukah Wali Hadir dalam Akad Nikah?*





Pertanyaan:






Assalamu’alaikum wr. wb. Salah satu kebiasaan yang sering kita jumpai di
masyarakat kita adalah wali nikah mewakilkan kepada penghulu untuk
menikahkan anak perempuannya. Kadang akad nikah tersebut dilakukan di
rumah, dan sering juga dilakasnakan di masjid. Yang menjadi kejanggalan
kami, si wali tersebut ikut hadir prosesi akad nikah anak perempuannya,
padahal ia sudah mewakilkan kepada penghulu. Apakah boleh wali yang sudah
mewakilkan kepada penghulu untuk menikahkan puterinya hadir dalam prosesi
akan nikah tersebut?






Ujang – Garut






Jawaban:






Wa'alaikum salam wr. wb.


Penanya yang budiman, semoga selalu dirahmati Allah swt. Prosesi akad nikah
merupakan prosesi sakral. Sebab, di situlah dua orang yang berlawanan jenis
saling mengikat perjanjian setia. Dan setelah akad, maka kedua mempelai
memiliki hak dan kewajibannya masing-masing.






Kita sering menjumpai di masyarakat, wali yang telah mewakilkan kepada
penghulu atau orang lain untuk menikahkan puterinya ikut hadir dalam
prosesi akad nikah. Namun sepanjang yang kami ketahui, kehadirannya bukan
sebagai saksi atas pernikahan tersebut, ia hanya sekedar hadir saja.






Sebagaimana yang kita ketahui bersama, bahwa pernikahan tidaklah sah
kecuali dengan wali dan dua orang saksi yang adil, sebagaimana sabda
Rasulullah saw:






  لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِىٍّ وَشَاهِدَىْ عَدْلٍ






“Tidak ada pernikahan kecuali dengan wali dan dua orang saksi yang adil”
(H.R. al-Baihaqi)






Dalam pernikahan, wali diperbolehkan mewakilkan kepada orang lain untuk
menikahkan puterinya. Dalam pandangan kami, kehadirannya akan menimbulkan
masalah ketika ia hadir sebagai saksi, padahal ia sendiri adalah wali yang
notebenenya sebagai pihak yang melaksanakan akad dan sudah mewakilkan
kepada orang lain untuk menikahkan puterinya. Dalam hal ini terdapat
penjelasan dari Ibrahim al-Bajuri sebagai berikut;






  فَلَو وَكَّلَ الأَبُّ أَوِ الأَخُ الْمُنْفَرِدِ فِى العَقْدِ وَحَضَرَ
مَعَ آخَرَ لِيَكُونَا شَاهِدَيْنِ لَمْ يَصِحَّ لأَنَّهُ مُتَعَيَّنٌ
لِلعَقْدِ فَلاَ يَكُونُ شَاهِدًا






“Jika seorang ayah atau saudara yang sendiri telah mewakilkan (kepada orang
lain) dalam melakasanakan akad nikah dan ikut hadir beserta yang lain
sebagai saksi (berfungsi ganda sebagai orang yang mewakilkan sekaligus
sebagai saksi) maka akad nikahnya tidak sah. Sebab, ia ditentukan untuk
melaksanakan akad, bukan sebagai saksi” (Ibrahim al-Bajuri, Hasyiyah
al-Bajuri ‘ala Fath al-Qarib, Indonesia-Dar Ihya` al-Kutub al-‘Arabiyyah,
tt, juz, 2, h. 102)






Berangkat dari penjelasan singkat ini, maka kehadiran wali yang sudah
mewakilkan kepada orang lain untuk menikahkan puterinya adalah boleh
sepanjang ia tidak merangkap menjadi salah satu dari dua saksi. Jika ia
menjadi saksi maka pernikahan tersebut tidaklah sah.






Demikian penjelasan yang dapat kami sampaikan. Semoga bisa menjadi panduan
yang bermanfaat. Dan bagi orang yang memiliki anak perempuan kelak ketika
si anak menikah—meskipun boleh mewakilkan kepada orang lain—namun
 sebaiknya dinikahkan sendiri oleh bapaknya.






Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,


Wassalamu’alaikum wr. wb






Mahbub Ma’afi Ramdlan


Tim Bahtsul Masail NU






--
http://harian-oftheday.blogspot.com/


"...menyembah yang maha esa,
menghormati yang lebih tua,
menyayangi yang lebih muda,
mengasihi sesama..."

Kirim email ke