samsul ulum
Tropical Forest Trust
wildlife specialist
kaliwungu city, kendal, central java
phone : 08128816933 or 085216274642
--- On Tue, 9/16/08, samsul samp <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
From: samsul samp <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: Lomba Karya Tulis: Peran POLWAN dalam penerapan POLMAS dan HAM*
To: [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED]
Cc: [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED]
Date: Tuesday, September 16, 2008, 11:54 PM
---------[ Received Mail Content ]----------
Subject : [Sahabat_primata] Fw: *Lomba Karya Tulis: Peran POLWAN dalam
penerapan POLMAS dan HAM*
Date : Tue, 16 Sep 2008 06:09:25 -0700 (PDT)
From : adnun reno <[EMAIL PROTECTED]>
To : [EMAIL PROTECTED], Lingkungan mailing list <[EMAIL PROTECTED]>, [EMAIL
PROTECTED], Sahabat PILI <[EMAIL PROTECTED]>, sahabat primata <[EMAIL
PROTECTED]>, sbi-info <[EMAIL PROTECTED]>
From: Panitia Karya Tulis
Subject: *Lomba Karya Tulis: Peran POLWAN dalam penerapan POLMAS dan HAM*
To: [EMAIL PROTECTED]
Date: Tuesday, September 16, 2008, 4:46 AM
Lomba Karya Tulis:
Peran POLWAN (Polisi Wanita) dalam penerapan Perpolisian Masyarakat (POLMAS)
dan Hak Asasi Manusia (HAM),
15 September – 15 Oktober 2008.
Peserta Lomba Karya Tulis:
1. Lomba terbuka untuk kalangan pelajar, mahasiswa, jurnalis,
masyarakat umum, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) dan PNS
POLRI.
2. Bersifat perorangan.
3. Karya tulis peserta dikirim langsung ke Sekretariat Panitia HUT POLWAN
ke-60.
4. Dikirimkan dalam bentuk naskah dengan alamat ditujukan ke
Panitia HUT POLWAN ke-60:
SEPOLWAN (Sekolah Polisi Wanita),
Jl. Ciputat Raya No. 41, Pasar Jum’at Jakarta Selatan.
Telepon/Fax: 021. 7658614.
Atau dalam bentuk elektronik dengan alamat:
[EMAIL PROTECTED]
Panduan Materi Karya Tulis:
1. Keterangan tentang POLMAS (Perpolisian Masyarakat)
1.1. Pengertian POLMAS secara Falsafah
Menekankan hubungan yang menjunjung tinggi nilai-nilai sosial/kemanusiaan dan
menampilkan sikap santun serta saling menghargai antara polisi dan warga dalam
rangka menciptakan kondisi yang menunjang kelancaran penyelenggaraan fungsi
kepolisian dan peningkatan kualitas hidup masyarakat.
1.2. Pengertian POLMAS secara Startegi
Menekankan kemitraan yang sejajar antara petugas POLMAS dan masyarakat lokal
dalam memecahkan dan mengatasi setiap permasalahan sosial yang dapat menjadi
sumber gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat serta ketentraman kehidupan
masyarakat setempat dengan maksud untuk mengurangi kejahatan dan rasa takut
akan kejahatan serta meningkatkan kualitas hidup warga setempat.
1.3. Tujuan dari POLMAS
Terwujudnya kerjasama polisi dan masyarakat lokal (komunitas) untuk
menanggulangi kejahatan dan ketidak-tertiban sosial dalam rangka menciptakan
ketentraman umum dalam kehidupan masyarakat setempat.
1.4. Sasaran dari POLMAS
Membangun POLRI yang dapat dipercaya oleh warga setempat dan membangun
komunitas yang siap bekerjasama dengan POLRI dalam meniadakan gangguan terhadap
keamanan dan ketertiban serta menciptakan ketentraman warga setempat.
2. Keterangan tentang HAM (Hak Asasi Manusia)
Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan
keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan
anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara,
hukum dan pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan
harkat dan martabat manusia (Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia); yaitu di antaranya:
a. Hak untuk tidak diperlakukan secara diskriminatif,
b. Hak untuk tidak disiksa,
c. Hak untuk tidak ditangkap atau ditahan sewenang-wenang.
d. Hak kebebasan menyatakan pendapat,
e. Hak untuk mendapat informasi.
f. Hak atas kebebasan berpikir, keyakinan dan beragama.
g. Hak untuk berserikat/berorganisasi.
h. Dan lain-lain.
Persyaratan Umum Karya Tulis:
1. Mengacu pada tema,
2. Original/asli karangan sendiri,
3. Menggunakan kaidah bahasa Indonesia yang baik dan benar sesuai dengan
Ejaan Yang Disempurnakan (EYD),
4. Memenuhi persyaratan teknis,
5. Peserta tidak dapat mengikutsertakan tulisan yang sudah pernah
dipublikasikan sebelumnya,
6. Memiliki nilai konseptual yang logis dan dapat diaplikasikan,
7. Karya tulis dapat berupa ide, gagasan atau pengalaman.
Teknis Karya Tulis:
1. Diketik dengan format kertas A4,
2. Paragraf 1,5 spasi,
3. Diketik menggunakan font Arial berukuran 12,
4. Jumlah halaman antara 5-10 halaman,
5. Diberi cover berisi judul dan memuat identitas lengkap penulis berikut:
nama, alamat, no. telepon yang bisa dihubungi,
6. Diberi lampiran daftar riwayat hidup singkat penulis.
Juri Lomba:
1. Irjen. Pol. Drs. Aryanto Sutadi, M.Sc. – Kepala Divisi Pembinaan Hukum
POLRI,
2. Maria Hartiningsih,
3. Dr. Irawati Harsono, M.Si.,
4. Prof. Sylvia Tiwon, Ph.D.,
5. AKBP Dr. Cryshnanda Dwilaksana, M.Sc.
Penyerahan karya tulis selambat-lambatnya 15 Oktober 2008 stempel pos.
Hadiah Pemenang *):
Juara I Rp 5.000.000, - (lima juta rupiah) dan piagam,
Juara II Rp 3.000.000, - (tiga juta rupiah) dan piagam,
Juara III Rp 2.000.000, - (dua juta rupiah) dan piagam,
Juara Harapan Rp 1.500.000, - (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan piagam.
*) Pajak hadiah ditanggung oleh masing-masing pemenang.
Pengumuman pemenang Lomba Karya Tulis pada 17 November 2008, melalui
www.polri.go.id.
Pemenang akan dihubungi langsung oleh Panitia.
Keputusan juri bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Hak publikasi atas karya tulis yang dikirim, sepenuhnya menjadi milik POLRI.
POLRI dapat menggunakan karya tulis tersebut untuk kepentingan POLRI, dengan
menyebutkan penulisnya.
Apabila di kemudian hari karya tulis dari pemenang diketahui tidak
asli/plagiat, maka putusan kemenangan akan dibatalkan.
Yahoo! Toolbar kini dilengkapi dengan Search Assist. Download sekarang juga.
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------------------
Yahoo! Groups Links